Rp7,5 Juta Bisa Bebas Pajak! Ini Syarat Pengecualian Pajak Bunga Tabungan

Konsultasi Pajak – Kewajiban pajak yang dikenakan atas pendapatan yang berupa bunga, yang mana diperoleh dari simpanan pada bank dinamakan pajak atas bunga tabungan. Walaupun nominalnya yang biasanya memang terlihat kecil dan seringkali akan langsung dipotong oleh pihak bank, namun sebagai wajib pajak Anda juga harus memahami mengenai pajak yang satu ini agar Anda sebagai nasabah dan wajib pajak yang patuh dapat memahami seperti apa hak dan kewajiban pajak Anda.

Diketahui bahwa selain akan memberikan dampak pada jumlah bunga bersih yang diperoleh, pajak bunga tabungan juga sangat penting untuk dicatat dan dilakukan pelaporannya secara benar dalam surat pemberitahuan tahunan. Jika anda sebagai wajib pajak kebingungan bagaimana cara mengelola kewajiban perpajakan, mulai dari pembayaran pajak hingga pelaporan SPT, Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta. Terlebih ketika anda merupakan wajib pajak yang ingin mematuhi berbagai kewajiban perpajakan yang berlaku.

Mengenal Pajak Bunga Tabungan

Berdasarkan PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018, tabungan diartikan sebagai simpanan milik nasabah pada bank yang mana pencairannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang sudah disepakati bersama antara pihak bank dan nasabah. Tabungan tersebut tidak bisa dilakukan penarikannya dengan menggunakan alat atau cek pembayaran lain yang fungsinya sama, sesuai dengan kebijakan yang berlaku dalam peraturan perbankan di Indonesia.

Penghasilan yang didapatkan dari tabungan, seperti halnya bunga termasuk sebagai salah satu objek PPH atau pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 yang sifatnya final. Hal ini berarti bahwa pajak terhadap bunga tersebut akan dilakukan pemotongannya secara langsung oleh pihak bank dan tidak perlu dilakukan penghitungan ulang ketika melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan.

Dari perpajakan yang berlaku untuk bunga tabungan merupakan 20% dari jumlah total bruto, terlebih bagi wajib pajak dalam negeri atau pun dalam bentuki BUT (Bentuk Usaha Tetap). Kebijakan ini telah tercatat dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 mengenai pajak penghasilan yang mana telah diperbarui melalui undang-undang nomor 7 Tahun 2021 mengenai UU HPP atau undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan.

Baca Juga: Pindah Rumah Antar Negara Sekarang Lebih Mudah! PMK 25/2025 Buka Jalan Bebas Pajak

Pengecualian Pajak Bunga Tabungan

Walaupun pajak bunga tabungan secara umum dibebankan secara final terhadap sejumlah 20%, namun tidak seluruhnya dari bunga simpanan pada bank akan dibebankan pajak. Jika Anda ingin mengalami kesusahan dalam melakukan kewajiban pajak, maka Konsultan Pajak Jakarta dapat dipastikan bisa membantu anda dalam mengatasi permasalahan pajak tersebut. Ada beberapa pengecualian yang telah dituliskan pada PMK No. 212/PMK.03/2018 pasal 7, yang mana memungkinkan bunga tidak dilakukan pemotongan pajak penghasilan final, antara lain:

Tabungan dan deposito di bawah Rp7.500.000 juta

Bunga yang diperoleh dari deposito tabungan maupun sertifikat Bank Indonesia tidak akan dibebankan pajak Jika jumlah total simpanannya tidak lebih dari Rp 7,5 juta dan bukan merupakan hasil dari pemecahan rekening untuk melakukan penghindaran pajak

Bunga dan diskonto yang diterima bank

Bank yang didirikan di Indonesia maupun cabang dari bank asing yang berdomisili di Indonesia tidak akan dibebankan pajak atas bunga maupun diskonto yang telah diterima nasabah dari produk simpanan tersebut.

Dana pensiun resmi

Bunga yang diperoleh dari tabungan deposito maupun sertifikat Bank Indonesia yang diperoleh melalui dana pensiun yang sudah disahkan pendiriannya oleh Kemenkeu, maka juga akan dibebaskan dari pajak bunga selamat dana tersebut asalnya adalah dari sumber yang sah seperti halnya yang telah diatur pada undang-undang nomor 11 tahun 1992 mengenai dana pensiun,

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.