Jasa Konsultasi Pajak – Permasalahan seputar Faktur Pajak desktop dan Coretax tidak kunjung usai pembaruannya. Memang pengelolaan faktur pajak termasuk urusan perpajakan yang sulit, sehingga Konsultan Pajak Jakarta siap membantu Anda secara maksimal untuk mengurus segala perpajakan Anda. Aturan terkait distribusi tagihan pajak melalui tiga saluran utama telah direvisi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Seluruh PKP di Indonesia akan dapat membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan menggunakan e-Faktur Client Desktop per tanggal 12 Februari 2025. KEP-54/PJ/2025 mengatur klausul ini, yang berupaya untuk memudahkan PKP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menawarkan Coretax DJP dan Host-to-Host e-Faktur sebagai alternatif dari e-Faktur Client Desktop untuk menerbitkan tagihan pajak.
Langkah Utama untuk Menerbitkan Faktur Pajak
Untuk membuat faktur pajak, PKP menawarkan tiga alternatif utama, yaitu sebagai berikut:
- Sistem DJP utama yang dibuat untuk menyederhanakan proses pajak disebut Coretax DJP.
- Untuk PKP yang menggunakan e-Faktur Client Desktop sebelum beralih sepenuhnya ke Coretax, ini adalah sebuah pilihan.
- Pilihan yang ideal untuk bisnis besar yang membutuhkan integrasi otomatis dengan sistem internal mereka adalah e-Faktur Host-to-Host melalui PJAP.
Ketentuan Penggunaan e-Faktur Client Desktop
Dengan beberapa pengecualian, PKP dapat membuat faktur pajak menggunakan e-Faktur Client Desktop per tanggal 12 Februari 2025. e-Faktur Client Desktop tidak dapat mengirimkan faktur pajak berikut ini:
- Kode Transaksi 06: Menyerahkan barang kena pajak kepada pengunjung asing yang memiliki paspor asing di toko ritel yang merupakan bagian dari program pengembalian PPN.
- Kode Transaksi 07: Ketika produk dan/atau jasa kena pajak diserahkan, produk dan/atau jasa tersebut tunduk pada fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dipungut atau ditanggung oleh pemerintah (DTP).
- Faktur Pajak PPN dari PKP untuk sentralisasi PPN yang terutang melalui penggunaan cabang.
- Mereka yang diverifikasi setelah 1 Januari 2025, akan dikenakan pajak.
Baca Juga: Jangan Asal Mengisi SPT Tahunan 2025! Siapa Saja yang Wajib dan Siapa yang Dikecualikan?
Sinkronisasi Data ke Coretax Dalam waktu dua hari kerja (H+2) setelah diterbitkan, data faktur dari e-Faktur Client Desktop akan secara otomatis dapat diakses di Coretax DJP. Melalui menu Daftar Pajak Keluaran dan Daftar Pajak Masukan Coretax, solusi ini menjamin bahwa pembeli dan penjual dapat melihat semua data faktur.
Data Terkini Pelaporan SPT Tahunan dan Penerbitan Faktur Pajak
DJP mencatat sejumlah capaian penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT Tahunan hingga 13 Februari 2025, pukul 04.29 WIB:
- Terdapat 689.650 wajib pajak yang telah menerima surat keterangan elektronik.
- Terdapat 251.038 wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak.
- 506.836 faktur pajak telah diterbitkan selama periode Januari 2025; 46.964.875 faktur pajak di antaranya telah diverifikasi.
- 914.991 faktur pajak selama periode Februari 2025, 6.201.671 faktur pajak di antaranya telah divalidasi.
- Selanjutnya, hingga 12 Februari 2025, pukul 23.59 WIB, wajib pajak telah menyampaikan 3,33 juta SPT Tahunan.
- Jumlah tersebut meliputi 103,03 ribu SPT dari badan dan 3,23 juta SPT dari wajib pajak orang pribadi. Sebanyak 75,77 ribu SPT disampaikan secara manual, sedangkan 3,26 juta SPT disampaikan secara elektronik.
Himbauan kepada Wajib Pajak
DJP menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk selalu mematuhi pengumuman kebijakan perpajakan yang resmi. Konsultan Pajak Jakarta selalu siap membantu wajib pajak untuk mematuhi setiap kewajiban pajak yang sangat dinamis perubahannya.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.