Memahami SP2D: Dari Landasan Hukum hingga Praktik di Lapangan

Konsultasi Pajak – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) secara resmi menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai perintah untuk menyalurkan uang dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada penerima yang sesuai. Alat utama yang digunakan dalam proses realisasi anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah SP2D.

Ketika satuan kerja (satker) pemerintah mengajukan permintaan pencairan dana dalam bentuk Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan keuangan, maka diterbitkanlah SP2D. Sebagai wajib pajak tentu penting untuk mengetahui informasi pajak seperti ini, namun ketika mengelola pajak Anda mengalami masalah. Maka, Anda bisa menghubungi Konsultan Pajak Jakarta untuk membantu mengurus masalah pajak Anda.

Aturan dan Landasan Hukum SP2D

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa sebelum dilakukan pemotongan kas negara, seluruh pengeluaran negara harus didukung dengan dokumen yang sah, termasuk SPM dan SP2D, serta pengujian dari KPPN. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 mengatur proses pelaksanaan APBN dan fungsi KPPN sebagai Kuasa BUN dalam mengesahkan permohonan pencairan anggaran satker.

Prosedur Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN PMK No. 190/PMK.05/2012

Sejak penerbitan SPM sampai dengan prosedur verifikasi dan penerbitan SP2D, PMK ini menjadi acuan teknis utama bagi satker dan KPPN dalam proses penatausahaan belanja negara. Untuk biaya operasional yang tidak dapat dibebankan pada pembayaran langsung (LS), Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan mengatur SP2D hanya untuk UP dan TUP. Jika Anda sebagai wajib pajak menemukan kesulitan atau tidak tahu bagaimana mengelola atau menangani masalah pajak, maka Konsultan Pajak Jakarta bisa membantu Anda secara efisien untuk mengatasi kendala pajak Anda.

Mekanisme Penerbitan dan Jenis SP2D

SP2D-LS (Langsung)

  • Digunakan untuk melakukan pembayaran langsung kepada penyedia barang dan jasa.
  • Sebelum mengirimkan SPM ke KPPN, Satker harus melakukan pemotongan dan penyetoran PPh dan PPN.
  • Faktur, bukti potong pajak, dan berita acara serah terima harus dilampiri dengan SP2D-LS.

Untuk penyaluran uang operasional Satker yang diperuntukkan bagi pengeluaran rutin, menggunakan SP2D-UP (Uang Persediaan), yang diatur dalam PMK dengan mengacu pada pengelolaan kas Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Pahami Nota Retur: Kewajiban, Dampak Pajak, dan Risiko Keterlambatan

Surat Perintah Pencairan Dana Tambahan Uang Persediaan, atau SP2D-TUP

Digunakan ketika terjadi keadaan darurat atau ketika uang dalam UP tidak cukup untuk menutupi biaya yang signifikan. Peraturan yang ketat mengatur persyaratan penggunaan dan pertanggungjawaban untuk mencegah penyalahgunaan.

Surat Perintah Pencairan Dana Ganti Uang Persediaan (SP2D-GUP)

Diajukan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan, disertai dengan faktur, Bupot, dan kuitansi sebagai bukti pengeluaran.

Alur kerja untuk SP2D sesuai dengan PMK 190/PMK.05/2012

Langkah 1: Pengajuan SPM

  • Surat Perintah Membayar (SPM) disiapkan oleh Satker dan dikirimkan ke KPPN.
  • Pejabat yang menandatangani SPM harus telah menyetujui SPM ini dan harus menyertakan dokumen-dokumen berikut:
    • Daftar nominatif penerima dana.
    • Bukti pemotongan pajak.
    • Bukti serah terima pekerjaan/produk untuk SP2D-LS.

Langkah 2: Konfirmasi KPPN

KPPN melakukan:

  • Konfirmasi ketersediaan pagu yang diusulkan DIPA.
  • Memverifikasi keakuratan SSP dan potongan pajak yang terkait.
  • Memeriksa kelayakan kontrak dengan menggunakan Kartu Pengawasan Kontrak (Karwas Kontrak) KPPN.

Langkah 3: Penerbitan SP2D

SP2D diterbitkan dan dikirimkan ke Bank Operasional BUN untuk keperluan transfer uang ke rekening penerima jika hasil verifikasi sah.

Langkah 4: Validasi SP2D Coretax

Nomor SP2D yang sah akan muncul di sistem Coretax untuk digunakan oleh instansi pemerintah saat membuat Bukti Pemotongan dan Faktur Pajak.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.