Jasa Pajak – Karyawan tetap harus mengetahui proses pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) saat mereka memasuki periode pelaporan pajak tahunan, terutama jika ada kelebihan pajak yang dipotong. Lihat langkah-langkah pelaporannya di sini. Namun, jika kebingungan bisa konsultasikan dengan Konsultan Pajak Jakarta, sebab mereka lebih menguasai kebijakan pajak yang berlaku saat ini sehingga lebih efisien dalam mengelola pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang berstatus pegawai tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan 1770 SS atau 1770 S setiap awal tahun berdasarkan informasi pada Bukti Potong 1721-A1/A2, yaitu dokumen yang mendokumentasikan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tetap selama satu tahun pajak.
Pemberi kerja menerbitkan bukti potong 1721-A1/A2 pada bulan terakhir masa pajak, dan ini menjadi dasar untuk mengisi SPT. Oleh karena itu, pegawai tetap harus memastikan bahwa semua informasi dalam bukti potong tersebut sudah akurat sebelum tanggal pelaporan SPT, yaitu 31 Maret 2025.
Bagaimana Perhitungan PPh 21 dengan Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)?
Teknik Tarif Efektif Rata-Rata (TER) akan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 per 1 Januari 2024. Dengan pendekatan ini, penghasilan bruto menjadi dasar untuk menghitung pajak, dan tarif dibagi menjadi tiga kelompok sesuai dengan status pemotongan pajak. Kemampuan untuk menerima potongan pajak bulanan meskipun penghasilan karyawan masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah salah satu efek dari penerapan TER. Akibatnya, slip gaji karyawan tetap terkadang menunjukkan potongan pajak yang berlebihan. Untuk menghitung jumlah PPh Pasal 21 terutang di akhir tahun, seluruh penghasilan neto yang diperoleh karyawan tetap akan dihitung kembali dalam bukti potong.
Sebelum dikalikan dengan tarif pajak, perhitungan ini memperhitungkan PTKP dan biaya-biaya yang berkaitan dengan pekerjaan sebagai pengurang penghasilan. Bukti potong berstatus lebih bayar jika hasil akhir menunjukkan jumlah pajak yang dipotong melebihi kewajiban yang sebenarnya.
Baca Juga: Peraturan dan Langkah Penting dalam Menerbitkan Faktur Pajak di Tahun 2025
Cara Mencantumkan Bukti Pemotongan dalam SPT Tahunan dengan Status Lebih Bayar
Meskipun bukti potong menunjukkan status lebih bayar, karyawan tetap dengan satu sumber penghasilan sering kali memiliki status SPT Tahunan nihil. Tindakan berikut ini harus dilakukan untuk menjamin pelaporan yang akurat:
- Isi Lampiran I Bagian C dari SPT 1770 S: Masukkan jumlah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga berdasarkan nilai pajak terutang yang tercantum pada Bukti Potong 1721-A1/A2 nomor 21.
- Isi Lampiran II Bagian D: Masukkan informasi mengenai anggota keluarga sesuai dengan status PTKP yang tertera pada bukti potong.
- Untuk Penghasilan di Bawah Rp60 Juta Setahun (SPT 1770 SS): Jika total penghasilan setahun kurang dari Rp60 juta, maka SPT 1770 SS tetap menghasilkan status nihil, meskipun bukti potong menunjukkan pemotongan yang lebih besar. Pengembalian Kelebihan Pemotongan Apabila bukti potong menunjukkan adanya kelebihan pemotongan PPh Pasal 21, maka pemotong (pemberi kerja) wajib mengembalikan kelebihan pemotongan tersebut.
Karena bukti pemotongan dengan status lebih potong dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dengan status lebih bayar, maka pemberi kerja memiliki dua pilihan untuk menangani kelebihan pemotongan pajak tersebut, yaitu mengganti kelebihan pembayaran untuk pelunasan pajak yang terutang pada masa pajak berikutnya; mengajukan permohonan restitusi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pajak yang tidak seharusnya terutang; atau, meminta pengembalian kepada pemberi kerja.
Selama proses pelaporan SPT, jumlah PPh yang terutang dalam bukti potong juga dapat diklaim sebagai kredit pajak, sehingga status SPT tetap nol. Pemberi kerja dapat menangani permasalahan kelebihan pemotongan pajak dengan meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.