Banyak yang Tak Tahu! SPT Nihil Bisa Kena Denda Jika Anda Abaikan!

Jasa Pajak – Wajib pajak secara resmi melaporkan pendapatan, pembayaran, dan kewajiban pajak mereka kepada negara melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Pada kenyataannya ketika melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan, maka jumlah pajak yang terutang tidak dicantumkan di setiap pelaporan. SPT terkadang memiliki status nihil, yang mengindikasikan bahwa tidak ada pajak yang harus dibayarkan.

Namun, SPT Nihil tetap harus dilaporkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk mengajukan SPT yang merinci aktivitas terkait pajak mereka selain membayar pajak. Anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta jika mengalami kebingungan bagaimana cara melakukan kewajiban pajak Anda.

Namun, apakah Anda masih perlu melaporkan pajak secara online jika ternyata Anda tidak memiliki utang pajak? Untuk mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan alat pelaporan pajak online pribadi. Ada beberapa kasus ketika melaporkan SPT dengan status nihil atau kurang bayar.

Alasan SPT Nihil

Status SPT bisa nihil karena beberapa alasan. Wajib pajak perorangan yang memiliki pendapatan kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP diharuskan untuk tetap melakukan pelaporan SPT nihil. Karena nilai pajak masukan sama dengan pajak keluaran, maka tidak ada SPT untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebaliknya, perusahaan perusahaan mengajukan SPT Nihil karena status pajak akhir mereka, kurang bayar pajak, dan kurangnya aktivitas komersial.

SPT Nihil: Apa itu?

Ketika tidak ada penghasilan kena pajak atau semua pajak yang terutang telah dibayarkan, SPT Nihil diajukan. Skenario ini biasanya muncul ketika penghasilan wajib pajak berada di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tanpa tanggungan, misalnya, adalah Rp 54.000.000 setahun (Rp 4.500.000 per bulan) pada tahun 2024. PPh Pasal 21 tidak dikenakan jika penghasilan karyawan kurang dari ambang batas tersebut, namun tetap harus melaporkan SPT Masa dengan status nihil.

Baca Juga: Sama-Sama Pajak, Tapi Berbeda Jauh! Pahami Pajak Subjektif vs Objektif dalam 3 Menit

Kapan Waktu yang Tepat untuk Melaporkan SPT Nihil?

Selama karyawan masih menerima pembayaran penghasilan, PMK Nomor 168/2023 dan PER-2/PJ/2024 mewajibkan pelaporan SPT Masa Nihil setiap bulan, meskipun tidak ada pajak yang dipotong.

Namun, ada beberapa pengecualian:

  • Pelaporan hanya perlu dilakukan pada masa pajak Desember jika tidak ada pembayaran penghasilan selama bulan pajak tersebut.
  • Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018, jika tidak ada transaksi, maka tidak perlu melaporkan SPT Nihil untuk PPN dan PPh Pasal 25.

Bahaya Tidak Menyampaikan SPT

Mengabaikan kewajiban menyampaikan SPT Nihil tetap saja ilegal dan berbahaya meskipun tidak ada pajak yang terutang:

  • Sanksi Administratif: Meskipun tidak ada pajak yang terutang, denda tetap dapat dikenakan sesuai dengan UU KUP.
  • Kemungkinan Pemeriksaan: Dirjen Pajak mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan secara formal, ketika terjadi ketidakpatuhan.
  • Tantangan dengan Struktur Pajak Lainnya: Mungkin sulit untuk meminta restitusi, kompensasi, atau insentif pajak jika SPT Anda tidak sesuai.
  • Rusaknya Citra Perusahaan: Ketidakpatuhan dapat merusak reputasi perusahaan di mata DJP dan mitra bisnis.

SPT nihil bukan berarti tidak ada kewajiban. Bahkan dalam kasus-kasus di mana tidak ada pajak yang disetor atau dipotong, pemberi kerja dan wajib pajak lainnya tetap diwajibkan untuk menyampaikan SPT. Tata kelola pajak yang baik mencakup kepatuhan administrasi, yang meliputi penyetoran melalui sistem DJP Online, pembuatan bukti potong, dan pelaporan SPT Masa PPh 21 setiap bulannya. Mengabaikannya dapat mengganggu operasi terkait pajak lainnya selain meningkatkan risiko denda. Sehingga, daripada terkena sanksi pajak, lebih baik meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk melapor SPT pajak nihil tersebut.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.