Punya NFT? Begini Cara Laporkan di SPT Tahunan Pajak Anda!

Konsultan Pajak Jakarta – Salah satu jenis aset atau harta yang wajib dilaporkan ke dalam surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak penghasilan adalah kepemilikan aset atas Non Fungible Token atau yang seringkali dikenal dengan NFT. Ulasan Berikut ini akan memberitahu Anda Bagaimana cara untuk melakukan pelaporan NFT dalam surat pemberitahuan tahunan pajak dan penjelasan umum mengenai aset kripto yang berupa NFT jika Anda adalah pemilik NFT. Namun, apabila Anda tidak memiliki waktu dalam melakukan pengelolaan kewajiban pajak milik Anda sendiri, maka konsultan pajak Jakarta dapat dipastikan bisa membantu Anda untuk mengatasi berbagai masalah yang Anda hadapi saat melakukan kewajiban pajak, termasuk dalam hal pengelolaan pajak atas NFT.

Mengenal NFT (Non Fungible Token)

NFT atau Non Fungible Token merupakan aset digital yang basisnya adalah teknologi block chain dan bersifat unik. Perlu diketahui bahwa aset digital ini tidak bisa ditukar dengan nilai yang sama seperti halnya cryptocurrency. Setiap Non Fungible Token pastinya mempunyai karakteristik tersendiri dan kode unik yang membedakannya dengan aset digital yang lain. Pada umumnya, Non Fungible Token digunakan untuk bukti kepemilikan atas musik karya seni digital video maupun produk virtual yang lainnya. Salah satu contoh populer NFT di Indonesia adalah karya seni digital seperti “Ghozali Everyday” yang mana sempat viral sebagai salah satu bentuk NFT dari seseorang yang ada di Indonesia. Atau contoh lainnya seperti CryptoPunk dari Larva Labs yang merupakan nft berasal dari Kanada.

Pengenaan Pajak atas Aset NFT

Pemerintah Indonesia sudah memberikan kebijakan bahwa transaksi jual beli NFT akan dibebankan pajak sebab dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomi seseorang. Berikut ini adalah beberapa perlakuan pajak atas aset NFT.

PPh (Pajak Penghasilan)

Keuntungan dari transaksi jual beli yang dilakukan terhadap nft akan dibebankan PPH atau pajak penghasilan menurut UU No. 36 tahun 2008. Sesuai dengan undang-undang harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, tarif pajak penghasilan yang dikenakan atas NFT bersifat progresif, yakni mulai dari 5 persen sampai dengan 31 persen, tergantung dari lapisan penghasilan kena pajak yang dikenakan. Pendapatan yang diperoleh dari transaksi NFT perlu digabungkan dengan penghasilan yang lainnya untuk bisa memberikan penentuan Jumlah penghasilan kena pajak dalam satu tahun.

Baca Juga: Pajak CV Tanpa Ribet: Cara Efisien Mengelola Kewajiban Pajak dengan Konsultan Pajak Jakarta

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Apabila omset penjualan dari NFT telah melebihi Rp4,8 Miliar untuk setiap tahunnya, maka penjualnya yang merupakan PKP atau pengusaha kena pajak akan mempunyai kewajiban untuk melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai sebesar 11%. Jika Anda sebagai seorang yang terjun langsung dalam transaksi jual beli NFT dan kebingungan Bagaimana cara mengelola pajaknya, maka Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak Jakarta untuk menangani berbagai kendala pajak yang Anda alami dalam melakukan kewajiban pajak terkait dengan NFT atau kewajiban pajak yang lain.

Prosedur Lapor Pajak NFT di SPT DJP Online

  • Login dan masukkan NPWP dan kata sandi untuk mengakses akun DJP Online Anda.
  • Lengkapi Kolom Harta: Pada formulir SPT, pilih tab “Daftar Harta” dan masukkan detail kepemilikan NFT dengan kode harta 039.
  • Cantumkan Nilai Pasar: Sebagai nilai pembelian, gunakan nilai pasar per 31 Desember tahun pajak yang bersangkutan.
  • Nyatakan Penghasilan Tambahan: Masukkan keuntungan yang didapat dari pembelian dan penjualan NFT pada kolom “Penghasilan Lain-lain”.
  • Berikan Bukti Pembayaran Pajak: Pastikan Anda menyertakan bukti pembayaran pajak jika perhitungan Anda menunjukkan bahwa pajak penghasilan kurang dibayar.
  • Kirimkan Surat Pemberitahuan Pajak: Setelah semua informasi dimasukkan dengan benar dan lengkap, gunakan e-filing DJP Online untuk mengirimkan SPT secara elektronik. Anda juga bisa mendapatkan bukti penerimaan elektronik untuk catatan Anda.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.