Uang Anda Bisa Kembali! Panduan Cerdas Ajukan Restitusi Pajak via Coretax Sesuai PMK 81/2024

Jasa Konsultasi Pajak – Setiap wajib pajak berhak untuk meminta pengembalian kelebihan pajak yang telah mereka setorkan pada negara dengan melakukan pengajuan pengembalian pajak. Prosedur ini merupakan komponen penting dari sistem pajak yang adil dan terbuka, di mana negara tidak diizinkan untuk menahan kelebihan uang yang bukan haknya. Pengajuan restitusi tidak lagi harus dilakukan secara manual atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak berkat kemajuan teknologi. DJP memberikan penawaran solusi digital yang secara aman dan efektif dapat menyederhanakan prosedur pengembalian pajak dengan menggunakan sistem Coretax. Konsultan Pajak Jakarta yang berpengetahuan luas siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah terkait pajak.

Bagaimana Prosedur Sistem Coretax untuk Mengajukan Restitusi Pajak?

Melalui sistem digital Coretax, Dirjen Pajak akan memudahkan wajib pajak untuk melakukan pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak. Wajib pajak harus mengakses dan masuk pada website Coretax, dengan cara memilih opsi ‘Pembayaran’, lalu melakukan klik pada bagian submenu ‘Formulir Restitusi Pajak’ untuk memulai prosedur mengajukan restitusi pajak. Wajib pajak harus melengkapi dokumen yang diperlukan seperti yang diuraikan dalam Pasal 124 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 setelah mengisi formulir pengajuan. Klausul ini menyoroti bahwa dokumentasi pendukung yang lengkap diperlukan untuk mendukung keabsahan permohonan. Dokumen-dokumen berikut harus dilampirkan:

  • Perkiraan Pajak yang Seharusnya Tidak Dibayar: justifikasi atau perhitungan menyeluruh yang menunjukkan bahwa pajak yang dibayarkan sebenarnya bukan merupakan tanggung jawab Wajib Pajak.
  • Justifikasi Pengajuan Restitusi: informasi yang menjadi dasar atau pembenaran hukum untuk mengajukan restitusi pajak. Serta, SK Penyidik sekaligus Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 Hal ini berhubungan dengan pengajuan pengembalian kelebihan pajak yang diajukan yang disesuaikan pada Peraturan Menteri Keuangan 81/2024 Pasal 123 Huruf D Poin 1.
  • SK penyidik dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum nyata: Pengajuan restitusi pajak yang berkaitan dengan perkara pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf d poin 2 dan/atau 3.
  • Surat Keterangan Penyidik Mengenai Kesalahan Pembayaran: Ketika terjadi kesalahan dalam penyetoran pajak, menurut Pasal 123 huruf d butir 4, proses hukum belum sampai pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum.

Baca Juga: IKM dan UKM Terlihat Sama Tapi Berbeda? Kenali Kewajiban Pajaknya yang Juga Berbeda!

Tindak Lanjut Setelah Pengajuan Restitusi Pajak

Prosedur tetap berjalan meskipun Wajib Pajak telah menggunakan sistem Coretax untuk mengajukan permohonan restitusi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib menanggapi permohonan tersebut dengan membuat salah satu dari dua dokumen resmi sebagai konsekuensi dari pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 137 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Hubungi Konsultan Pajak Jakarta untuk mempelajari lebih lanjut tentang perpajakan perusahaan!

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau SKPLB

Ketika DJP menerima permohonan restitusi dan menyatakan bahwa telah terjadi kelebihan pembayaran pajak, maka akan diterbitkan SKPLB. Surat ini berfungsi sebagai pembenaran resmi untuk penggantian pajak bagi wajib pajak dan mengacu pada pasal-pasal berikut, Pasal 125,ayat 5; Pasal 128 ayat 5; Pasal 132 ayat 7; dan Pasal 136 ayat 5.

Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Restitusi

Surat penolakan akan dikirimkan apabila setelah dilakukan penelaahan, DJP memutuskan bahwa permohonan tidak memenuhi standar atau terdapat kekurangan administratif yang signifikan. Kelebihan pembayaran yang dimaksud tidak dapat dikembalikan, karena surat ini secara resmi memberitahukan kepada Anda. Penolakan ini dapat dibenarkan oleh:

  • Paragraf 6 dari Pasal 125
  • Paragraf 6 dari Pasal 128
  • Paragraf 8 dari Pasal 132
  • Paragraf 6 dari Pasal 136

Klausul ini menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak dan juga membuat prosedur restitusi menjadi lebih terorganisir secara administratif. Hal ini menunjukkan dedikasi pemerintah untuk memberikan layanan pajak yang tepat waktu dan responsif.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.