Jasa Pajak – Dengan semakin banyaknya individu muda yang memilih untuk merintis badan usaha pada usia muda, semakin jelas terlihat bahwa generasi muda Indonesia mempunyai semangat bisnis yang tinggi. Tumbuh di dunia digital, Generasi Z saat ini tidak hanya menjadi konsumen teknologi yang produktif, tetapi juga menjadi kekuatan utama di balik usaha-usaha baru. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada Agustus tahun 2023 memberikan pelaporan bahwa lebih dari 57 persen investor pasar saham berumur di bawah 30 tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa generasi muda ingin membangun aset dan memulai bisnis mereka sendiri selain bekerja. Konsultan pajak Jakarta bisa membantu Anda untuk membantu pengusaha baru dalam melakukan kewajiban pajak.
CV, Pilihan Utama bagi Pemilik Bisnis Muda
Commanditaire Vennootschap atau CV merupakan salah satu jenis bentuk badan usaha yang umumnya dipilih oleh para pelaku bisnis baru. CV terkenal dengan pengelolaan bisnis yang lebih fleksibel dan proses pendiriannya yang lebih mudah jika dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT). Namun, pemilik CV perlu mengetahui implikasi perpajakan yang ada di balik kemudahan ini. Apakah pemilik bentuk badan usaha ini dibebaskan dari kewajiban membayar pajak?
CV sebagai Subjek Pajak Badan
CV dikelompokkan sebagai subjek pajak badan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 2 ayat (1) huruf b, seperti halnya yang sudah diubah dengan UU Cipta Kerja. Hal ini berarti, sama seperti PT, firma, atau jenis usaha lainnya, CV wajib membayar pajak atas penghasilan yang diperolehnya. Yang perlu ditekankan adalah bahwa pajak dikenakan di tingkat perusahaan (CV), bukan langsung kepada pemiliknya.
Objek Pajak Tidak Termasuk dalam Kekayaan CV
Cara pemilik CV – baik sekutu aktif maupun pasif – diperlakukan dalam hal pendapatan mereka adalah apa yang membuat sistem pajak menjadi istimewa. Selama CV tidak termasuk sebagai bentuk badan usaha yang mempunyai modal saham, maka keuntungan yang diberikan kepada sekutu CV tidak lagi diberikan pengenaan pajak perorangan. Penjelasannya sederhana saja, menurut UU PPh pasal 4 ayat 3 penghasilan yang telah diberikan pengenaan pajak pada saat diterima oleh badan usaha tidak perlu dikenakan pajak lagi pada saat dibagikan kepada orang pribadi. Tidak seperti PT, tidak ada pajak berganda.
Baca Juga: Uang Anda Bisa Kembali! Panduan Cerdas Ajukan Restitusi Pajak via Coretax Sesuai PMK 81/2024
Sebaliknya, tergantung pada persyaratan dan jumlah dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham di PT, pajak penghasilan dapat dikenakan. CV lebih efisien dalam hal beban pajak karena pendapatan yang diperoleh dalam bentuk milik pribadi tidak dikenakan pajak berulang kali. Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk mencegah pajak berganda dan mendorong lingkungan bisnis yang positif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kewajiban Pajak yang Tersisa untuk CV
Mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Pemilik CV tetap diwajibkan untuk mencatatkan pendapatan mereka di SPT Tahunan meskipun mereka tidak dikenai pajak secara pribadi. Formulir SPT 1770 SS dapat digunakan untuk pelaporan jika seluruh jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun kurang dari Rp60 juta.
Namun, jika melebihi jumlah tersebut, Anda harus menggunakan formulir SPT 1770 S yang lebih lengkap. Lampiran I Bagian B nomor 3 dari formulir tersebut melaporkan penghasilan dari CV. Jika ada karyawan dalam CV tersebut: PPh 21 CV juga diwajibkan untuk memotong dan menyetor PPh Pasal 21 setiap bulannya jika memiliki karyawan tetap maupun tidak tetap. Ini adalah komponen dari fungsi CV sebagai perusahaan yang taat hukum yang membantu membangun struktur pajak nasional.
Kesimpulannya, jika CV taat pada persyaratan pelaporan, CV dapat menghemat pajak. Karena sistem ini tidak membebankan berbagai pungutan atas laba perusahaan, pemilik CV memiliki keuntungan dalam hal efisiensi pajak. Namun, keistimewaan ini tidak memberikan kebebasan mereka dari tanggung jawab. Baik badan usaha maupun pemilik perorangan tetap diwajibkan untuk melaporkan pajak secara akurat dan tepat waktu.
Kaum muda yang saat ini sedang giat-giatnya mendirikan perusahaan harus menyadari bahwa menjadi sukses sebagai wirausahawan bukan hanya sekedar menghasilkan uang, tetapi juga harus mematuhi hukum dan berkontribusi kepada negara. Maka, berkonsultasi dengan konsultan pajak Jakarta adalah solusi yang paling tepat saat ingin melakukan kewajiban pajak Anda.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.