Konsultasi Pajak – Konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam wilayah pabean Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut peraturan terbaru, harga jual langsung tidak selalu digunakan untuk menentukan PPN. Beberapa ketentuan tertentu mendasarkan penerapan pajak pada jumlah tertentu dan metode nilai lainnya. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025, yang merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yang mana diketahui dari klausul ini. Sebagai wajib pajak, agar lebih mudah mengelola PPN dengan efisien dan tepat, maka bisa dengan berkonsultasi melalui Konsultan Pajak Jakarta yang akan selalu siap membantu urusan perpajakan Anda.
Dalam keadaan tertentu, klausul ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur penghitungan PPN dan memberikan kepastian hukum. Aturan ini memberikan perhatian khusus pada sejumlah industri, termasuk pengangkutan komoditas impor, film cerita, LPG tertentu, dan aset mata uang kripto.
Apa yang Dimaksud dengan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain?
Biasanya, harga jual atau harga penggantian produk dan jasa berfungsi sebagai dasar pajak. Namun, pemerintah terkadang menggunakan angka yang berbeda untuk menentukan basis pajak. Rumus tertentu digunakan untuk menentukan nilai tambahan ini, yang sering kali lebih berguna daripada menghitung harga jual secara langsung. Berikut adalah beberapa contoh bagaimana nilai lain digunakan:
- Menggunakan barang dan/atau jasa kena pajak untuk penggunaan pribadi.
- Pengiriman produk melalui perantara.
- Pengiriman produk setelah bisnis dibubarkan.
- Penyerahan film naratif yang diimpor.
Misalnya, setelah dikurangi laba kotor, basis pajak untuk produk yang digunakan oleh bisnis itu sendiri adalah 11/12 dari harga jual. Perhitungan ini membantu mencegah manipulasi nilai transaksi yang dapat menurunkan jumlah pajak yang harus dibayar.
Jumlah Tertentu: Mudah Digunakan namun Efektif
Konsep jumlah tertentu termasuk dalam perhitungan PPN selain nilai-nilai lainnya. Untuk komoditas atau jasa dengan pola transaksi yang unik, jumlah tertentu ini digunakan. Tujuannya adalah untuk mempermudah administrasi dan menjamin pemungutan pajak yang lebih efektif. Sebagai contoh, 9,9% dari harga jual eceran adalah jumlah PPN yang harus dibayarkan untuk penyerahan produk tembakau. Sementara itu, 1,1% dari harga jual adalah jumlah yang tepat yang dibebankan untuk penyerahan mobil bekas.
Baca Juga: Kesalahan dalam Surat Ketetapan Pajak? Begini Cara Mengajukan Pembetulan!
Contoh Perhitungan PPN Menggunakan Jumlah Tertentu dan Nilai Lainnya
Jika Anda ingin mengetahui berapa penghitungan PPN yang tepat untuk bisnis Anda, maka lebih baik konsultasikan dengan Konsultan Pajak Jakarta. Berikut adalah beberapa contoh perhitungan PPN di dunia nyata untuk membantu memperjelas:
Hadiah Barang Kena Pajak Gratis
- PT ABC memberikan barang gratis kepada PT DEF berupa mouse komputer. Mouse tersebut dijual seharga Rp200.000, termasuk laba kotor sebesar Rp50.000.
- PPN yang terutang = 12% × Rp137.500 = Rp16.500 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 11/12 × (Rp200.000 – Rp50.000) = Rp137.500
Agen Menyalurkan LPG Tertentu ke Pangkalan
Sebagai sub penyalur atau pangkalan LPG, CV STU menerima 5.000 tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari PT PQR, agen LPG tertentu. Harga jual eceran saat ini adalah Rp12.750 per tabung, namun harga jual agen adalah Rp14.000.
- 750.000 adalah total harga jual eceran (5.000 tabung x Rp12.750).
- Lima ribu tabung x Rp14.000 = Rp70.000.000 adalah total harga jual agen.
- Selisih antara nilai yang ditentukan (dasar pengenaan pajak) adalah Rp70.000.000 dikurangi Rp63.750.000, atau Rp6.250.000.
- 1,1/101,1 × Rp6.250.000 = Rp68.002 adalah jumlah PPN yang terutang.
Selisih lebih antara harga jual keagenan dan harga jual eceran sudah termasuk PPN sebesar Rp68.002 ini.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.