Jasa Pajak – Pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) dari pembeli kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan hal yang biasa terjadi dalam kegiatan bisnis karena beberapa alasan, termasuk barang yang rusak, barang yang tidak dibeli, atau kelebihan ongkos kirim. Pembeli BKP harus membuat Nota Retur sebagai dokumen formal untuk pengembalian barang untuk mendorong akuntabilitas pajak.
Menurut PMK 65/PMK.03/2010, yang telah dimodifikasi menjadi Pasal 286-290 PMK 81 Tahun 2024, Nota Retur diartikan sebagai dokumen formal yang diperlukan untuk mendokumentasikan dan membetulkan transaksi masa lalu yang melibatkan barang kena pajak. Jika Anda ingin Anda kebingungan bagaimana membetulkan Nota Retur atau berkaitan dengan pajak PKP, maka bisa memanfaatkan layanan Konsultan Pajak Jakarta untuk menyelesaikan segala permasalahan pajak Anda.
Pengertian Nota Retur dan Kewajiban Pembeli Barang Kena Pajak
Untuk tujuan PPN, pembeli barang kena pajak yang mengembalikan seluruh atau sebagian produk kepada PKP penjual harus membuat Nota Retur. Pembeli barang kena pajak diwajibkan oleh peraturan terbaru untuk membuat Nota Retur pada saat pengembalian barang kena pajak. Untuk tujuan PPN, kirimkan Nota Retur tersebut kepada PKP penjual pada saat yang sama. Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk pengembalian lengkap, tetapi juga untuk pengembalian sebagian barang kena pajak yang telah diterima.
Dampak dari Nota Retur bagi Pembeli
Nota Retur secara langsung mempengaruhi perpajakan konsumen Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak:
- Pemotongan Pajak Masukan: Barang Kena Pajak yang dikembalikan tidak dapat dikembalikan pajak masukannya, atau jika dikembalikan, pajak masukannya harus dibatalkan.
- Menurunkan Harga atau Nilai Pembelian: Harga pokok atau harga perolehan akan diturunkan sebesar nilai barang dan jasa kena pajak yang dikembalikan jika pajak masukan atas barang tersebut tidak dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau dibebankan sebagai biaya.
- Untuk tujuan PPN, bagi Non-PKP: Nota Retur akan menyebabkan biaya/harga perolehan bagi pembeli BKP yang bukan Pengusaha Kena Pajak, maka akan disesuaikan dengan PPN atau PPnBM atas BKP yang dikembalikan.
Masa pajak dimana BKP tersebut dikembalikan adalah saat pemotongan ini perlu dilakukan. Sangat penting untuk berhati-hati dalam pengelolaan pajak ini, sehingga Anda bisa meminta bantuan Konsultan Pajak Jakarta agar lebih aman dan efisien, bahkan juga terhindar dari sanksi pajak.
Baca Juga: Mengapa SP2D Tidak Ditemukan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Pengaruh Nota Retur terhadap PKP yang Menjual BKP untuk Tujuan PPN
Nota Retur akan berdampak pada PKP yang menjual BKP yang terutang PPN sebagai berikut:
- Menurunkan pajak keluaran atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan faktur pajak awal.
- Menurunkan PPnBM (jika barang mewah yang sebelumnya dikenakan PPnBM dikembalikan).
- Sama halnya dengan pembeli, pengurangan ini harus dilakukan pada masa pajak saat pengembalian BKP dilakukan.
Spesifikasi Teknis Penerbitan Nota Retur
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penerbitan Nota Retur, sesuai dengan PMK terbaru dan ketentuan perpajakan lainnya:
- Tidak lagi secara manual, melainkan elektronik.
- Dibuat dengan menggunakan sistem yang terhubung dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau modul pada Portal Wajib Pajak.
- Ditandatangani secara elektronik oleh perwakilan resmi pembeli BKP.
- Dapatkan izin DJP melalui sistem sebelum dianggap sah.
Informasi yang Diperlukan dalam Nota Retur
Nota Retur harus memuat informasi sebagai berikut:
- Nomor dan tanggal Nota Retur.
- Nomor dan tanggal faktur pajak barang kena pajak yang dikembalikan.
- Nomor dan tanggal dokumen yang sesuai dengan faktur pajak, jika ada.
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli.
- Identitas PKP penjual Nama, alamat, dan NPWP penjual.
- Jenis, jumlah, dan harga barang kena pajak yang dikembalikan.
- Jumlah PPN dan/atau PPnBM atas BKP yang dikembalikan
- Tanggal pembuatan Nota Retur.
- Tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.