Jasa Pajak – Banyak perusahaan asing telah mulai beroperasi di Indonesia sebagai hasil dari arus investasi asing yang terus meningkat. Kegiatan bisnis ini hanya dapat dilakukan melalui kehadiran perusahaan yang konsisten dan berjangka panjang dan tidak selalu melalui organisasi hukum lokal. Inilah alasan betapa pentingnya memiliki pemahaman atas pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT), terutama dalam hal perpajakan.
Ketika menentukan tanggung jawab pajak untuk bisnis asing yang menjalankan bisnis di Indonesia, pemerintah Indonesia menggunakan dasar hukum BUT. Jika Anda ingin terhindar dari permasalahan hukum, maka Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan pajak Jakarta untuk membantu mengelola kewajiban pajak Anda.
Definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan salah satu usaha yang dipergunakan oleh perorangan asing atau badan hukum asing untuk melakukan aktivitas bisnisnya di Indonesia, hal ini telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019. Dengan demikian, bisnis yang termasuk dalam BUT adalah bisnis yang didirikan oleh orang atau organisasi yang memiliki pengakuan hukum di luar Indonesia, tetapi tetap menjalankan bisnis di Indonesia dan karenanya tunduk pada semua hukum dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini merupakan gambaran wajib bahwa karena badan usaha asing yang menjalankan bisnisnya dan mengoperasikan kegiatan operasionalnya di Indonesia, maka perusahaan tersebut tetap harus mematuhi hukum dan kebijakan perpajakan yang berlaku.
Landasan Hukum Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Fakta bahwa Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah masalah perpajakan di Indonesia bukanlah suatu perkembangan yang tiba-tiba, melainkan secara eksplisit diatur dalam undang-undang dan peraturan yang relevan. UU 36/2008 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu kebijakan utama yang menjadi dasar perpajakan atas jenis usaha BUT.
Menurut undang-undang tersebut, BUT secara khusus diklasifikasikan sebagai subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, dan dengan demikian, dikenakan bea pajak yang sama dengan wajib pajak dalam negeri. Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019 untuk memberikan klarifikasi tentang bagaimana aturan-aturan ini harus diterapkan dalam praktiknya.
Kriteria, format, dan kategori operasi bisnis yang dianggap sebagai BUT di Indonesia dijelaskan secara lebih rinci dalam PMK ini, yang merupakan peraturan turunan. Sebagai hasilnya, aturan ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan asing yang menjalankan bisnis di Indonesia dan menjadi panduan penting bagi otoritas pajak dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Baca Juga: Konsultan Pajak Bukan Hanya untuk Bos Besar: Cara Cerdas Mengelola Pajak untuk Semua Kalangan
Melalui kombinasi UU PPh dan PMK 35/2019, pemerintah memastikan bahwa subjek pajak luar negeri yang terlibat dalam operasi komersial berkelanjutan di Indonesia terus berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara dengan menetapkan persyaratan pajak yang jelas dan terukur. Jika Anda ingin terhindar dari permasalahan hukum, maka Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan pajak Jakarta untuk membantu mengelola kewajiban pajak Anda.
Kapan Waktu yang Tepat Bagi Bisnis Asing untuk Membuka Bentuk Usaha Tetap (BUT)?
Pedoman yang berkaitan dengan apakah subjek pajak asing diharuskan untuk mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia diperjelas oleh PMK 35/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap. Menurut aturan tersebut, sebuah bisnis asing harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat dianggap memiliki BUT di Indonesia, antara lain:
- Memiliki lokasi fisik di Indonesia, seperti cabang, kantor, gudang, ruang kerja, atau lokasi lain di mana bisnis dijalankan.
- menyelesaikan tugas pemberian jasa di Indonesia yang memakan waktu lebih dari 60 hari dalam setahun.
- Menyelesaikan pekerjaan yang melibatkan perakitan, instalasi, atau konstruksi yang memakan waktu lebih dari 183 hari.
- Menggunakan agen atau perwakilan Indonesia yang memiliki wewenang untuk menandatangani kontrak dengan bisnis internasional.
- Melakukan penyimpanan atau penggunaan aset tetap di Indonesia untuk mengoperasikan aktivitas bisnis.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.