SPT Tahunan 2025: Kapan Batas Waktu Pelaporan Pajak agar Terhindar dari Sanksi?

Konsultan Pajak – Di Indonesia, wajib pajak diwajibkan untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Cermati tanggal jatuh tempo dan petunjuk lengkap untuk mencegah dampak hukum dan administratif. Pengajuan SPT Tahunan merupakan persyaratan bagi mereka yang saat ini memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Memastikan kepatuhan pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku adalah tujuan dari hal ini. Wajib pajak bisa memanfaatkan bantuan Konsultan Pajak Jakarta untuk mengelola SPT Pajak di tahun 2025 ini.

Wajib pajak melaporkan harta, perhitungan pajak, dan tanggung jawab pajak lainnya dalam SPT, yang merupakan dokumen resmi. Wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan adalah dua kelompok wajib pajak yang dipisahkan oleh peraturan. Tanggal jatuh tempo untuk keduanya berbeda.

Jadwal Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025

Setiap tahun, batas waktu pelaporan SPT tahunan tetap sama. Batas waktu untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2025, sedangkan batas waktu untuk pajak perorangan adalah 31 Maret 2025. Denda administratif dan pidana akan dikenakan kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT setelah tenggat waktu. Rincian sanksi administratif yang relevan adalah sebagai berikut:

  • Denda sebesar Rp 100.000 dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi.
  • Wajib pajak badan dikenakan denda sebesar satu juta rupiah.

Sanksi pidana juga dapat diterapkan, yang meliputi denda mulai dari 100% hingga 400% dari pajak terutang. Dalam situasi lain, wajib pajak juga dapat dikenakan hukuman mulai dari penahanan hingga penjara.

Cara Mencegah Sanksi dari Administrasi Laporan Pajak

Wajib pajak dapat meminta perpanjangan batas waktu pelaporan SPT tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk membantu wajib pajak dalam menghindari denda atas keterlambatan pelaporan. Wajib pajak orang pribadi dan badan dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan selama dua bulan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021. Sembilan hari kerja sebelum batas waktu pelaporan adalah waktu paling lambat untuk mengajukan permohonan ini. Sebagai contoh, perpanjangan dapat diajukan hingga 31 Mei 2025, jika batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi adalah 31 Maret.

Baca Juga: Begini Cara Buat Kode Billing untuk PPh Final UMKM di Coretax DJP

Hal ini juga berlaku untuk SPT tahunan perusahaan, di mana perpanjangan dapat dilakukan hingga 30 Juni 2025. Konsultan Pajak Jakarta bisa membantu wajib pajak untuk mengelola pajak, termasuk mengurus SPT pajak yang harus dilaporkan tahun ini.

Cara Menghindari Sanksi dari Kantor Pelayanan Pajak

Wajib pajak dapat meminta perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk membantu wajib pajak dalam menghindari denda atas keterlambatan pelaporan. Wajib pajak orang pribadi dan badan dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan selama dua bulan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021. Sembilan hari kerja sebelum batas waktu pelaporan adalah waktu paling lambat untuk mengajukan permohonan ini. Sebagai contoh, perpanjangan dapat diajukan hingga 31 Mei 2025, jika batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi adalah 31 Maret. Hal ini juga berlaku untuk SPT tahunan perusahaan, di mana perpanjangan dapat dilakukan hingga 30 Juni 2025.

Setiap wajib pajak yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan. Pastikan laporan tersebut dikirimkan tepat waktu dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan agar terhindar dari sanksi administratif dan pidana. DJP menawarkan kesempatan untuk memperpanjang periode pelaporan hingga dua bulan dengan kriteria pengajuan yang sesuai jika Anda membutuhkan lebih banyak waktu untuk membuat laporan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.