Konsultan Pajak – Perekonomian dapat berkembang pesat dikarenakan adanya peran UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah, yang mana hal ini tidak dapat disangkal sama sekali. Untuk dapat memberikan dorongan pada kepatuhan dan pertumbuhan pajak pada sektor ini, pemerintah melakukan penerbitan PP 23/2018 yang mana dapat memudahkan dengan cara melalui tarif pajak penghasilan final sejumlah 0,5% terhadap omzet bruto.
Ketentuan pajak dapat dipastikan disambut dengan baik oleh para pelaku bisnis karena dapat meminimalkan administrasi dan beban perpajakan. Konsultan pajak Jakarta juga mempunyai layanan untuk bisa mengefisienkan beban pajak bisnis anda, tentunya juga membuat anda terhindar dari sanksi pajak.
Penting untuk diketahui bahwa skema tarif pajak final sifatnya hanyalah sementara, bahkan masa berlakunya juga berbeda-beda tergantung dari bentuk perusahaan yang dimiliki. Sesudah periode dari final tersebut berakhir, maka pelaku usaha mikro kecil dan menengah kembali mempunyai kewajiban untuk beralih pada sistem pembukuan penuh. Konsekuensi baru tentu saja ikut hadir dalam transisi tersebut, yang mana membutuhkan kesiapan dalam hal teknologi, administratif, dan pemahaman akuntansi yang benar-benar memadai.
Meninjau Ketentuan PP 23/2018
Peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 yang mana menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013, yang mana Tujuannya adalah untuk mendukung kepatuhan sukarela dengan melalui skema pajak yang lebih sederhana. Terdapat beberapa masa berlaku tarif final 0,5 persen, diantaranya seperti 3 tahun untuk PT atau perseroan terbatas, 4 tahun untuk CV, Firma, dan koperasi, serta 7 tahun untuk wajib pajak perorangan.
Setelah masa berlaku tersebut berakhir, maka wajib pajak tidak akan lagi bisa memanfaatkan tarif pajak final tersebut dan harus melakukan penghitungan pajak menurut penghasilan neto dengan cara melalui sistem pembukuan, yang mana sesuai dengan tarif progresif pada undang-undang pajak penghasilan pasal 17 yaitu mulai dari persen 5 sampai dengan 35 persen.
Baca Juga: Tax Deduction vs Tax Credit: Mana yang Lebih Menguntungkan Wajib Pajak?
Masa Tarif Final Habis, Apa Konsekuensinya?
Ketika masa tarif final berakhir maka hal tersebut akan mengharuskan pelaku bisnis UMKM untuk merancang pembukuan secara formal. Hal tersebut diantaranya adalah seperti melakukan pencatatan semua transaksi bisnis dengan sistematis, melakukan penyusunan laporan keuangan, dan melakukan perhitungan PKP atau penghasilan kena pajak menurut laba bersih.
Sistem tersebut dan secara pasti memberikan tuntutan pemahaman yang lebih terhadap akuntansi, perpajakan, serta dalam penggunaan perangkat teknologi digital, yang mana mungkin sebelumnya bukan menjadi fokus UMKM yang menggunakan skema tarif pajak final. Oleh karena itu, anda sebagai UMKM bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta untuk membantu anda dalam mengelola kewajiban pajak sesudah masa tarif final habis.
Apa Saja Tantangan Pembukuan untuk Pelaku UMKM?
Transisi pada sistem pembukuan Mungkin saja akan terjadi dengan adanya beberapa hambatan, Berikut ini adalah beberapa tantangan yang akan dihadapi oleh pelaku bisnis UMKM dalam transaksi pembukuan:
- Keterbatasan sumber daya manusia: Pada umumnya pelaku UMKM tidak mempunyai staf khusus dalam hal keuangan, sebagai pemilik usaha biasanya juga akan menangani berbagai pencatatan transaksi tanpa adanya keahlian akuntansi.
- Kekurangan literasi akuntansi: Ada begitu banyak UMKM yang belum benar-benar memiliki pemahaman atas prinsip dasar akuntansi, sehingga membuat mereka mengalami kesusahan dalam merancang laporan keuangan yang sesuai dengan standar.
- Efisiensi operasional: Kewajiban yang dimiliki dalam hal pembukuannilai mengganggu operasional harian dan menyita waktu usaha yang berskala kecil.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.