PPN 0% Bukan Bebas Pajak: Kenali Bedanya, Hindari Salah Kaprah!

Konsultan pajak Jakarta selalu mampu membantu wajib pajak untuk mengurus kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik dan efisien. Namun, juga tidak kalah penting bagi wajib pajak untuk setidaknya memahami kebijakan pajak yang berlaku di Indonesia, seperti yang akan dibahas dalam ulasan berikut ini yaitu mengenai pajak pertambahan nilai Zero rate.

Seringkali muncul pertanyaan, apakah pajak pertambahan nilai 0% ini sama artinya dengan bebas pajak? Perlu diketahui bahwa dengan adanya sistem PPN di Indonesia, mungkin antara PPN Zero rate dan PPN yang dibebaskan terlihat serupa karena sama-sama tidak melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai pada konsumen, namun secara administratif dan konseptual, keduanya mempunyai perbedaan yang mendasar, terlebih berkaitan dengan pengelolaan pajak pemasukan dan penerapan fiskalnya untuk pelaku usaha.

Konsep Dasar PPN

PPN Zero Rate (PPN 0%)

Tarif pajak pertambahan nilai Zero rate termasuk sebagai skema yang mana penyerahan jasa atau barang tetap dikenakan pajak pertambahan nilai, namun dengan tarif 0%. Walaupun pajak keluaran tidak dilakukan pemungutannya dari konsumen, namun pengusaha tetap bisa melakukan pengkreditan pajak masukan dan bahkan juga melakukan pengajuan restitusi atas pajak pertambahan nilai yang disetorkan pada pembelian terkait.

PPN Exempt (PPN Dibebaskan)

Sementara itu, dalam skema PPN dibebaskan transaksinya Tidak Dianggap sebagai penyerahan yang dikenakan pajak pertambahan nilai, sehingga tidak akan ada pajak keluaran, bahkan pajak masukan yang disetorkan juga tidak bisa dikreditkan. Atau juga dapat dikatakan bahwa pajak pertambahan nilai masukkan menjadi biaya tambahan yang ditanggung oleh pelaku bisnis.

Perbedaan PPN 0% dan PPN Dibebaskan

  • Status Transaksi: PPN tarif 0% akan dikenakan pajak, sedangkan pajak pertambahan nilai dibebaskan tidak kena pajak.
  • Tarif PPN: Tarif PPN 0% adalah 0% itu sendiri dan PPN dibebaskan tidak dipungut pajak pertambahan nilai.
  • Dampak ke Pengusaha: Pengaruh yang ditimbulkan untuk pengusaha dari pajak pertambahan nilai tarif 0% akan lebih ringan dibandingkan dengan PPN dibebaskan sebab pajak masukan menjadi biaya.

Baca Juga: Komisi Digital, Kewajiban Nyata: Mengupas Tuntas Pajak Affiliate di Era Konten

Transaksi yang Dikenakan PPN Tarif 0%

Apabila anda sebagai pelaku bisnis mengalami kebingungan bagaimana cara mengelola pajak pertambahan nilai mana yang harus anda bayarkan atau tidak, maka anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan pajak Jakarta. Berikut ini adalah berbagai transaksi yang dapat menggunakan ketentuan PPN tarif 0%.

Ekspor BKP (Barang Kena Pajak)

Agar mampu memberikan peningkatan pada daya saing ekspor Indonesia maka barang yang dijual ke luar negeri akan dikenakan pajak pertambahan nilai Zero rate.

Ekspor JKP (Jasa Kena Pajak)

Hanya ada beberapa jasa tertentu yang bisa memenuhi kriteria Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh PPN Zero Rate, diantaranya meliputi jasa perbaikan dan pemeliharaan, jasa maklon, serta jasa profesional dan konsultasi apabila digunakan di luar negeri.

Penyerahan ke KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)

Barang maupun jasa yang diserahkan pada perusahaan yang berada dalam area kawasan ekonomi khusus dan Kawasan Berikat akan memperoleh pajak pertambahan nilai 0% untuk memberikan dorongan pada ekspor dan investasi.

Penyerahan ke Perwakilan Negara Asing

Penyerahan atau penjualan ke perwakilan negara asing Seperti untuk organisasi internasional, kedutaan besar, serta pejabat diplomatik dengan syarat-syarat tertentu.

Baik pengusaha maupun konsumen tentunya mendapatkan dampak yang positif dari penerapan PPN%, namun akan menjadi beban pada pajak pertambahan nilai dibebaskan karena biasanya harga jual barang akan menjadi lebih mahal karena pajak yang ditanggung oleh pemasok dan hal tersebut dapat diteruskan ke pelanggan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.