Bingung Atur Faktur Pajak Bulanan? Simak Aturan Gabungan Sesuai PER-11/PJ/2025!

Jasa Pajak – Salah satu alat administrasi perpajakan yang membantu Wajib Pajak Badan (PKP) dalam memenuhi persyaratan untuk menerbitkan faktur pajak adalah Faktur Pajak Gabungan. Hal ini merupakan praktik bisnis yang umum untuk menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pelanggan yang sama dalam satu bulan kalender. Semua transaksi dapat digabungkan menjadi satu Faktur Pajak Gabungan menggunakan PKP untuk menghilangkan kebutuhan untuk menerbitkan faktur pajak secara terpisah untuk setiap transaksi.

PER-11/PJ/2025 menjelaskan ketentuan ini secara rinci, yang bertujuan untuk menyederhanakan administrasi pajak tanpa mengorbankan akurasi atau kepatuhan. Jika Anda sebagai wajib pajak kebingungan dalam melakukan kewajiban pajak, maka Anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk menyelesaikan kebingungan Anda.

Pengetahuan tentang Faktur Pajak Gabungan Menggunakan PER-11/PJ/2025

Aturan terbaru dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) mengatur penerbitan Faktur Pajak Gabungan dengan lebih rinci. Semua transaksi yang melibatkan pengiriman Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pelanggan atau penerima jasa yang sama dalam satu bulan kalender dimasukkan ke dalam satu Faktur Pajak Gabungan.

Dengan kata lain, satu faktur pajak dapat mencakup semua transaksi yang melibatkan pembeli yang sama yang terjadi dalam bulan yang sama. Terutama bagi Wajib Pajak Pengusaha (WPP) yang secara rutin menjual atau mengirimkan barang/jasa kepada pelanggan tetap dalam satu bulan, aturan ini menawarkan keuntungan yang berguna.

Pada akhir bulan, WPP dapat menggabungkan semua transaksi ke dalam satu Faktur Pajak Gabungan daripada mengirimkan faktur pajak terpisah untuk setiap transaksi. Dari segi efisiensi administratif, penghematan waktu, dan risiko kesalahan input data yang lebih rendah, hal ini tanpa diragukan lagi sangat menguntungkan.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Resmi Berlaku! Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan Bisa Terhubung Otomatis!

Faktur Pajak Gabungan berdasarkan PER-11/PJ/2025 diterbitkan

Wajib Pajak Pengusaha (PKP) harus mematuhi sejumlah standar teknis yang tercantum dalam PER-11/PJ/2025 saat menerbitkan Faktur Pajak Gabungan. Berikut penjelasan lebih rinci:

Khusus untuk Pengiriman ke Pelanggan yang Sama

Hanya transaksi yang melibatkan pengiriman Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli atau penerima jasa yang sama dalam satu bulan kalender yang memenuhi syarat untuk faktur pajak ini. Oleh karena itu, penggabungan beberapa transaksi hanya diperbolehkan jika semua pengiriman ditujukan kepada penerima yang sama. Dengan demikian, ketentuan ini memberikan kebebasan administratif bagi PKP dalam melayani klien secara berkala dalam satu bulan.

Data yang Harus Ditambahkan ke Faktur Pajak Gabungan

Informasi yang tercantum dalam Faktur Pajak Gabungan pada dasarnya sama dengan faktur pajak standar, meskipun menggabungkan banyak transaksi.

  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penjual (PKP yang menyerahkan BKP/JKP) termasuk di antaranya.
  • Identitas lengkap penerima JKP atau pembeli BKP.
  • Informasi mengenai jenis barang atau jasa yang disediakan, biaya atau pembayaran, dan diskon yang berlaku.
  • Jumlah PPN yang dipungut pada saat pengiriman.
  • Jumlah Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut, jika ada.
  • Nama dan tanda tangan pihak resmi atau berwenang pada faktur pajak.

Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak Gabungan

Berdasarkan PER-11/PJ/2025, faktur pajak gabungan harus diterbitkan paling lambat pada akhir bulan kalender di mana BKP dan/atau JKP diserahkan. Ini merupakan persyaratan eksplisit lainnya untuk faktur pajak gabungan. Faktur Pajak Gabungan tetap harus dikirimkan sebelum akhir bulan di mana BKP/JKP diserahkan, meskipun telah menerima pembayaran sebagian atau penuh di bulan yang sama dengan penyerahan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.