Bayaran Bertahap? Jangan Asal! Ini Cara Bikin Faktur Pajak Termin yang Benar!

Konsultan Pajak – Dalam proyek jangka panjang atau sebuah kontrak bisnis tertentu, tentu saja memahami termin yang merujuk pada pola pembayaran bertahap dan didasarkan pada progres maupun tahapan pekerjaan tertentu sangat penting untuk dipahami. Skema seperti ini dipakai supaya pembayarannya mencerminkan realisasi fisik maupun jasa yang sudah dikerjakan, bukan pembayaran penuh di muka.

Termin dalam kontrak ini nantinya akan berujung pada faktur pajak, dan akan menentukan Kapan faktor pajak tersebut diterbitkan. Jika anda kebingungan Bagaimana cara mengelola faktur pajak dan memahami termin dalam kontrak, tentunya anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta untuk mengatasi berbagai penerapan perpajakan yang anda hadapi.

Diketahui bahwa biasanya termin akan digunakan dalam proyek konstruksi, jasa profesional dan konsultan, pengembangan teknologi, serta pengadaan barang ataupun jasa pemerintah. Terdapat beberapa ciri khas tertentu dalam sistem termin yang terdapat dalam kontrak seperti halnya pembayaran yang dicicil menurut kesepakatan tahapan proyek, didasarkan pada deliverables atau kinerja yang sudah dicapai, serta memberikan jaminan flow dan kontrol mutu yang seimbang antara penerima dan penyedia jasa atau barang.

Penentuan Waktu Penerbitan Faktur Pajak Termin

Berdasarkan kebijakan yang tercantum dalam PER-03/PJ/2022 dan telah diperkuat di peraturan SE-3/PJ/2024, dinyatakan bahwa faktor pajak wajib diterbitkan pada kondisi tertentu seperti halnya berikut:

  • Sesudah terjadi penyerahan jasa kena pajak atau barang karena pajak dengan bertahap
  • Setiap kali pembayaran termin telah diterima, yang mana akan menjadi dasar pungutan pajak pertambahan nilai
  • Ketika proyek masuk kepada tahapan penagihan maupun serah terima pekerjaan.

Misal apabila didalam proyek konstruksi:

  • Tahap 1 ketika pondasi selesai maka termin akan dibayar sebesar 25% dan faktur pajaknya adalah pada terminal ke-1.
  • Pada tahap 2 ketika struktur utama konstruksi telah selesai maka termin dibayar gas sejumlah 40% dan faktur pajaknya adalah pada cermin kedua.
  • Seterusnya apabila pekerjaan konstruksi Telah Usai.

Baca Juga: Punya NFT? Begini Cara Laporkan di SPT Tahunan Pajak Anda!

Kebijakan Teknis Mengisi Faktur Pajak Termin

Dalam menerbitkan faktor pajak termin, maka Berikut ini adalah berbagai hal yang wajib diperhatikan oleh pengusaha kena pajak, antara lain:

  • DPP (Dasar Pengenaan Pajak): Nilai termin yang sesudah dikurangi potongan harga dan uang muka Apabila ada.
  • Pajak pertambahan nilai yang dihitung sejumlah 11% dari dasar pengenaan pajak.
  • Konversi Kurs: Apabila menggunakan mata uang asing, maka nilai dasar pengenaan pajak dan pajak pertambahan nilai harus dikonversi terlebih dahulu ke Rupiah sesuai dengan kurs KMK ketika faktur pajak dibuat.
  • Jumlah harga jualnya yang diisi dengan sesuai nilai total dari pembayaran terminal.
  • Potongan harga dan uang muka perlu diinput Apabila ada untuk memperoleh nilai dasar pengenaan pajak yang tepat.

Jika Anda sebagai pengusaha kena pajak kebingungan Bagaimana cara mengelola faktur pajak terkait dengan cermin dalam kontrak seperti ini, maka Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta agar bisa menangani permasalahan ini dengan efisien. Penting untuk diingat bahwa jumlah faktur pajak termin akan mengikuti jumlah pembayaran termin itu sendiri. Apabila terdapat 5 termin pembayaran, maka juga Akan terdapat 5 faktur termin yang terpisah.

Dalam dunia perpajakan, faktur pajak termin ini wajib dibuat setiap kali terdapat pembayaran termin yang diterima. Hal ini dilakukan sebagai upaya menyerahkan bukti pemungutan pajak pertambahan nilai terhadap penyerahan sebagian jasa kena pajak atau barang kena pajak.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.