Konsultasi Pajak – Persyaratan bagi wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban mengajukan SPT juga ditekankan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) huruf a PER-11/PJ/2025, wajib pajak perorangan dibebaskan dari kewajiban mengajukan SPT jika penghasilan bersih tahunannya kurang dari batas penghasilan bebas pajak (PTKP). Selain itu, di antara wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban mengajukan SPT termasuk wajib pajak individu yang tidak bekerja untuk mencari nafkah atau tidak melakukan kegiatan usaha. Anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta jika mengalami kebingungan seputar kewajiban pajak yang Anda miliki.
Pembebasan ini, bagaimanapun, hanya berlaku untuk kewajiban mengajukan SPT PPh Pasal 25 bulanan. Berdasarkan Pasal 112 ayat (5) PER-11/PJ/2025 menyatakan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b akan diberikan pembebasan kewajiban untuk melakukan pengajuan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 25 bulanan. SPT Tahunan tidak perlu diajukan setiap tahun oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Beberapa ketentuan membebaskan WPOP dari kewajiban mengajukan SPT Tahunan atau angsuran bulanan PPh Pasal 25 berdasarkan peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan rendah atau yang tidak melakukan kegiatan usaha tertentu, ketentuan ini bertujuan untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan.
- Wajib pajak perorangan tidak diwajibkan untuk mengajukan laporan pajak tahunan.
- Wajib pajak perorangan yang tidak lagi berstatus aktif dibebaskan dari kewajiban mengajukan laporan pajak tahunan.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dibebaskan dari kewajiban mengajukan dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan jika, selama tahun pajak berjalan. Hal ini berarti kewajiban mengajukan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dibebaskan jika penghasilan bersih total seseorang untuk tahun tertentu berada di bawah jumlah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Bingung Atur Faktur Pajak Bulanan? Simak Aturan Gabungan Sesuai PER-11/PJ/2025!
Pasal 25: Pembebasan dari Pelaporan Angsuran Pajak Penghasilan Wajib Pajak dibebaskan dari kewajiban mengajukan SPT PPh 25 Bulanan jika perhitungan angsuran PPh Pasal 25 pada SPT Tahunan sebelumnya, laporan periodik, laporan keuangan triwulanan, dan/atau perhitungan khusus wajib pajak menghasilkan nilai nol.
Dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), pembayaran PPh 25 yang telah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak dianggap telah mengajukan laporan pajaknya. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dibebaskan dari kewajiban melaporkan pembayaran PPh Pasal 25 selain dari laporan pajak tahunan. Pembebasan ini didasarkan pada kriteria berikut:
Penghasilan Bersih di Bawah Batas Penghasilan Bebas Pajak
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan, wajib pajak yang penghasilan bersihnya dalam satu tahun tidak melebihi Batas Penghasilan Bebas Pajak (PTKP) dibebaskan dari kewajiban melaporkan pembayaran PPh Pasal 25.
Tidak Melakukan Pekerjaan Lepas atau Usaha
Selain itu, wajib pajak yang tidak bekerja untuk mencari nafkah atau melakukan pekerjaan lepas dibebaskan dari kewajiban melaporkan angsuran PPh Pasal 25.
Bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan rendah atau tidak aktif secara ekonomi, kebijakan pembebasan dari kewajiban pelaporan pajak menunjukkan penyederhanaan kewajiban pajak. Untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak, pemahaman yang mendalam terhadap ketentuan-ketentuan ini tetap diperlukan. Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari denda atau sanksi, wajib pajak yang termasuk dalam kategori pembebasan ini tetap dianjurkan untuk memeriksa status kewajiban pajaknya melalui sistem DJP atau berkonsultasi langsung dengan Konsultan Pajak Jakarta.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.