Wajib Tahu! Masa Berlaku Kode e-Billing Kini Hanya 7 Hari, Begini Cara Cepat dan Aman Bayar Pajak Online

Konsultan Pajak Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem pembayaran pajak elektronik E-Billing pajak untuk memudahkan pembayaran pajak secara online dan pengambilan kode tagihan bagi wajib pajak. Peraturan Nomor PER-05/PJ/2017 dari Direktur Jenderal Pajak menyatakan bahwa e-Billing adalah sistem elektronik yang memberikan nomor tagihan sebagai identifikasi untuk pembayaran pajak.

Proses manual pembuatan Slip Pembayaran Pajak (SSP), yang sebelumnya melibatkan pengisian formulir fisik, digantikan oleh sistem ini. Melalui e-Billing, wajib pajak dapat membayar pajak melalui berbagai metode, termasuk teller bank yang bekerja sama dengan DJP, internet banking, dan mesin ATM. Jika Anda kebingungan mengenai kebijakan pajak yang Anda miliki, Anda bisa mengonsultasikannya dengan Konsultan Pajak Jakarta.

Bagaimana Cara Mendapatkan Kode e-Billing untuk Membayar Pajak?

Wajib Pajak dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk mendapatkan kode e-Billing:

  • Kunjungi website resmi DJP Online dan mengaksesnya
  • Masuk: Masukkan kata sandi dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar.
  • Pilih Menu e-Billing: Untuk membuat kode tagihan, akses layanan e-Billing.
  • Lengkapi Formulir Pembayaran dengan memilih jenis pajak, tahun pajak, periode pajak, dan jumlah pembayaran.
  • Dapatkan Kode Tagihan: Setelah formulir dilengkapi, sistem akan menghasilkan kode tagihan yang harus digunakan dalam jangka waktu tertentu.
  • Lakukan Pembayaran: Bayar pajak menggunakan kode tagihan di kantor pos, bank, atau penyedia layanan pembayaran lain yang bekerja sama dengan DJP.

Fitur dan Keuntungan Sistem e-Billing bagi Wajib Pajak

Sistem e-Billing menawarkan beberapa keuntungan bagi wajib pajak, antara lain:

  • Efisiensi waktu: Mendapatkan SSP tidak memerlukan kunjungan ke kantor pajak.
  • Aksesibilitas: Selama terhubung dengan internet, Anda dapat melakukannya dari mana saja.
  • Risiko kesalahan minimal: Kesalahan dalam pengisian manual dicegah oleh sistem otomatis.
  • Keamanan transaksi: Pemantauan real-time dan keamanan yang ditingkatkan merupakan fitur pembayaran.

Baca Juga: PPN Transaksi Digital Luar Negeri Kini Wajib! Ini Fakta Perpres 68/2025 & Cara Kerjanya di Indonesia

Perubahan Masa Berlaku Kode e-Billing

Masa berlaku kode e-Billing sebelumnya adalah 30 hari sejak tanggal penerbitan. Akibatnya, wajib pajak memiliki waktu yang cukup untuk membayar sebelum kode tagihan kadaluwarsa. DGT kemudian mengumumkan penyesuaian kebijakan pada 2023 untuk mengurangi masa berlaku kode e-Billing dari 30 hari menjadi hanya 7 hari. Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk membantu mengelola perpajakan Anda dengan efisien. Keputusan ini diambil untuk:

  • Meningkatkan kepatuhan pajak: Setelah mendapatkan kode tagihan, wajib pajak didorong untuk membayar pajak segera.
  • Mendukung sistem perpajakan digital: Strategi ini mendukung transformasi digital sistem perpajakan yang lebih cepat dan akurat.

Apakah Entitas Bisnis dan Wajib Pajak Perorangan Berbeda?

Secara teori, entitas bisnis dan wajib pajak perorangan sama-sama tunduk pada masa berlaku kode e-Billing yang sama. Namun, penyesuaian ini memerlukan disiplin yang lebih tinggi dalam perencanaan pembayaran pajak bagi organisasi bisnis dengan volume transaksi pajak yang tinggi.

Dampak Perubahan Masa Berlaku e-Billing terhadap Wajib Pajak

Dampak Potensial Jika Tidak Membayar dalam 7 Hari

Kode e-Billing akan kadaluwarsa dan wajib pajak harus mengajukan kode baru jika tidak melakukan pembayaran dalam tujuh hari sejak kode diterbitkan. Pembayaran pajak mungkin tertunda sebagai akibatnya.

Risiko Denda Pajak dan Pembayaran Telat

Pembayaran pajak yang telat dapat mengakibatkan:

  • Sanksi administratif: Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa pembayaran pajak yang telat dapat dikenakan denda sebesar 2% dari total jumlah pajak yang terutang setiap bulannya.
  • Risiko audit pajak: Wajib pajak dapat menjadi sasaran audit tambahan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika pembayaran telat sering terjadi.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.