Jasa Konsultasi Pajak – Setiap wajib pajak mempunyai kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan dengan secara tepat waktu. Namun terkadang, ada saja hambatan yang membuat pelaporan terlambat hingga akhirnya dikenakan sanksi dan denda. Jangan khawatir konsultan pajak Jakarta akan membantu Anda untuk mengelola kewajiban pajak Anda sehingga pastinya akan terhindar dari sanksi pajak. Peraturan terbaru, sanksi, denda, pengecualian, dan tindakan yang harus dilakukan jika terjadi keterlambatan pelaporan SPT akan dibahas secara rinci dalam ulasan berikut.
Dasar Hukum Denda atas Keterlambatan Pelaporan Pajak
Peraturan berikut ini mengatur penerapan denda dan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT dan pelanggaran lainnya:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 28 tahun 2007 (KUP).
- Peraturan Menteri Keuangan No. 186/PMK.03/2007 (yang diubah dengan PMK 81/2024) mengatur tentang pembebasan denda dan sanksi yang berkaitan dengan pelaporan pajak.
Sanksi atas Kelalaian dalam Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak
Menurut Pasal 39 UU KUP, wajib pajak dapat dikenakan sanksi berikut ini jika mereka dengan sengaja tidak menyampaikan SPT sehingga mengurangi penerimaan negara:
Minimal enam bulan dan maksimal enam tahun penjara
Jika diketahui bahwa wajib pajak dengan sengaja melanggar hukum dengan cara yang merugikan negara, hukuman pidana diterapkan sebagai upaya terakhir. Pemerintah menerapkan sanksi administrasi pajak yang bersifat variabel berdasarkan UU HPP, yang ditentukan oleh tingkat suku bunga yang ditetapkan setiap bulan oleh Menteri Keuangan. Tingkat suku bunga dapat berubah setiap periode karena ditentukan dengan mengambil suku bunga acuan pasar dan menambahkan tagihan (faktor kenaikan) sesuai dengan jenis pelanggaran pajak.
Baca Juga: Cuma Bayar Pajak Sekali! Ini Rahasia Treaty Relief yang Wajib Pajak Asing Harus Tahu
Sanksi atas Penyampaian SPT dengan Informasi yang Tidak Benar
Menurut UU KUP, menyampaikan SPT dengan informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap yang mengakibatkan kurang bayar akan dikenakan denda tambahan sebesar 20%. Denda ini ditentukan dengan menggunakan skema berikut:
- Sanksi bunga dari administrasi pajak ditambah faktor kenaikan sebesar 20% dari pajak yang kurang dibayar.
- Sanksi administrasi berupa bunga dihitung dengan menggunakan suku bunga per bulan yang berlaku pada saat itu, dengan jangka waktu paling lama 24 bulan, sejak akhir penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran.
Sanksi Kesalahan Perhitungan Pajak
Dalam ketentuan UU KUP sebelumnya, jika terjadi kesalahan perhitungan pajak yang mengakibatkan kurang bayar, maka wajib pajak dapat mengetahuinya sebelum dilakukan pemeriksaan oleh DJP. Jika kesalahan tersebut ditemukan pada saat pemeriksaan oleh DJP, maka wajib pajak akan dikenai denda hingga 150% dari pajak yang kurang dibayar ditambah dengan bunga 2% per bulan dari kekurangan pajak tersebut.
Menurut UU HPP, sistem bunga administrasi berdasarkan suku bunga acuan pasar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan ditambah dengan faktor kenaikan sebesar 15% per tahun yang dihitung paling lama 24 bulan, akan dikenakan apabila terdapat kesalahan penghitungan pajak dalam pelaporan SPT yang mengakibatkan kurang bayar. Konsultan Pajak Jakarta dapat dipastikan akan membantu Anda untuk terhindar dari yang namanya sanksi pajak, dengan cara mengurus kewajiban pajak Anda sebaik mungkin.
Sanksi Denda untuk Pelaporan Pajak Pribadi Dikecualikan
Meski demikian, ada beberapa kondisi yang membuat wajib pajak dikecualikan dari sanksi administrasi. Di antara kondisi tersebut adalah:
- WP Orang Pribadi (OP) sudah tidak bekerja lagi.
- WP OP tidak lagi bekerja secara mandiri atau terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan bisnis.
- Bendahara yang berhenti melakukan pembayaran
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.