Konsultan Pajak – Dalam praktiknya, faktur pajak dari Wajib Pajak Pengusaha (PKP) tidak selalu memenuhi persyaratan formal yang berlaku. Sanksi administrasi akan dikenakan pada wajib pajak jika faktur pajak yang diajukan dianggap tidak lengkap sesuai dengan kebijakan UU KUP yang berlaku di Indonesia. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menjelaskan spesifikasi faktur pajak yang tidak lengkap dan memberikan contoh-contohnya.
Hal ini termasuk informasi yang palsu atau tidak akurat, serta informasi yang tidak sesuai dengan pedoman pengisian faktur pajak sebagaimana diatur dalam PER 11/PJ/2025. Sehingga, sebagai wajib pajak Anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta agar terhindar dari sanksi pajak.
Dampak Faktur Pajak yang Tidak Lengkap terhadap PKP
Ada dua konsekuensi signifikan yang timbul dari faktur pajak yang tidak lengkap:
- Sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 14(4) Undang-Undang KUP, yang mengatur bahwa pelanggaran administratif dalam penerbitan faktur dikenakan denda administratif, PKP yang menerbitkan faktur pajak yang tidak lengkap akan menghadapi konsekuensi.
- Berdasarkan Pasal 57(4) PER-11/PJ/2025, PPN tidak dapat dikreditkan, dan pembeli tidak dapat mengklaim PPN sebagai pajak masukan atas faktur pajak yang tidak lengkap.
Contoh Studi Kasus Faktur Pajak yang Tidak Lengkap
Berdasarkan Lampiran D.1 huruf e PER-11/PJ/2025, DJP mengutip contoh-contoh kasus nyata sebagai berikut dalam peraturan resmi:
Contoh 1: Alamat tidak tercantum sesuai dengan lokasi pengiriman
PT A menjual sepatu kepada CV CC, yang terdaftar di Jakarta Selatan, meskipun barang-barang tersebut dikirim ke kantor cabang Batam. Faktur pajak mencantumkan alamat kantor pusat, bukan alamat lokasi kegiatan usaha (TKU) tempat pengiriman terjadi. Karena alamat yang tepat (sesuai dengan lokasi pengiriman) tidak dicantumkan, faktur tersebut dianggap tidak lengkap.
Contoh 2: Identitas pembeli tidak tercantum
Melalui lokasi ritel, PT B menjual sepatu kepada Ibu Sekar, pelanggan akhir. Alamat lengkap pembeli dihilangkan dari faktur. Peraturan PER-11/PJ/2025 menyatakan bahwa PKP harus memuat informasi minimal yang diwajibkan oleh Pasal 52(2), meskipun pengiriman dilakukan kepada pelanggan akhir. Faktur tidak memenuhi standar karena alamat dihilangkan.
Contoh 3: Masukan Kode Transaksi yang Salah
CV H membeli mobil dari PT Al seharga Rp 300 juta. Namun, kode transaksi 04 tercantum dalam Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan kolom kode transaksi pada faktur pajak yang dihasilkan, padahal seharusnya menggunakan kode transaksi 01. Permasalahan kode yang satu ini akan membuat faktur yang dibuat tersebut menjadi dianggap tidak lengkap.
Daftar Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang Tidak Dikecualikan
Ketika PKP menyerahkan barang-barang berikut kepada pelanggan akhir, faktur elektronik harus diterbitkan:
- Kendaraan bermotor (mobil, sepeda motor, dan sejenisnya); kendaraan transportasi air (feri, yacht, kapal pesiar, dan kapal wisata); dan alat transportasi udara (helikopter, pesawat terbang, dan balon udara);
- Bangunan dan/atau tanah;
- Peluru dan/atau senjata api.
Apa Artinya ini Bagi PKP?
Memilih antara faktur elektronik dan faktur gabungan secara salah dapat menyebabkan denda pajak administratif dan pelaporan PPN yang tidak konsisten. Meskipun penjual PKP umumnya diizinkan untuk mengirim faktur kertas tanpa identifikasi pembeli, penggunaan faktur elektronik selalu diwajibkan untuk barang dan jasa yang disebutkan di atas. Konsultan Pajak Jakarta dapat dipastikan bisa membantu Anda untuk mengatasi kebingungan yang Anda miliki atau membantu mengurus kewajiban pajak Anda.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.