Penerima Warisan Wajib Baca! Jangan Balik Nama Sertifikat Sebelum Ketahui Ini!

Jasa Konsultan Pajak – Salah satu topik yang sering menjadi perbincangan di masyarakat adalah pajak warisan, terutama ketika seseorang mewarisi harta dari kerabatnya yang telah meninggal dunia. Banyak orang yang belum mengetahui keberadaan pajak warisan, peraturannya, dan potensi kewajiban pajak yang terkait dengan pengalihan aset. Tentu saja akan sangat penting untuk memiliki pemahaman atas kebijakan pajak warisan untuk menghindari kesalahan atau kemungkinan terkena denda. Apakah Anda memerlukan bantuan untuk mengelola pajak warisan? Konsultasikan dengan Konsultan Pajak Jakarta tentang pajak Anda. Staf kami yang berpengetahuan luas siap membantu Anda dengan pertanyaan atau kekhawatiran terkait pajak. Hubungi kami untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pajak warisan!

Landasan Hukum Pajak Warisan Tanah dan Bangunan

Agar prosedur berjalan sesuai dengan aturan dan terhindar dari masalah di kemudian hari, sangat penting untuk memahami dasar hukum perpajakan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang diperoleh melalui warisan. Meskipun warisan tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) pada saat diterimanya, namun ada beberapa kondisi di mana pengalihan hak atas tanah atau bangunan yang berasal dari warisan dapat dikenakan pajak.

Ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan

Menurut Pasal 4 Ayat 1 UU HPP setiap tambahan kemampuan ekonomis baru yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan yang berpotensi menambah kekayaan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Penghasilan dari penjualan hak atas tanah dan bangunan termasuk di dalamnya.

Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016

Lebih lanjut, PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta pengikatan jual beli, diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016. Penghasilan yang diterima dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan baik oleh orang pribadi maupun badan dikenai PPh final, sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 Huruf A. Menurut Pasal 1 Ayat 2, hak dapat dialihkan melalui beberapa cara, termasuk penjualan, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, lelang, dan bahkan warisan.

Baca Juga: Apakah Pembelian Hewan Kurban Dikenakan Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Oleh karena itu, meskipun warisan tidak dikenakan pajak pada saat diterimanya, namun jika prosedur balik nama atau hak kepada ahli waris telah selesai, maka pengalihan hak atas tanah atau bangunan dari harta warisan tersebut dapat dikenakan PPh Final. Tarif PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan PP 34/2016 juga menetapkan tarif PPh Final yang akan dikenakan atas pengalihan hak tersebut:

  • Tarif PPh final untuk pengalihan umum (kecuali dari rumah dan apartemen sederhana) adalah 2,5 persen dari nilai bruto.
  • Rumah dan apartemen sederhana dari pengembang properti memiliki tarif pajak penghasilan final 1% dari nilai bruto.

Bagaimana dengan Ketentuan Pajak Warisan?

Rumah atau tanah yang belum diwariskan kepada ahli waris dianggap sebagai kekayaan tambahan dalam konteks pajak warisan, yang dapat meningkatkan kemampuan keuangan penerima warisan. Akibatnya, ahli waris bertanggung jawab atas PPh Final atas pengalihan hak seperti yang ditentukan dalam aturan ketika mereka menyelesaikan prosedur mengubah nama sertifikat pewaris menjadi nama mereka sendiri.

Namun, ada pengecualian penting yang harus dipahami. Dengan menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) Waris, ahli waris dapat meminta pembebasan PPh Final. Sebelum prosedur balik nama dapat dimulai, SKB ini harus diserahkan kepada notaris. Ahli waris tidak perlu membayar PPh Final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan yang diwariskan apabila SKB telah disahkan dan diterbitkan. Jika Anda kebingungan bagaimana mengelola pajak warisan, maka Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.