Konsultan Pajak Jakarta – Dalam hal penagihan pajak, surat paksa sering kali dikenal juga dengan sebutan “surat sakti”. Bukan tanpa alasan, karena keberadaannya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Namun demikian, wajib pajak tidak perlu khawatir setelah menerima surat ini. Yang diperlukan adalah memahami prosesnya dan bersiap untuk mengikutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Surat paksa memiliki kekuatan hukum yang mengikat selamanya. Menurut hukum, surat ini juga dikategorikan sebagai dokumen hukum karena merupakan surat perintah resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jika Anda ingin menyelesaikan urusan surat paksa ini, maka sangat mungkin bagi Anda untuk meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta.
Secara hirarkis, surat paksa memiliki status hukum yang sama dengan putusan pengadilan karena memiliki kewenangan dan kekuasaan yang ditentukan oleh hukum. Oleh karena itu, surat paksa lebih dari sekadar dokumen biasa. Untuk alasan apa surat paksa dikirimkan? Surat paksa akan dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar apabila utang pajak telah melewati tanggal jatuh tempo namun belum dilakukan. Wajib pajak akan mendapatkan Surat Paksa dari Juru Sita Pajak Negara (Jurusita Pajak) yang merupakan perwakilan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila telah lewat 21 hari sejak tanggal Wajib pajak telah menerima surat peringatan tetapi belum melakukan pembayaran atau mengambil tindakan hukum lainnya.
Apa yang dimaksud dengan Surat Paksa, dan mengapa surat tersebut dapat dikeluarkan? Keberadaannya sebagai tindak lanjut dari Surat Peringatan yang diabaikan setelah 21 hari diatur oleh PMK Nomor 61 Tahun 2023. Juru sita pajak negara (JSPN) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberitahukan kepada wajib pajak secara pribadi apabila tunggakan tidak dilunasi dan tidak ada pilihan hukum lain yang tersedia. Secara hukum, surat pemberitahuan tersebut menjadi dasar untuk melakukan kegiatan penagihan aktif lebih lanjut, seperti penyitaan atau, jika diperlukan, penyanderaan (gijzeling), sehingga surat ini menjadi sangat kuat.
Bagaimana Wajib Pajak Dapat Melanjutkan Proses Penagihan?
Verifikasi identitas petugas
Mintalah untuk melihat surat tugas resmi agar Anda dapat membandingkannya dengan identitas yang Anda berikan. Jangan pernah takut untuk melakukan pengecekan dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak.
Mengevaluasi keabsahan surat undangan
Periksa isi surat, mulai dari tanggal dan nomor, identitas penerbit (KPP), dan pejabat yang menandatangani.
Baca Juga: Rp7,5 Juta Bisa Bebas Pajak! Ini Syarat Pengecualian Pajak Bunga Tabungan
Mengumpulkan dokumen yang relevan
Verifikasi dan segera arsipkan dokumen deklarasi pajak yang diterima. Jika ada salinan yang hilang atau belum diterima, wajib pajak dapat memintanya dari KPP.
Bicarakan solusi pembayaran
Wajib Pajak dapat membicarakan dengan JSPN untuk mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran jika tidak mampu membayar lunas tagihan pajak. Bersama dengan dokumentasi pendukung, seperti status keuangan terbaru, permintaan ini dapat diajukan secara legal ke Kantor Pajak. Jika Anda sangat kebingungan mengenai apa yang harus dilakukan untuk merespon surat ini, maka Anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta.
Hindari menggunakan pihak yang tidak disetujui untuk melakukan pembayaran
Pihak-pihak yang menawarkan “kemudahan” dengan imbalan uang tunai sebaiknya tidak dipercaya. Meskipun ditolak, Surat Paksa tetap berlaku. Menolak menerima Surat Paksa sering kali diartikan oleh wajib pajak sebagai berakhirnya prosedur penagihan. Sebenarnya, hal ini tidak benar. Wajib pajak masih dapat meminta JSPN untuk mendokumentasikan penolakan mereka dan memberikan alasan atau keberatan mereka.
Berbagai pilihan penyelesaian, termasuk cicilan dan penundaan, dapat digunakan selama wajib pajak bekerja sama dan mematuhi hukum. Tidak dapat disangkal bahwa kepanikan hanya akan memperburuk keadaan. Manajemen dokumen yang aktif, edukasi, dan pendekatan yang terbuka terhadap polisi akan sangat bermanfaat.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.