Pajak Lebih Praktis! Sistem Digitalisasi Ini Bikin Wajib Pajak Untung!

Jasa Pajak – Sistem ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sebagian besar didukung oleh undang-undang perpajakan. Untuk menjamin sistem yang lebih efektif, terbuka, dan adil bagi semua wajib pajak, undang-undang perpajakan Indonesia selalu diperbarui dan dimodifikasi agar sesuai dengan perkembangan zaman. Pemerintah bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan mempercepat layanan bagi para wajib pajak melalui penggunaan teknologi informasi dan perubahan kebijakan.

Dalam upaya untuk meningkatkan lingkungan perpajakan dan memberikan kepastian hukum, beberapa langkah baru-baru ini termasuk penerbitan beberapa peraturan yang mengatur prosedur pembayaran, penyetoran, dan restitusi pajak. Konsultan Pajak Jakarta bisa membantu Anda untuk mengelola kewajiban pajak terkait ketiga hal tersebut dengan baik.

Peraturan Pajak untuk Pengiriman dan Pembayaran

Sistem penerimaan negara berbasis elektronik kini mengintegrasikan penyetoran dan pembayaran pajak. Dengan menggunakan berbagai saluran pembayaran yang disediakan oleh agen penagihan resmi, prosedur ini dilakukan melalui kas negara. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berkaitan dengan sistem penerimaan negara secara digital, yang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan transparansi wajib pajak.

  • Penggunaan Surat Setoran Pajak (SSP): SSP digunakan oleh wajib pajak untuk membayar bea materai dan pajak lainnya. Selain itu, SSP juga memenuhi berbagai kewajiban perpajakan.
  • Catatan Administratif Tambahan dengan Tujuan yang Sebanding: Selain SSP, terdapat alat administrasi lain yang memiliki tujuan yang sebanding untuk pelaporan dan pembayaran pajak.

Rincian yang Harus Ditambahkan ke Dokumen Pajak

Informasi yang lengkap dan tidak ambigu harus disertakan dalam pengajuan pajak, termasuk:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Kode untuk akun pajak
  • Kode untuk jenis setoran
  • Tahun atau periode pajak
  • Jumlah total pajak yang dibayarkan

Sistem Kode Billing untuk Pembayaran Pajak

Untuk mempermudah pembayaran, sistem penerimaan pajak menggunakan kode billing. Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu pengelolaan pajak termasuk mendapatkan kode billing dan membayarkannya. Ada beberapa cara untuk membayar menggunakan kode billing, termasuk:

  • ATM dan konter/teller bank
  • Perbankan online
  • Pembayaran elektronik tambahan

Baca Juga: PB1 dalam PBJT: Bagaimana Cara Hitung Pajak Restoran?

Bukti Penerimaan Negara (BPN):

Wajib pajak akan menerima BPN dengan informasi berikut setelah transaksi pembayaran berhasil:

  • Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
  • Informasi pembayaran tambahan
  • BPN ini berfungsi sebagai bukti sah atas penyetoran pajak yang telah dilakukan.

Kegunaan BPN untuk Administrasi Pajak adalah di masa depan, BPN dapat digunakan untuk administrasi pajak.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi)

Wajib pajak memiliki hak untuk meminta pengembalian dana (restitusi) dalam kasus di mana mereka memiliki kelebihan pembayaran pajak. Apabila kelebihan pembayaran tersebut tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), atau surat keputusan lain yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka prosedur restitusi ini dapat diajukan.

Untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap sistem perpajakan Indonesia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengefisienkan proses restitusi. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-10/PJ/2024) yang berupaya memaksimalkan administrasi perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu wujud dedikasi tersebut.

Diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan pajak yang lebih cepat dan transparan sebagai hasil dari digitalisasi ini. Selain itu, pemerintah juga menyoroti perlunya mempercepat prosedur restitusi pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2024.  Sebagai contoh, DJP memperpendek jangka waktu penyelesaian restitusi untuk wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar sampai dengan Rp100 juta dengan menerbitkan Peraturan DJP Nomor PER-5/PJ/2023 pada tanggal 9 Mei 2023.  Prosedur ini sekarang dapat diselesaikan dalam 15 hari kerja, padahal sebelumnya bisa memakan waktu hingga 12 bulan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.