Jangan Asal Mengisi SPT Tahunan 2025! Siapa Saja yang Wajib dan Siapa yang Dikecualikan?

Jasa Konsultan Pajak – Mengisi SPT tahunan tidak wajib dilakukan oleh semua orang. Untuk menentukan siapa saja yang wajib melaporkan SPT dan siapa saja yang dikecualikan dari kewajiban tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan beberapa kriteria. Pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Namun, karena berbagai alasan, termasuk aktivitas ekonomi atau tingkat penghasilan, beberapa kelompok masyarakat dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT. Simak penjelasan lengkap mengenai golongan yang wajib dan tidak wajib lapor SPT di tahun 2025. Jika Anda kesulitan dalam mengelola pajak pribadi atau perusahaan, maka Konsultan Pajak Jakarta siap membantu Anda mengurusnya, termasuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan.

Golongan yang Wajib Lapor SPT Tahun 2025

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi atau badan usaha yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.  NPWP yang terdiri dari 15 digit angka yang mengidentifikasi setiap wajib pajak ini digunakan untuk mengatur hak dan kewajiban perpajakan. Standar subjektif dan objektif harus dipenuhi untuk menjadi wajib pajak. Persyaratan obyektif terkait dengan penerimaan penghasilan yang dikenai pajak, sedangkan kriteria subyektif terkait dengan posisi seseorang sebagai subjek pajak berdasarkan undang-undang yang berlaku. Mengurus SPT termasuk kewajiban pajak yang rumit, maka jika kebingungan Anda bisa menanyakan apapun perihal kondisi perpajakan Anda pada Konsultan Pajak Jakarta.

Surat Pemberitahuan Tahunan harus disampaikan oleh kelompok-kelompok berikut:

  • Oang yang memiliki penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Karyawan formal dan mereka yang memiliki sumber penghasilan lain yang konsisten yang melebihi batas PTKP adalah contoh dari wajib pajak ini.
  • Entitas perusahaan yang harus memungut dan memotong pajak
  • Perusahaan-perusahaan ini harus mencatatkan transaksi mereka ke DJP dan bertanggung jawab untuk memungut pajak dari mereka. Bendahara ditunjuk sebagai pemungut pajak.
  • Pengembalian pajak juga harus diajukan oleh bendahara pemerintah atau perusahaan yang memiliki wewenang untuk memotong pajak dari pembayaran.
  • Wanita yang sudah menikah yang melakukan pembayaran pajak sendiri
  • Wanita yang sudah menikah juga harus menyerahkan pengembalian pajak mereka sendiri jika mereka memutuskan untuk mencatat pendapatan mereka secara independen dari pasangan mereka.
  • Orang yang secara sukarela mendaftar untuk mendapatkan NPWP
  • Mereka yang secara sukarela mendaftarkan NPWP juga harus menyampaikan SPT tahunan, meskipun penghasilannya di bawah batas PTKP.

Baca Juga: SPT Tahunan 2025: Kapan Batas Waktu Pelaporan Pajak agar Terhindar dari Sanksi?

Kelompok yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan SPT Tahun 2025

Aturan baru terkait wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT tahunan sedang digodok pemerintah. Core Tax Administration System (Coretax) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 sedang diimplementasikan bersamaan dengan fase ini. Kebijakan ini menetapkan sejumlah persyaratan bagi wajib pajak tertentu yang dibebaskan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, antara lain:

  • Masyarakat yang penghasilannya di bawah ambang batas PTKP
  • Pelaporan SPT tidak diperlukan bagi mereka yang penghasilannya berada di bawah ambang batas minimal PTKP.
  • Perusahaan yang telah menghentikan seluruh kegiatan usahanya
  • Pelaku usaha dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT jika kegiatan usahanya telah berhenti sama sekali.
  • Karyawan yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap
  • Selain itu, mantan karyawan yang tidak lagi mendapatkan gaji tetap juga dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT.
  • Lansia yang tidak memiliki penghasilan tambahan
  • SPT tahunan tidak perlu dilaporkan oleh pensiunan yang hanya menerima uang pensiun dan tidak memiliki sumber penghasilan lain.
  • Status Tidak Efektif (NE)

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.