Jasa Konsultan Pajak – Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 masih jauh dibawah target, menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jumlah SPT yang masuk baru mencapai 7,8 juta per 12 Maret 2025, pukul 00.01 WIB, atau baru 39,44% dari total wajib pajak yang harus melapor. Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, jumlah ini masih kurang dari separuh jumlah wajib pajak aktif. Dengan kurang dari tiga minggu tersisa sebelum tenggat waktu terakhir, tenggat waktu pelaporan SPT sebenarnya sudah semakin dekat. Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk membantu Anda mengelola Surat Pemberitahuan pajak milik Anda untuk mencegah kesalahan pengisian.
Batas Akhir Penyampaian SPT dan Himbauan DJP
DJP mengingatkan kembali bahwa batas waktu penyampaian SPT tahunan adalah sama setiap tahunnya: 30 April untuk badan dan 31 Maret untuk orang pribadi. Dwi menggarisbawahi bahwa menyampaikan SPT dengan benar merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak dan sangat penting untuk mendorong keterbukaan dan meningkatkan penerimaan pajak negara. Untuk mencegah terjadinya lonjakan akses yang dapat mengakibatkan masalah teknis pada sistem pelaporan pajak, DJP terus mengimbau para wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu. Coretax akan mulai diberlakukan tahun depan, namun SPT tahun 2024 masih menggunakan sistem lama.
Dwi menegaskan bahwa meskipun sistem pajak Coretax baru mulai berlaku pada 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 masih menggunakan sistem yang lama, yang dapat dilihat di djponline.pajak.go.id. Menurut Dwi, “peralihan ke sistem baru akan dimulai pada pelaporan SPT tahun 2025 di tahun berikutnya.” Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk menyesuaikan diri dengan perubahan sistem. DJP menegaskan bahwa metode yang selama ini digunakan, termasuk pelaporan pembetulan atau status normal, masih akan tetap digunakan untuk penerimaan dan pemrosesan SPT Tahunan tahun pajak 2024 dan tahun-tahun pajak sebelumnya.
Baca Juga: Pisah Harta atau NPWP Gabungan? Panduan Lengkap Pajak Suami-Istri
Untuk menjamin agar sistem baru ini dapat beroperasi dengan baik pada saat mulai digunakan pada pelaporan SPT tahun 2025, pemerintah telah menyiapkan infrastruktur yang memadai serta penyempurnaan sistem secara bertahap sebagai bagian dari persiapan Coretax DJP.
Implikasi Pelaporan SPT Setelah Jatuh Tempo
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tepat waktu akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Denda untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp100.000 dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan usaha. Pengajuan insentif pajak, pengembalian pajak, dan kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan lainnya dapat terhambat karena keterlambatan pelaporan, selain denda administratif. Untuk mengurangi kemungkinan terkena denda dan masalah administrasi lainnya, DJP menyarankan wajib pajak untuk tidak menunggu hingga batas waktu yang ditentukan. Bahkan bagi Anda yang tidak memiliki waktu mengisi dan melaporkan SPT, Anda bisa memanfaatkan Konsultan Pajak Jakarta.
Rencana DJP untuk Meningkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT
Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT, DJP telah melakukan beberapa inisiatif, antara lain:
- Sosialisasi yang Intensif: Untuk menginformasikan kepada Wajib Pajak mengenai pentingnya pelaporan SPT tepat waktu, DJP terus melakukan sosialisasi melalui webinar, seminar, dan media sosial.
- Penyederhanaan Prosedur Pelaporan: Wajib Pajak dapat dengan mudah melaporkan SPT secara elektronik (e-Filing) tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui djponline.pajak.go.id.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.