Apakah Pembelian Hewan Kurban Dikenakan Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Konsultan Pajak – Penjualan dan pembelian hewan ternak melonjak hanya dua minggu sebelum Idul Adha. Hal ini terutama terjadi pada hewan-hewan yang digunakan untuk kurban, seperti kambing, domba, dan sapi. Bagi umat Muslim yang mampu menyembelih hewan kurban dan membagikannya kepada anggota keluarga, masyarakat sekitar, dan mereka yang kurang mampu, kurban adalah sebuah ibadah. Bagi umat Islam di seluruh dunia, hari raya ini merupakan waktu yang sangat penting untuk berkurban sebagai bentuk bakti sosial, pengorbanan, dan ibadah. Prinsip-prinsip keadilan sosial dan solidaritas dijunjung tinggi dalam ibadah kurban.

Jadi, apakah membeli hewan ternak atau hewan untuk kurban dikenakan pajak?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dikenakan atas impor atau penyerahan hewan kurban yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015, yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 (PMK 142/2017), menjabarkan kriteria dan/atau rincian ternak, bahan baku pembuatan pakan ternak, dan pakan ikan yang dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahannya. Jika Anda sebagai wajib pajak mengalami kebingungan dalam hal melakukan kewajiban pajak, maka Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta.

Menurut peraturan tersebut, hewan ternak yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN juga harus memenuhi beberapa standar, antara lain sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berusia antara dua hingga empat tahun, tidak memiliki cacat fisik dan genetik, seperti kelainan pada mata, kaki, atau kuku, serta kelainan pada tulang punggung atau bagian tubuh lainnya. Jual beli hewan kurban, seperti domba, kambing, dan sapi, meningkat tajam menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, yang diprediksi jatuh pada 6 Juni 2025. Bagi umat Islam yang mampu, berkurban merupakan ibadah penting yang menunjukkan tanggung jawab sosial dan ketaatan kepada sesama.

Status Pajak Ternak

Ternak bebas dari PPN atas impor dan pembelian karena diklasifikasikan sebagai komoditas kena pajak (BKP) strategis tertentu di bawah peraturan perpajakan yang berlaku. Ada dua peraturan utama yang secara khusus mengatur hal ini:

  • Persyaratan dan spesifikasi hewan ternak yang impor atau penyerahannya bebas PPN diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015, sebagaimana diubah terakhir kali dengan PMK 142/PMK.010/2017.
  • PP 49/2022 yang mengatur mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai untuk produk dan jasa kena pajak tertentu, seperti ternak, yang dikecualikan dari PPN menurut Pasal 6 karena merupakan barang strategis.

Baca Juga: Ini Alasan DJP Bisa Kirim Surat Paksa dan Apa Hak Anda sebagai Wajib Pajak?

Persyaratan Pembebasan PPN Hewan Ternak

Ternak harus memenuhi persyaratan teknis berikut ini untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN:

  • Sehat dan tidak memiliki cacat genetik atau fisik
  • Berusia antara dua dan empat tahun
  • Memiliki kemampuan reproduksi yang kuat
  • Sertifikat dokter hewan yang membuktikan pemenuhan persyaratan tertentu:
  • Sertifikat dari otoritas veteriner negara diperlukan untuk hewan impor.
  • Sertifikat dari otoritas veteriner setempat diperlukan untuk hewan domestik.

Persyaratan Identitas Penjual PKP: Faktur Pajak dengan Kode 08

Penjual ternak yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) tetap harus menyediakan faktur pajak meskipun mereka dibebaskan dari PPN. Jika Anda memiliki pertanyaan seputar kewajiban pajak Anda, maka solusi terbaiknya adalah berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta.

Sebagai contoh:

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Ar Rahman membeli sepuluh ekor sapi dari PT ABC, PKP yang bergerak di bidang peternakan, dengan harga Rp300 juta. DKM dibebaskan dari tambahan PPN untuk transaksi ini, dan PT ABC diharuskan membuat faktur pajak elektronik dengan kode 08.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.