Bebas PPh Dividen dari Dalam & Luar Negeri? Simak Aturan Mainnya

Konsultan Pajak – Untuk Anda yang merupakan wajib pajak dalam negeri sangat penting untuk mengetahui kabar baik terbaru yaitu dividen dari luar negeri ataupun dalam negeri bisa dibebaskan dari PPh atau pajak penghasilan. Tetapi, jangan lupa bahwa tidak seluruh dividen akan secara otomatis dibebaskan dari pajak.

Pemerintah telah memberikan penetapan bahwa pembebasan pajak penghasilan hanya berlaku jika dana yang diterima kembali diinvestasikan di Indonesia, dan dilakukan pelaporannya secara berkala melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak. Agar lebih mudahnya anda sebagai wajib pajak bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk melakukan penghitungan pajak hingga pelaporan pajak atas dividen saham yang anda dapatkan.

Siapa Saja yang Wajib Melaporkan Pajak Tersebut?

Kewajiban pelaporan realisasi investasi ini akan diberlakukan untuk wajib pajak orang pribadi yang menerima dividen dari investasinya, baik itu dari dalam negeri ataupun luar negeri. Selain itu, juga untuk wajib pajak badan yang mendapatkan penghasilan yang berasal dari luar negeri, meliputi dividen, penghasilan dari bentuk usaha tetap, maupun bentuk penghasilan yang lainnya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2024 merupakan pembicaraan yang mengatur tentang fasilitas pembebasan pajak tersebut, yang mana menyempurnakan kebijakan laporan investasi menurut undang-undang harmonisasi peraturan pajak.

Jadwal dan Batas Lapor Realisasi Investasi

Andi sebagai wajib pajak harus tahu bahwa setiap tahun selama maksimal 3 tahun merupakan jadwal pelaporan pajak realisasi investasi, yang dihitung sejak penghasilan atau dividen maupun penghasilan luar negeri yang lain diterima. Enggak dek saat melakukan pelaporan tahunan tersebut yaitu bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret dan wajib pajak badan adalah 30 April. Jika anda kebingungan dan takut terlewat dalam melaporkan pajak, anda bisa bekerja sama dengan konsultan pajak untuk melakukan pembayaran atau pelaporan tahunan seperti ini, agar anda tidak lalai dan terhindar dari sanksi pajak.

Baca Juga: Reasuransi dan Pajak Komisinya: Kewajiban Tersembunyi yang Tak Boleh Diabaikan

Apabila Tak Lapor, Adakah Konsekuensinya?

Dividen atas investasi maupun penghasilan lainnya yang tidak dilakukan pelaporannya dalam skema realisasi investasi tidak akan dianggap sebagai penghasilan yang bebas pajak. Hal ini akan berakibat pada beberapa hal berikut ini:

  • Dividen dalam negeri akan dibebankan pajak penghasilan final 10% khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang dibayarkan secara mandiri.
  • Dividen luar negeri maupun penghasilan lainnya akan berikan pengenaan tarif umum pajak penghasilan seperti halnya yang tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 dan wajib untuk dilakukan pelaporannya dalam surat pemberitahuan tahunan.
  • Kelalaian atau keterlambatan pelaporan juga akan menimbulkan risiko dikenakan sanksi administratif pajak.

Prosedur Pelaporan di Coretax DJP

Meskipun alur teknis pelaporan ini dilakukan melalui Coretax DJP, namun laporannya secara garis besar dilakukan dalam tiga tahapan berikut, antara lain:

  • Masuk masuk atau login ke akun Coretax sesuai dengan status Apakah itu wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi.
  • Memilih opsi Menu “Administrasi Pajak” dan melakukan pembuatan permohonan baru untuk melaporkan realisasi investasi.
  • Melakukan pengisian data yang berkaitan dengan deviden maupun penghasilan luar negeri yang telah diterima, serta mengisi informasi investasi lanjutan seperti bentuk, nilai, dan tanggal penempatan dana.

Sesudah berbagai dokumennya lengkap dan valid, maka wajib pajak akan memperoleh konfirmasi bahwa laporan anda telah diterima, kemudian arsip digitalnya bisa didownload sebagai bukti melakukan laporan tahunan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.