Tax Deduction vs Tax Credit: Mana yang Lebih Menguntungkan Wajib Pajak?

Konsultan Pajak Jakarta – Dalam sistem pajak yang ada di Indonesia terlebih dalam hal PPH atau pajak penghasilan, ada dua istilah penting yang biasanya cukup membingungkan bagi para wajib pajak maupun masyarakat. Kedua istilah pajak tersebut adalah tax deduction atau pengurangan pajak dan tax credit atau kredit pajak.

Walaupun kedua istilah pajak ini tujuannya adalah sama-sama untuk memberikan pengurangan terhadap beban pajak, namun keduanya ternyata mempunyai mekanisme atau cara yang berbeda dalam hal perhitungan dan prinsipnya. Sangat penting bagi wajib pajak untuk mempunyai pemahaman terhadap perbedaan antara kedua istilah pajak ini agar mampu mengoptimalkan hak dan manfaat pajak dengan efisien dan sah. Selain itu, Anda juga bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak Jakarta untuk mengurus perpajakan anda dengan lebih efektif dan efisien.

Mengenal Tax Credit

Tax Credit adalah salah satu jenis dari pengurangan pajak secara langsung terhadap jumlah atau total dari PPH yang terutang. Dalam konteks perpajakan yang ada di Indonesia, telah disebutkan dalam undang-undang pajak penghasilan pasal 28 bahwa wajib pajak mempunyai hak untuk melakukan pengurangan pajak terutang secara kredit pajak yang sudah dipotong atau dibayarkan di muka. Berikut ini adalah berbagai jenis kredit pajak, antara lain:

  • Pajak penghasilan pasal 21: Pajak yang dibebankan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, jasa, maupun berbagai aktivitas yang lain.
  • Pajak penghasilan pasal 22: Pajak ini dibebankan atas aktivitas impor maupun aktivitas bisnis tertentu.
  • Pajak penghasilan pasal 23: Pajak ini dibebankan terhadap penghasilan yang diperoleh dari bunga, dividen, sewa, royalti, jasa, dan hadiah.
  • PPh Pasal 24: Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang didapatkan dari luar negeri atau terkhusus penghasilan yang bisa dikreditkan dari luar negeri.
  • Pajak penghasilan pasal 25: Pajak ini adalah PPh yang paling umum yaitu angsuran bulanan dari pajak penghasilan.
  • Pajak penghasilan pasal 26: Pajak ini akan dikenakan pemotongan terhadap penghasilan bagi wajib pajak luar negeri.

Dapat dikatakan bahwa, Tax Credit ini dapat memberikan pengurangan secara langsung terhadap nilai pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak kepada negara.

Baca Juga: Bisnis Bisa Bernapas Lega! Solusi Atasi Kebuntuan Arus Kas Lewat Pengembalian Pendahuluan Pajak

Mengenal Tax Deduction

Tax Deduction merupakan salah satu cara untuk mengefisienkan atau mengurangi penghasilan bruto maupun neto sebelum melakukan penghitungan pajak terutang. Dalam hal ini artinya PKP atau penghasilan kena pajak dapat menjadi lebih kecil, bahkan secara otomatis pajak yang dikenakan juga akan semakin berkurang. Berikut ini adalah berbagai jenis pengurangan pajak atau Tax Deduction, diantaranya:

  • Biaya operasional yang mana meliputi biaya penyusutan, gaji, dan lainnya.
  • Super deduction yang mana merupakan pengurangan yang mencapai persen 200 yang dipergunakan untuk aktivitas seperti R&D maupun pelatihan vokasi.
  • Kompensasi kerugian fiskal artinya adalah pengurangan dapat dilakukan atau dikompensasikan selama maksimal 5 tahun lamanya.
  • Penghasilan tidak kena pajak atau ptkp yang mana berlaku untuk wajib pajak perorangan menurut status pernikahan dan tanggungannya

Diketahui bahwa Tax Deduction dapat memberikan pengurangan atas DPP atau dasar pengenaan pajak, sementara untuk Tax Credit dapat memberikan pengurangan secara langsung terhadap total pajak yang harus disetorkan. Apabila anda sebagai wajib pajak bingung membedakan kedua istilah pajak ini untuk mengelola kewajiban pajak anda, maka dapat dipastikan bahwa konsultan pajak Jakarta mampu membantu Anda secara maksimal dalam mengurus berbagai kebutuhan pajak anda, sehingga terhindar dari sanksi pajak

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.