Konsultasi Pajak – Dengan PER 9/PJ/2025, yang secara resmi berlaku efektif pada 22 Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat pengawasan dan pengelolaan penyalahgunaan faktur pajak yang salah. Upaya DJP dalam mendeteksi dan menindak wajib pajak yang diduga melakukan manipulasi faktur pajak diperkuat oleh aturan baru ini. Daripada melakukan manipulasi pajak yang berujung pada sanksi, maka sebagai wajib pajak lebih baik Anda berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk mengelola pajak dengan seefisien mungkin.
Standar untuk Faktur Pajak Palsu
Pasal 1 PER-9/PJ/2025 menyatakan bahwa ada dua faktor utama yang menyebabkan faktur pajak tidak sah, yaitu:
- Faktur pajak yang penerbitannya atau pembuatannya tidak benar-benar memiliki transaksi yang tercantum didalamnya.
- Faktur pajak yang disiapkan oleh entitas yang tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PKP).
Penonaktifan Akses untuk Membuat Faktur Pajak
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mencegah Penerbit yang Ditunjuk dan Wajib Pajak Pengguna dari membuat faktur pajak. Berdasarkan hasil analisis intelijen pajak, hal ini dilakukan dengan penekanan pada:
- Penerbit yang Dicatat sebagai Wajib Pajak
- Keabsahan dan rasionalitas lokasi usaha wajib pajak
- Keteraturan wajib pajak dalam menjalankan usaha
- Wajib Pajak yang Diidentifikasi sebagai Pengguna Indikasi kredit pajak masukan dari faktur pajak yang salah
- Akses untuk membuat faktur pajak akan dinonaktifkan mulai tanggal pemberitahuan jika ditemukan pelanggaran.
Penjelasan Cara Mengaktifkan Kembali Kemampuan Membuat Faktur Pajak
Sebagai wajib pajak Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta perihal kewajiban perpajakan Anda. Berdasarkan Pasal 4 PER 9/2025, wajib pajak yang dinonaktifkan dapat mengajukan penjelasan tertulis kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara langsung, tanpa memerlukan persetujuan pihak ketiga.
- Dikirim tanpa persetujuan pihak ketiga oleh wajib pajak, administrator, atau pihak yang bertanggung jawab.
- Pengajuan tertulis yang diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang terdaftar.
Dokumen resmi yang mencakup:
- Tanggal dan Nomor Dokumen
- Tujuan dokumen adalah untuk memberitahu Kepala Kantor Wilayah DJP yang terdaftar mengenai identitas wajib pajak/administrator.
- Penjelasan klarifikasi
Baca Juga: Transparan dan Terstruktur: Era Baru Bukper Terbuka Pajak dengan Sistem Coretax
Daftar dokumen pendukung:
Identitas Pengurus/Penanggung Jawab
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): Fotokopi KTP dan KK untuk WNI, atau Paspor untuk WNA dan harus dilegalisasi pejabat berwenang.
- Wajib Pajak Badan (WP Badan): Dokumen identik (KTP, KK, atau Paspor berlaku) dan disertai dokumen asli saat pengajuan.
Surat Keterangan Usaha (SKU)
- WP OP & WP Badan: Surat Keterangan Tempat Usaha minimal dari Lurah/Kepala Desa.
Foto Lokasi & Kegiatan Usaha
- WP OP & WP Badan: Foto berwarna yang menunjukkan lokasi dan aktivitas usaha.
Daftar Penyedia Barang (Supplier List)
- Wajib Pajak Orang Pribadi & Badan: Daftar supplier (penyedia barang) selama 1 tahun terakhir.
Rekening Koran & Bukti Transaksi
- WP OP & WP Badan: Rekening koran asli dan bukti penerimaan/pengeluaran selama 1 tahun terakhir.
Dokumen Transaksi
- WP OP & WP Badan: Dokumen seperti Purchase order (PO), Delivery order (DO), dan Berita acara serah terima barang atau penyelesaian pekerjaan dengan periode 1 tahun terakhir.
Pengelolaan Batas Waktu Klarifikasi
Setelah menerima dokumen klarifikasi, kepala kantor pajak regional memiliki 30 hari kalender untuk menentukan apakah:
- Akses untuk membuat faktur pajak dipulihkan setelah klarifikasi disetujui.
- Jika klarifikasi ditolak, sertifikasi PKP akan dicabut secara resmi.
- Klarifikasi akan dianggap diberikan penyetujuan jika tidak terdapat keputusan dalam tiga puluh hari.
- Sertifikasi Pengusaha Kena Pajak akan secara resmi dicabut apabila wajib pajak tidak mengklarifikasi dalam 30 hari sejak pemberitahuan.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.