Wajib Tahu! Cara Mudah dan Tepat Membatalkan Faktur Pajak Sesuai PER-11/PJ/2025, Hindari Denda dan Masalah Pajak!

Jasa Konsultan Pajak – Alat penting dalam sistem administrasi perpajakan adalah pembatalan faktur pajak, terutama bagi Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghadapi transaksi yang dibatalkan atau kesalahan administratif. Proses pembatalan faktur pajak diatur dalam Pasal 49 dan 50 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 agar PKP dapat melaksanakannya dengan akurat dan sesuai dengan ketentuan hukum. Konsultan Pajak Jakarta menjadi solusi terbaik bagi Anda, sebelum Anda harus melakukan pembatalan faktur pajak atau mencegah Anda membatalkan faktur pajak.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Membatalkan Faktur Pajak?

Faktur pajak untuk hal-hal berikut harus dibatalkan oleh PKP sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) PER-11/PJ/2025: Pengiriman barang atau jasa (BKP/JKP) di mana transaksi telah dibatalkan. Penyediaan barang atau jasa yang seharusnya tidak dihasilkan faktur pajak. Menurut Pasal 49 ayat (2), faktur pajak yang mengandung kesalahan dalam identifikasi pembeli barang dan/atau penerima jasa termasuk dalam kategori yang harus dibatalkan. Menurut Pasal 49 ayat (3), faktur pajak baru dengan identifikasi asli atau akurat dari pembeli atau penerima jasa harus diterbitkan setelah pembatalan faktur sebelumnya.

Cara Melakukan Pembatalan Faktur Pajak

Telah tercantum dalam kebijakan PER-11/PJ/2025 Pasal 49 ayat 5 menyatakan bahwa faktur pajak dapat dibatalkan menggunakan modul e-Faktur. Selama SPT PPN masih dapat diajukan, hal ini tetap berlaku. Menurut Pasal 49(6), wajib pajak harus menghasilkan dokumen atau bukti bahwa transaksi telah dihentikan, seperti dokumen pembatalan kontrak atau dokumen serupa lainnya. PKP juga diwajibkan untuk mengelola faktur yang dibatalkan sesuai dengan Lampiran D.6(g).

Pembatalan Faktur Pajak Dilarang

PKP Toko Ritel tidak diperbolehkan membatalkan faktur pajak untuk pengiriman kepada turis asing sesuai dengan Pasal 49(4) dan Lampiran D.6(c) PER-11/PJ/2025 jika turis yang bersangkutan telah mengajukan permohonan pengembalian PPN untuk faktur tersebut.

Baca Juga: Wajib Hati-Hati! Faktur Pajak Tidak Lengkap Bisa Bikin PKP Kena Denda 1% dari DPP, Ini Contoh Kasusnya!

Persyaratan Pelaporan SPT Pajak Setelah Pembatalan Faktur Pajak

Sesuai dengan Pasal 50(2) PER-11/PJ/2025, faktur pajak tidak perlu dicatat dalam SPT Pajak jika PKP yang menerbitkannya tidak memasukkan faktur yang dibatalkan dalam SPT Pajak PPN Periodik.

  • Jika sudah dilaporkan dalam SPT Pajak, SPT Pajak harus diubah untuk menghapus laporan tersebut.
  • Jika PKP adalah pembeli atau penerima jasa, maka faktur masukan yang dibatalkan tidak perlu dicatat dalam SPT PPN, sesuai dengan Pasal 50(3) PER-11/PJ/2025.
  • Jika faktur telah dilaporkan dalam SPT PPN, pelaporan faktur tersebut harus dihapus dan SPT PPN harus direvisi.

Entitas Wajib Pajak (PKP) perlu memahami cara membatalkan faktur pajak masukan dan keluaran. Faktur yang transaksinya dianggap tidak pernah terjadi, biasanya akibat kesalahan input data atau pembatalan transaksi, dikenal sebagai faktur pajak yang dibatalkan. Dalam situasi ini, PKP perlu memahami perbedaan antara faktur pajak yang dibatalkan dan faktur pajak pengganti, serta membatalkan faktur menggunakan aplikasi eFaktur. Ada konsekuensi dari proses pembatalan ini yang perlu dipertimbangkan, terutama saat mengajukan SPT PPN. Konsultan Pajak Jakarta mampu membantu Anda untuk mengurus faktur pajak sebaik mungkin agar terhindar dari sanksi pajak.

PKP harus mematuhi peraturan yang berlaku saat membatalkan faktur pajak, termasuk memberitahu Kantor Pajak (KPP) yang berwenang dan menyimpan salinan pembatalan. Jika faktur pajak yang dibatalkan telah dimasukkan dalam SPT PPN, PKP penjual harus memperbaikinya dengan mengatur kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menjadi 0.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.