Konsultan Pajak – PER-11/PJ/2025, yang secara resmi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mencakup perubahan pada pedoman pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). Mulai dari prosedur pengajuan, format formulir SPT, hingga metode pembayaran Coretax, elemen-elemen ini mengubah cara wajib pajak (WP) mengisi dan mengajukan SPT tahunan mereka.
Dalam kebijakan PER-34/PJ/2010 memuat mengenai pedoman pengisian SPT Tahunan, kemudian diubah dalam kebijakan PER-30/PJ/2017 dan pada tanggal 22 Mei 2025 secara resmi dicabut seiring dengan kebijakan baru yang diterbitkan yaitu PER-11/PJ/2025. Apabila Anda sebagai wajib pajak mengalami kesulitan dalam mengelola kewajiban pajak, maka solusinya adalah dengan berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta.
Apa Perubahan yang Dilakukan dalam Coretax DJP pada Proses Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)?
Pengajuan SPT Baru
SPT utama adalah tempat wajib pajak memulai prosedur pengajuan awal Coretax. Sistem akan secara otomatis menampilkan pertanyaan kepada wajib pajak saat mereka mengisi bagian utama, dan berdasarkan jawaban mereka, sistem akan mengarahkan mereka ke lampiran yang sesuai.
Standarisasi Formulir Lampiran
Formulir lampiran yang sebelumnya tidak terstandarisasi saat ini mempunyai format dan struktur standar dikarenakan keandalan Coretax. Misalnya, dokumen keuangan seperti neraca dan laporan laba rugi, yang sebelumnya disusun berdasarkan preferensi masing-masing wajib pajak, kini tersedia dalam format formal dan terstandarisasi.
Informasi pada Tingkat Transaksi
Berkat Coretax, pendekatan kumulatif dalam mengisi lampiran telah digantikan oleh mekanisme berdasarkan sertifikat pemotongan pajak atau pendekatan komprehensif pada tingkat transaksi.
Perpanjangan Prepopulasi & Validasi
Dengan terintegrasi dengan banyak basis data DJP, Coretax meningkatkan konsistensi data dan meminimalkan input manual. Sertifikat pemotongan pajak yang diajukan oleh agen pemotong atau pemungut pajak adalah contoh validasi dan data prepopulasi (sudah terisi otomatis).
Baca Juga: Wajib Tahu! 13 Alasan Surat Pemberitahuan Pajak Bisa Dianggap Tidak Diajukan oleh DJP
Bidang Koreksi PPh Terhutang dari Laporan Pajak Sebelumnya
Coretax menyediakan bidang untuk PPh Terhutang dari Laporan Pajak Sebelumnya saat wajib pajak mengajukan laporan pajak yang direvisi.
Segmentasi Transkrip Laporan Keuangan
Jika transkrip laporan keuangan sebelumnya hanya berlaku untuk wajib pajak korporasi dalam lampiran laporan pajak, kini di Coretax dipisahkan menjadi beberapa segmen, termasuk wajib pajak individu. Segmentasi transkrip laporan keuangan untuk pembukuan WP, diantaranya meliputi:
- Perdagangan, jasa, dan industri adalah tiga kategori untuk wajib pajak individu.
- 12 Segmen Wajib Pajak Korporasi
Menggunakan Konsep Kirim & Bayar untuk Mengatasi Kekurangan Pembayaran Pajak
Ketika wajib pajak mengajukan laporan pajak menggunakan konsep Kirim & Bayar Coretax, sistem secara instan menghasilkan kode tagihan.
Ringkasan Perubahan pada Ketentuan Lama DJP Coretax Mengenai Pengajuan SPT Tahunan PPh
Kebijakan Lama PER-30/PJ/2017 dan PER-34/PJ/2010
- Prosedur Pengajuan SPT: Formulir Lampiran SPT Utama berada setelah lampiran: Banyak lampiran yang tidak konvensional
- Pengisian Lampiran: Data dimasukkan secara kumulatif.
- Pembayaran Jumlah yang Belum Dibayar: Faktur dihasilkan dalam program terpisah.
Aturan Baru PER-1/PJ/2025
- SPT utama diajukan terlebih dahulu, dan lampiran ditambahkan berdasarkan jawaban wajib pajak.
- Formulir Lampiran: Setiap formulir lampiran sama.
- Pengajuan Lampiran: Rincian pemotongan pajak dan bukti transaksi
- Validasi dan Pengisian Awal: Termasuk pemotongan pajak, pembayaran, angsuran, penundaan, akun, dan fasilitas, validasi dan pengisian awal diperluas.
- Transkrip Laporan Keuangan (LK) Segmentasi untuk Wajib Pajak yang Memiliki Pembukuan: Wajib pajak perorangan dibagi menjadi tiga divisi (perdagangan, jasa, dan industri); wajib pajak badan dibagi menjadi dua belas bagian.
- Pembayaran Jumlah yang Belum Dibayar: Konsep “Submit & Pay” secara otomatis menghasilkan kode tagihan saat pengajuan laporan pajak dan mengirimkan laporan pajak segera setelah pembayaran.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.