Jasa Pajak – Sebuah kebijakan yang dikenal sebagai pembebasan dari kewajiban mengajukan laporan pajak memungkinkan wajib pajak untuk tidak mengajukan laporan pajak dalam keadaan tertentu. Ketentuan ini diberikan sebagai langkah kemudahan dalam administrasi perpajakan, terutama bagi wajib pajak dengan penghasilan sangat rendah atau yang tidak lagi terlibat dalam kegiatan ekonomi. Untuk menjaga efisiensi dan proporsionalitas pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak memperbolehkan beberapa pihak untuk dibebaskan dari kewajiban mengajukan laporan pajak tahunan. Jika Anda ingin mengelola kewajiban pajak dengan baik, Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta.
Dasar Hukum Peraturan yang Membebaskan Pengajuan SPT
Pasal 180(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) memuat ketentuan khusus yang membebaskan beberapa jenis wajib pajak dari kewajiban mengajukan SPT. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) memuat ketentuan tambahan mengenai klasifikasi dan persyaratan bagi wajib pajak yang termasuk dalam kategori pembebasan pelaporan SPT.
Wajib Pajak Perorangan yang Memiliki Pendapatan Bersih Kurang dari Batas Bawah PTKP
Wajib pajak individu yang memperoleh penghasilan bersih di bawah batas Penghasilan Bebas Pajak (PTKP) sepanjang tahun pajak termasuk dalam kelompok pertama. Wajib pajak yang memenuhi syarat ini dibebaskan dari kewajiban mengajukan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan SPT Bulanan PPh Pasal 25. Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur besaran PTKP sebagai berikut:
- 000.000 per tahun untuk wajib pajak yang belum menikah; tambahan Rp4.500.000 untuk yang sudah menikah;
- Pasangan suami istri yang menggabungkan penghasilan mereka akan menerima tambahan Rp54.000.000; hingga tiga orang per rumah tangga dapat menerima tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anak angkat, kerabat kandung, dan menantu yang sepenuhnya bergantung dalam garis keturunan langsung.
Baca Juga: Mau Pengembalian PPN Lancar dan Cepat? Ini Strategi yang Harus Anda Terapkan!
Oleh karena itu, wajib pajak individu mungkin tidak diwajibkan untuk mengajukan laporan pajak tahunan atau bulanan jika penghasilannya di bawah batas PTKP dan tidak memiliki tanggungan lain.
Wajib Pajak Individu Tanpa Pekerjaan Lepas atau Usaha
Wajib pajak individu yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan lepas termasuk dalam kelompok kedua. Mereka dibebaskan dari kewajiban mengajukan laporan pajak PPh Pasal 25 bulanan dan hanya diwajibkan membayar pajak melalui sistem pemotongan, mirip dengan pekerja tetap. Sebagai informasi, Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur proses perhitungan dan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, yang umumnya dikenakan pada wajib pajak yang melakukan usaha. Jumlah angsuran bulanan untuk beberapa wajib pajak individu yang menjalankan usaha sendiri ditetapkan sebesar 0,75% dari omzet bruto. Namun, mereka yang tidak bekerja untuk mencari nafkah, seperti karyawan tetap, tidak diwajibkan untuk membayar pajak ini secara mandiri karena tidak ada batasan eksplisit yang mengatur jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.
Posisi wajib pajak non-usaha menjadi lebih jelas dari sudut pandang administrasi pajak dengan implementasi PMK 81/2024 dan PER-11/2025. Mereka dibebaskan dari kewajiban mengajukan laporan atau melakukan pembayaran PPh Pasal 25 karena pemberi kerja telah menanggung kewajiban pajak mereka melalui sistem pemotongan dan pelaporan. Konsultan Pajak Jakarta dapat dipastikan mampu membantu Anda mengelola berbagai kewajiban pajak Anda secara efektif dan efisien.
Jika Anda tidak yakin tentang kewajiban pelaporan Anda, selalu konsultasikan dengan Kantor Pajak atau penasihat pajak. Hindari kesalahan tidak mengajukan laporan pajak tanpa alasan yang sah, yang dapat mengakibatkan denda administratif! Dan apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.