Aturan Baru 2025! Pelaporan SPT PPN PMSE Lintas Negara Kini Wajib Bulanan, Begini Cara Kerjanya

Jasa Konsultasi Pajak – Pendekatan strategi pemerintah dalam menghadapi tantangan perpajakan di era digital adalah PMSE VAT Return. Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terus memperbaiki regulasi untuk pengumpulan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Elektronik (PMSE) seiring dengan meningkatnya konsumsi barang dan jasa digital dari luar negeri oleh warga negara Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan kontribusi sektor digital terhadap pendapatan negara sambil memastikan keadilan bagi perusahaan domestik dan internasional. Jika Anda sebagai wajib pajak luar negeri atau dalam negeri kebingungan dalam mengelola kewajiban pajak, maka Konsultan Pajak Jakarta mampu mengatasinya.

Landasan Hukum dan Perubahan Sebagai peraturan pelaksana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 diterbitkan. Perubahan administratif yang diperlukan untuk memfasilitasi integrasi pelaporan pajak ke dalam sistem Coretax DJP, sistem informasi pajak baru yang bertujuan untuk menyederhanakan, mengotomatisasi, dan meningkatkan transparansi administrasi pajak Indonesia, juga termasuk dalam peraturan ini.

Kriteria Penetapan PMSE sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tidak Berubah

Persyaratan untuk menetapkan perusahaan asing sebagai PMSE Pemungut PPN tetap sama seperti sebelumnya, meskipun ada perubahan dalam hal pelaporan dan administratif. Dengan kata lain, DJP terus mendasarkan evaluasinya pada ambang batas kuantitatif berikut:

  • Nilai transaksi: lebih dari IDR 600.000.000 dalam satu tahun atau IDR 50.000.000 dalam satu bulan untuk konsumen Indonesia yang menggunakan barang dan/atau jasa digital; dan/atau
  • Volume lalu lintas: lebih dari 12.000 kunjungan dari pengguna di wilayah Indonesia dalam satu tahun, atau 1.000 kunjungan dalam satu bulan.

Ketentuan, Format, dan Prosedur Saat Ini untuk Laporan PPN PMSE bagi Pemungut Asing

Wajib Pajak Dalam Negeri (PKP) dan pemungut PPN asing memiliki kewajiban pajak yang berbeda. Pelaporan pemungutan PPN atas transaksi digital lintas batas dengan konsumen Indonesia merupakan salah satu tanggung jawab utama. SPT PPN PMSE Bulanan untuk Pihak Asing digunakan untuk pelaporan sesuai dengan peraturan terbaru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025.

Baca Juga: Penjual Online Tak Bisa Lagi Kabur Pajak, Marketplace Kini Jadi Pemungut Resmi!

Format khusus digunakan untuk perusahaan asing yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran J Peraturan PER-12/PJ/2025. Format ini dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan administratif perusahaan non-residen yang tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia. Apakah Anda kesulitan mengurus pajak sebagai wajib pajak luar negeri? Maka, solusinya adalah berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta.

Batasan Waktu dan Periode Pelaporan

Pada tahun 2025, pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE akan dilakukan secara bulanan, bukan triwulanan. Seiring dengan hal tersebut, setiap bulan kalender atau periode pajak, pemungut PPN PMSE diwajibkan untuk mengajukan Laporan PPN PMSE Bulanan paling lambat pada akhir bulan setelah berakhirnya periode pajak. Perubahan ini mencerminkan upaya Direktorat Jenderal Pajak (DGT) untuk mengintegrasikan pelaporan pajak digital dengan sistem pelaporan domestik serta meningkatkan ketepatan waktu dan transparansi dalam administrasi pajak digital lintas batas.

Mata Uang dan Metode Pembayaran

Perusahaan asing yang mengumpulkan pembayaran PPN PMSE dapat melakukannya dalam dolar AS (USD), sesuai dengan pedoman yang diizinkan dalam PER-12/PJ/2025, atau dalam rupiah, menggunakan kurs yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang relevan pada hari pembayaran. Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang mengizinkan penggunaan mata uang asing lain (selain USD), undang-undang saat ini hanya mengizinkan dua mata uang ini sebagai metode pembayaran untuk pengajuan laporan pajak PPN PMSE.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.