Bukan Hanya e-Faktur: Ini 25 Dokumen Resmi yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Jasa Pajak – Dalam sistem perpajakan Indonesia, faktur pajak merupakan dokumen penting yang diterbitkan oleh wajib pajak badan sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Namun, tidak setiap transaksi memerlukan penerbitan faktur pajak konvensional. Pemerintah memberikan pengecualian dalam bentuk dokumen yang setara dengan faktur pajak melalui peraturan perpajakan. Konsultan Pajak Jakarta bisa membantu Anda secara maksimal dalam mengelola faktur pajak terkait dengan pelaporan pajak.

25 Dokumen yang Setara dengan Faktur Pajak

Tidak setiap transaksi pajak memerlukan penerbitan faktur pajak elektronik konvensional, menurut Direktorat Jenderal Pajak. Sebaliknya, jika memenuhi standar hukum yang ditetapkan, 25 jenis dokumen berbeda secara resmi diakui memiliki kedudukan hukum yang sama dengan faktur pajak. Anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta ketika kebingungan mengelola faktur pajak milik Anda. Daftar lengkap dengan penjelasan yang lebih rinci dan jelas dapat ditemukan di bawah ini.

  • SPPB untuk Distribusi Tepung Gandum dari BULOG/DOLOG: Dalam distribusi tepung gandum, Surat Perintah Pengiriman Barang (SPPB) yang diterbitkan oleh BULOG atau DOLOG merupakan bukti sah pengiriman Barang Kena Pajak (BKP).
  • Faktur Layanan Telekomunikasi: Faktur pajak sama dengan yang diterbitkan oleh perusahaan telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat, dan XL sebagai bukti penyediaan Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Bukti Pembelian Token atau Pulsa Prabayar: Dokumen pembayaran yang mencantumkan nilai transaksi dan PPN biasanya diterbitkan oleh distributor voucher digital, token listrik, atau pulsa prabayar dalam bentuk kwitansi.
  • Tagihan Perusahaan Listrik: Untuk penjualan listrik, PLN menerbitkan tagihan bulanan yang termasuk PPN.
  • Tagihan Air Perusahaan Daerah: Tagihan penggunaan air bersih dari perusahaan air minum (PDAM), termasuk komponen PPN, juga diterima.
  • Tiket pesawat atau dokumen terkait transportasi udara: Tiket penerbangan domestik, faktur pengiriman maskapai, atau airway bill untuk layanan transportasi udara domestik.
  • Catatan Penjualan Layanan Pelabuhan: Ini adalah catatan transaksi untuk layanan seperti sandar kapal, muat, dan bongkar yang disediakan di pelabuhan.
  • Konfirmasi Transaksi Pialang Sekuritas: Konfirmasi transaksi untuk layanan keuangan yang dilakukan oleh pialang atau perusahaan sekuritas.

Baca Juga: 3 Bulan Golden Time! Manfaatkan Kebijakan Relaksasi e-Faktur Sebelum Terlambat

  • Faktur Layanan Perbankan: Faktur yang mencakup PPN untuk layanan yang diberikan oleh bank, seperti pengelolaan uang, layanan administratif tertentu, dll.
  • Dokumen Pesanan Stempel Cukai (CK-1): Dokumen CK-1, yang mengandung pemungutan pajak otomatis, digunakan untuk memesan stempel cukai produk tembakau.
  • Notulen SSP + Lelang: SSP PPN dari lelang barang oleh pelelang dapat digunakan sebagai pengganti faktur pajak jika disertai dengan laporan lelang.
  • Pemberitahuan Barang Ekspor BKP (PEB): Pemberitahuan Barang Ekspor BKP (PEB), asalkan didukung oleh catatan layanan ekspor, faktur, surat muatan, dan surat angkutan udara.
  • PEB untuk BKP Tak Berwujud atau JKP: Faktur harus disertakan dalam pemberitahuan ekspor untuk JKP atau BKP tak berwujud agar dapat dikirim ke luar negeri.
  • PIB + Catatan Tambahan: Untuk BKP impor, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berisi nama, NPWP, dan dokumen pendukung, seperti SSP atau bukti pemungutan bea cukai.
  • PIB + Surat Penilaian Bea Cukai: Ketika nilai pajak impor dikoreksi, PIB impor beserta SSP dan surat penilaian bea cukai.
  • Surat Penilaian Pengiriman Surat yang menentukan bea masuk dan/atau pajak untuk pengiriman dari luar negeri, beserta dokumen identifikasi pemilik dan SSP.
  • SSP untuk Penggunaan JKP/BKP dari Luar Negeri
  • Bukti Pemungutan PMSE
  • Pengiriman Dokumen dari Zona Bebas Pajak
  • Pengiriman BKP dari Zona Bebas
  • SSP untuk Pengiriman dari Zona Perdagangan Bebas
  • PPKEK + Data Terkait
  • SSP untuk Pengiriman Entitas Usaha di KEK
  • SSP untuk Pengeluaran Barang Non-BKP di KEK
  • Bukti Pembayaran + Surat Ketetapan Pajak

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.