SPHP Pajak & PMK 15/2025: Memahami Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan & Implikasinya

Jasa Pajak – Salah satu dokumen penting yang dihasilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bidang perpajakan adalah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Temuan-temuan dari pemeriksaan pajak DJP terhadap wajib pajak dicantumkan dalam SPHP. Agar wajib pajak dapat menyikapinya secara efektif dan terhindar dari sanksi atau masalah perpajakan di masa depan, sangat penting bagi wajib pajak untuk memahami konsekuensi dan substansi SPHP. Konsultan Pajak Jakarta bisa membantu Anda untuk mengelola perpajakan yang berkaitan dengan SPHP Pajak tersebut.

SPHP Pajak

Kesimpulan dari pemeriksaan pajak tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), yang merupakan dokumen yang didasarkan pada Pasal 1 Ayat 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2015. Dokumen ini mencakup sejumlah komponen penting, termasuk hal-hal yang perlu dikoreksi, dasar dan nilai koreksi, penetapan sementara pokok pajak terutang, dan potensi sanksi administrasi. Selain itu, ketika SPHP disampaikan kepada wajib pajak, daftar hasil pemeriksaan juga harus disertakan. Secara umum, tujuan dari SPHP pajak adalah untuk menilai tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bagian dari proses pemeriksaan pajak.

Karena Surat Ketetapan Pajak (SKP) akan berisi hasil akhir pemeriksaan, dokumen ini hanya bersifat sementara. Tergantung dari hasil pemeriksaan fiskus, SKP ini bisa berbentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.

Batas waktu untuk menanggapi SPHP Pajak

Perubahan signifikan terhadap prosedur pemeriksaan pajak telah dilakukan oleh pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, khususnya terkait batas waktu bagi wajib pajak untuk menanggapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Dalam aturan sebelumnya, wajib pajak memiliki waktu paling lama tujuh hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), seperti yang tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) PMK Nomor 17/PMK.03/2013 dan perubahannya. Namun, jangka waktu tersebut telah dipersingkat menjadi hanya 5 hari kerja sejak tanggal Wajib Pajak menerima SPHP dengan diterbitkannya PMK 15/2025.

Baca Juga: Dari Jerman hingga Indonesia: Bagaimana Dunia Mengatur Pajak Mata Uang Kripto?

Pasal 18 ayat (2) PMK 15/2025 menyoroti persyaratan ini, yang menyatakan bahwa wajib pajak memiliki waktu paling lama 5 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan pemeriksaan. Dengan adanya perubahan ini, wajib pajak harus lebih memperhatikan hasil pemeriksaan dan mempersiapkan tanggapan yang diperlukan untuk meminimalkan risiko ketidaksesuaian atau denda yang mungkin timbul akibat keterlambatan. Anda tidak perlu khawatir karena Konsultan Pajak Jakarta bisa mengatasi hal tersebut dengan mudah.

Proses penyampaian SPHP oleh pemeriksa pajak

Pengujian Pemeriksa Pajak atas Pembukuan

Untuk menentukan apakah persyaratan perpajakan telah dipenuhi, pemeriksa pajak memeriksa pembukuan dan laporan keuangan wajib pajak. Dokumen SPHP pajak kemudian merangkum temuan-temuan dari analisis ini.

Penyampaian SPHP kepada wajib pajak

Bersama dengan daftar hasil pemeriksaan yang menjadi dasar koreksi pajak, wajib pajak akan menerima SPHP pajak. Hal-hal yang diperbaiki, nilai yang dikoreksi, penghitungan sementara pajak yang terutang, dan sanksi administratif, semuanya tercantum dalam dokumen ini.

Metode Penyampaian SPHP

Ada dua cara penyampaian SPHP dan lampiran daftar hasil pemeriksaan kepada wajib pajak:

  • Secara langsung, yaitu ketika Wajib Pajak atau wakilnya menerima dokumen tersebut dari pemeriksa pajak.
  • Apabila penyampaian secara langsung tidak memungkinkan, dapat dilakukan melalui faksimili.

Penolakan Wajib Pajak untuk Menerima SPHP

Wajib Pajak dapat mengirimkan Surat Penolakan Menerima SPHP secara tertulis dan ditandatangani oleh Wajib Pajak apabila Wajib Pajak tidak bersedia menerima SPHP.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.