Surat Pajak Dirombak Total! Ini Perubahan Besar dari DJP yang Bikin Bingung Wajib Pajak

Jasa Konsultasi Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebuah unit di bawah Kementerian Keuangan, telah secara aktif mendorong modernisasi struktur perpajakan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Jika Anda sebagai wajib pajak semakin bingung dalam melakukan kewajiban pajak, maka Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta yang terpercaya. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2025, yang mengubah peraturan sebelumnya, PER-25/PJ/2020, mengenai Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Kewajiban Pajak, Catatan Perhitungan Pajak, Surat Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak, dan Surat Faktur Pajak Bumi dan Bangunan, termasuk sebagai langkah terbaru yang diambil oleh Kemenkeu melalui DJP.

Secara khusus, perubahan ini memodifikasi unsur-unsur administratif, seperti tata letak dan isi berbagai jenis surat dan dokumen yang berkaitan dengan penilaian pajak, penagihan, dan pemberitahuan. Ada implikasi administratif, sosial, bahkan politik dari kemajuan teknis ini yang memerlukan penelitian lebih lanjut. Apakah masyarakat benar-benar diuntungkan oleh perubahan ini dalam hal kemudahan? Bagaimana dengan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia untuk mengawasi sistem ini? Perubahan ini mungkin diinterpretasikan oleh sebagian pihak sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi proses pelaporan dan penagihan PBB.

Diperkirakan bahwa format surat yang lebih terstruktur akan memudahkan pengawasan oleh otoritas pajak dan membantu wajib pajak memahami tanggung jawab mereka dengan lebih baik. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan ini juga dapat menimbulkan kesulitan baru, terutama bagi wajib pajak yang terbiasa dengan struktur sebelumnya. Namun, jika Anda masih bingung dalam mengelola kewajiban pajak milik Anda, maka lebih baik segera berkonsultasi ke Konsultan Pajak Jakarta.

Perubahan Apa yang Paling Penting?

Istilah yang Ditambahkan dan Dihapus

  • Istilah baru seperti SKPN (Surat Penilaian Pajak Nol) dan SKPLB (Surat Penilaian Pajak Kelebihan) telah ditambahkan.
  • Definisi pada Pasal 1 Ayat 5 telah dihapus karena tidak lagi berlaku atau telah digabungkan ke dalam definisi lain yang lebih komprehensif dan kontemporer.

Baca Juga: Jangan Tunggu Diperiksa! Begini Cara ‘Selamat’ dari Audit Pajak Mendadak

Lampiran Dokumen Diperluas

  • Lampiran L (Catatan Perhitungan SKPN), M (SKPN), N (SKPLB), dan O (Kode Penilaian Pajak Properti) termasuk di antara jenis dokumen baru yang ditambahkan.
  • Untuk mengakomodasi sistem informasi baru, format dokumen lama seperti SPPT, SKP PBB, dan STP PBB telah diperbarui.

Pembaruan Kode dan Format Formulir

Untuk memudahkan sistem digital dan otomatisasi dalam sistem administrasi pajak (Coretax), semua jenis dokumen kini diatur dengan kode dan ukuran formulir dalam satu lampiran. Secara administratif, perubahan ini bertujuan untuk:

  • Memudahkan format pemrosesan digital
  • Memudahkan, mempercepat, dan mengurangi kesalahan dalam proses pelaporan pajak.

Setiap dokumen kini dapat dilacak dan secara otomatis dimasukkan ke dalam sistem basis data DJP berkat penerapan kode dan struktur yang lebih kompleks. Dalam konteks pengelolaan sistem perpajakan, ini merupakan kemajuan signifikan. Namun, dari sudut pandang masyarakat dan pihak terkait lainnya, perubahan ini dapat menimbulkan kebingungan tambahan akibat munculnya istilah-istilah baru, termasuk SKPN dan SKPLB. Masyarakat, terutama yang belum familiar dengan sistem perpajakan, akan kebingungan jika tidak diberikan pendidikan yang memadai mengenai perubahan ini.

Dari sekitar 45 juta wajib pajak terdaftar, 13 juta diantaranya telah mengajukan laporan pajak tahunan tepat waktu hingga batas waktu pelaporan 11 April 2025, menurut Laporan Kinerja DJP tahun 2024. Kompleksitas catatan pajak dan ketidakjelasan informasi administratif merupakan dua faktor utama yang berkontribusi. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan penyesuaian pada lampiran yang mengatur dan mensistematisasi bentuk dan isi dokumen. Kontrol internal DJP akan dipermudah, layanan akan dipercepat, dan manipulasi akan berkurang dengan format dokumen yang standar dan digital.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.