Mengapa Masa Pajak pada Faktur Pajak Pengganti Berbeda? Tips Cara Memperbaikinya!

Jasa Pajak – Ketika membuat faktur pajak pengganti, banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan, terutama terkait dengan berbagai masa pajak yang ditampilkan dalam sistem. Salah satu skenario yang sering muncul adalah ketika Faktur Pajak Uang Muka (FP UM) dibuat dalam beberapa tahap, dan masa pajaknya tidak sesuai dengan apa yang diantisipasi ketika Faktur Pajak Pengganti dibuat untuk pelunasan.

Pada tanggal 6 Maret 2025, seorang wajib pajak mengajukan pertanyaan mengenai kendala tersebut ke akun media sosial contact center resmi DJP X, @kring_pajak. Wajib Pajak tersebut melakukan FP UM pertama pada tanggal 5 Januari dan FP UM kedua pada tanggal 6 Februari. Mungkin Anda bisa lebih mudah dengan berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta, juga untuk menghindari kesalahan yang berujung sanksi pajak.

Faktur Pajak Pengganti yang dibuat pada bulan Maret akan tetap menggunakan masa pajak Januari jika FP Normal yang diganti memiliki masa pajak Januari. Bagi wajib pajak yang ingin mengubah data faktur pajaknya menjadi lebih akurat, hal ini sering kali menjadi kendala.

Memperbaiki jika Masa Pajak yang Salah Muncul pada Faktur Pajak Baru

Tindakan berikut ini dapat dilakukan jika faktur pajak pengganti Anda menunjukkan ketidaksesuaian masa pajak:

Pastikan bahwa periode pajak FP standar telah digunakan

Verifikasi periode pajak FP reguler yang perlu diubah dua kali sebelum membuat faktur pajak pengganti. FP Pengganti juga akan mengikuti periode pajak jika ternyata lebih awal dari yang diantisipasi.

Membuat ulang dan membatalkan faktur pajak standar

Salah satu pilihannya adalah dengan membatalkan FP Normal terlebih dahulu jika masa pajak FP Pengganti tidak sesuai dan tidak dapat dikoreksi di sistem. Setelah itu, Anda dapat membuat FP Pengganti dengan menggunakan faktur pajak yang akurat dan FP Normal yang baru dengan masa pajak yang lebih sesuai.

Baca Juga: Mencegah Kesalahan dan Menghindari Sanksi dengan Mengetahui Kode Jenis Setoran Pajak

Perhatikan batas waktu pengunggahan faktur pajak

Peraturan PER-03/2022 menyatakan bahwa tanggal 15 bulan berikutnya setelah transaksi adalah batas waktu untuk mengunggah faktur pajak. Oleh karena itu, faktur pajak harus diunggah paling lambat tanggal 15 Maret jika transaksi terjadi pada bulan Februari. Anda mungkin akan kesulitan memilih periode pajak yang sesuai jika melewatkan tenggat waktu ini. Untuk memastikan bahwa Faktur Pajak tetap sesuai dengan peraturan perpajakan, selalu pastikan untuk memeriksa tenggat waktu.

Manfaatkan Aplikasi e-Faktur Coretax dengan Benar

Tanggal yang muncul pada Faktur Pajak di aplikasi Coretax e-Faktur adalah tanggal yang dipilih saat faktur dibuat, bukan tanggal yang dimasukkan ke dalam sistem. Agar masa pajak dapat muncul sesuai dengan yang diharapkan, wajib pajak harus memastikan bahwa mereka memilih tanggal yang benar. Anda mungkin akan mengalami kesulitan dalam memilih masa pajak yang sesuai jika Anda melewatkan tenggat waktu ini. Untuk memastikan bahwa Faktur Pajak tetap sesuai dengan peraturan perpajakan, selalu pastikan untuk memeriksa tenggat waktu.

Tanggal yang muncul pada Faktur Pajak di aplikasi Coretax e-Faktur adalah tanggal yang dipilih saat faktur dibuat, bukan tanggal yang dimasukkan ke dalam sistem. Agar masa pajak yang ditampilkan sesuai dengan yang diharapkan, Wajib Pajak harus memastikan bahwa mereka memilih tanggal yang benar.

Karena sistem secara otomatis melanjutkan masa pajak dari FP Normal yang telah dibuat sebelumnya, penggantian Faktur Pajak terkadang menimbulkan kebingungan. Wajib Pajak harus memahami bagaimana mekanisme sistem bekerja dan mematuhi tindakan perbaikan yang disarankan untuk mencegah kesalahan ini. Jika Anda terus mengalami masalah, Anda harus berbicara dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk mengatasi setiap masalah yang Anda alami.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.