Konsultan Pajak Jakarta – Mempertahankan arus kas yang teratur sulit bagi banyak pelaku bisnis, terutama ketika pajak dibayar lebih. Menunggu prosedur pemeriksaan restitusi bisa menjadi tantangan ketika ada persyaratan likuiditas yang signifikan. Sistem pelunasan pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ditawarkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu proses pengembalian pajak tanpa penyidikan bagi wajib pajak tertentu.
Sebagai wajib pajak Anda bisa memanfaatkan Konsultan Pajak Jakarta untuk mengajukan pengembalian pendahuluan pajak. PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 yang diubah melalui PMK Nomor 209/PMK.03/2021 mengatur proyek ini. Tanpa mengorbankan akuntabilitas anggaran negara, tujuannya adalah untuk mempercepat proses pengembalian surplus pajak bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Pengembalian Pendahuluan: Apa itu?
Pengembalian pendahuluan adalah mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa melalui proses pemeriksaan, yang diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki status atau kualitas tertentu. Pengembalian pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung oleh program ini. Tiga kelompok wajib pajak berikut memenuhi syarat untuk layanan ini:
Individu yang Memenuhi Persyaratan Khusus (Wajib Pajak yang Patuh)
Wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut dianggap patuh: Selalu ajukan pengembalian pajak Anda tepat waktu. tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali mereka telah diizinkan untuk cicilan atau penundaan. Selama tiga tahun berturut-turut, laporan keuangan menjalani audit dan menerima opini yang wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dalam lima tahun terakhir, dia tidak pernah dinyatakan bersalah atas pelanggaran pajak. Kantor Pelayanan Pajak harus menerima permohonan untuk digolongkan sebagai Wajib Pajak Patuh yang mana paling lambat adalah pada 10 Januari tahun pajak berjalan. Keputusan Penetapan akan dikeluarkan oleh DJP setelah disetujui. Waktu pemrosesan pajak langsung: hingga tiga bulan untuk pajak penghasilan. PPN jatuh tempo selambat-lambatnya satu bulan setelah aplikasi diterima sepenuhnya.
Baca Juga: Permasalahan Pajak UMKM: Kendala dan Strategi Penyelesaiannya
Kebutuhan Khusus Wajib Pajak
Kelompok ini terdiri dari: Bukan bisnis Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menerima penggantian pajak penghasilan hingga Rp 100 juta. Restitusi PPh hingga Rp 100 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha. Pengembalian PPh hingga Rp 1 miliar tersedia untuk wajib pajak badan. Pengembalian PPN sampai dengan Rp5 miliar yang tersedia untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tidak perlu aplikasi terpisah; Wajib pajak hanya perlu melengkapi kolom “Pengembalian Pendahuluan” pada formulir SPT yang diajukan.
Satu bulan untuk MCO dan wajib pajak usaha. Untuk perusahaan menengah yang ingin memberikan peningkatan pada arus kasnya, kenaikan batas PPN dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar mulai 1 Januari 2022 termasuk sebagai perubahan yang disambut baik. Dapat dipastikan bahwa konsultan pajak Jakarta mampu membantu Anda dalam mengatasi permasalahan pajak terkait hal ini.
Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Rendah
Kelompok ini berfokus pada PKP yang:
- Stoknya tersedia di Bursa Efek Indonesia. Ini adalah BUMD
- Anak perusahaan milik negara (setidaknya 50% saham atau badan usaha milik negara.
- Telah diakui sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat atau Mitra Utama Bea Cukai.
- Memiliki aktivitas manufaktur, ekspor, distribusi farmasi, atau operasi perangkat medis tertentu.
Agar memenuhi syarat sebagai PKP Berisiko Rendah, Anda harus memenuhi persyaratan tambahan:
- Kirimkan SPT Anda untuk 12 bulan sebelumnya
- Tidak disidik atau diperiksa dalam kasus pajak.
- Dalam lima tahun terakhir, dia tidak pernah dinyatakan bersalah atas pelanggaran pajak.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.