Pindah Rumah Antar Negara Sekarang Lebih Mudah! PMK 25/2025 Buka Jalan Bebas Pajak

Jasa Pajak – Pemerintah merilis PMK 25/2025, juga dikenal sebagai Peraturan Menteri Keuangan nomor 25 tahun 2025, untuk menjawab tuntutan mobilitas global. Peraturan ini mengawasi kebijakan impor untuk mengangkut komoditas. Barang pindahan yang dimaksud adalah merujuk pada barang kebutuhan rumah tangga milik orang pribadi yang sebelumnya telah tinggal di luar negeri dan barang tersebut kemudian dibawa masuk ketika kembali ataupun pindah ke negara Indonesia. Metode, peraturan, dan fasilitas pembebasan bea masuk untuk mengangkut produk merupakan bagian dari kebijakan ini, yang sangat penting bagi warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal atau berencana untuk kembali ke Indonesia.

Jika anda sebagai warga negara Indonesia atau warga negara asing ingin melakukan pindahan, dan bingung bagaimana pengelolaan terhadap kebijakan pemerintah yang satu ini. Maka, anda Anda dapat mengonsultasikannya dengan konsultan pajak Jakarta. Konsultan pajak Jakarta akan membantu anda perihal berbagai kewajiban perpajakan yang anda miliki.

Ruang Lingkup Barang Pindahan

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 25 tahun 2025, bahwa barang pindahan merupakan barang keperluan rumah tangga yang dikirimkan atau dibawa oleh orang yang baru saja pindah dari luar negeri ke negara Indonesia, baik itu melalui pengiriman pos, jasa titipan, maupun dibawa sendiri melalui bagasi penumpang. Semua proses tersebut wajib untuk dilakukan pelaporannya melalui mekanisme PIBK atau pemberitahuan impor barang khusus secara elektronik yang mana melalui SKP yaitu sistem komputer pelayanan pada kantor pabean.

Siapa Pihak yang Berhak Mengimpor Barang Pindahan?

Telah dijelaskan dalam kebijakan Peraturan Menteri Keuangan tersebut secara jelas bahwa disebutkan kategori orang yang pindah, antara lain:

  • Warga negara Indonesia yang sedang bekerja, belajar, atau bertugas di luar negeri termasuk pejabat negara ASN anggota TNI dan Polri.
  • Warga negara Indonesia lainnya yang sudah tinggal di luar negeri selama paling tidak dalam waktu 12 bulan.
  • Warga negara asing yang akan belajar atau bekerja maupun berdomisili di negara Indonesia, baik dengan keluarganya atau tanpa keluarganya.

Baca Juga: Sering Diabaikan! Kesalahan Sepele di SPT Bisa Berujung Denda Ratusan Juta

Apa Syarat Impor Barang Pindahan?

Anda bisa meminta bantuan terhadap konsultan pajak Jakarta mengenai berbagai kewajiban perpajakan yang anda miliki, ketika baru saja akan berdomisili di Indonesia. Untuk bisa mendapatkan manfaat dari fasilitas pembebasan bea masuk terhadap impor barang pindahan, maka harus memenuhi berbagai syarat berikut ini, diantaranya:

  • Barang yang diimpor tersebut adalah barang milik pribadi dan dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
  • Barang-barang harus datang bersamaan dengan pemilik atau dalam waktu paling tidak selama 90 hari sesudah atau sebelum kedatangan dari importir atau pemilik barang.
  • Barang yang akan dikirimkan dari negara tempat domisili terakhir pengimpor.
  • Pengimpor yang sudah tinggal di luar negeri paling tidak selama 12 bulan dengan adanya pengecualian tertentu.
  • Setelah memenuhi berbagai dokumen pendukung seperti surat tugas kerja, belajar atau penempatan. Selain itu juga mempunyai surat keterangan pindah dari KBRI atau KJRI serta bukti domisili di luar negeri.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 25 tahun 2025 merupakan dasar kebijakan yang penting sebagai upaya penyederhanaan prosedur impor barang pindahan, yang mana akan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk pihak-pihak yang telah memenuhi syarat, sekaligus memberikan dukungan kepatuhan melalui sistem elektronik yang telah terintegrasi. Dengan kebijakan seperti ini, maka pemerintah bukan hanya akan memberikan kemudahan untuk perorangan yang berpindah ke Indonesia, namun juga mendorong prinsip efisiensi dan transparansi pada sistem kepabeanan nasional.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.