Jasa Pajak – Setiap Wajib Pajak Pengusaha (WPP) kini diwajibkan untuk mematuhi persyaratan baru mengenai penggunaan kode barang saat membuat faktur pajak elektronik. Pada peraturan terbaru yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2025, memuat ketentuan-ketentuan terkait ketentuan ini yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong standarisasi data transaksi barang dan jasa melalui peraturan ini guna meningkatkan efektivitas, akurasi, dan transparansi pengawasan pajak. Konsultan Pajak Jakarta dapat dipastikan bisa membantu Anda sebagai PKP untuk mengelola kewajiban pajak dengan baik sesuai kebijakan terbaru yang berlaku.
Perusahaan dapat menjaga kepatuhan pajak dan memastikan kelancaran prosedur administratif dengan memahami dan menerapkan pencantuman kode barang sesuai dengan persyaratan.
Data dalam Faktur Pajak
Secara khusus, komponen yang harus dimasukkan dalam faktur pajak diatur dalam Pasal 33 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Setiap Entitas Usaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan ketentuan ini sebagai pedoman teknis untuk memastikan bahwa faktur pajak yang diterbitkan sesuai dengan spesifikasi resmi., diantaranya:
Rincian pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) harus dicantumkan, beserta nama lengkap penjual, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); rincian transaksi, termasuk jenis barang atau jasa, jumlah, harga jual atau pengembalian uang, dan diskon yang berlaku; jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dari transaksi; serta jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), jika ada, juga dipungut; nama dan tanda tangan pihak yang berwenang yang menerbitkan dan menandatangani faktur pajak, serta kode, nomor seri, dan tanggal penerbitan faktur pajak, berfungsi sebagai identifikasi dokumen yang sah.
Menarik untuk dicatat bahwa, meskipun menjadi subjek utama PER-11/2025, kode barang atau jasa tidak termasuk dalam informasi yang secara khusus diwajibkan oleh Pasal 33. Hal ini menunjukkan bahwa daripada menjadi bagian dari persyaratan formal faktur pajak kertas, penyertaan kode barang lebih merupakan kebutuhan sistemik dalam penggunaan e-Invoice.
Baca Juga: Wajib Pajak Badan: Panduan Lengkap untuk Perusahaan & Organisasi Agar Tidak Kena Denda Pajak!
Struktur Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) 17 Digit
Struktur baru untuk kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) diperkenalkan dalam Pasal 37 PER-11/PJ/2025. Peraturan ini kini mewajibkan kode dan NSFP menggunakan format 17 digit, yang mencakup komponen yang lebih terstruktur dan dapat dilacak dengan jelas dalam sistem pajak elektronik, sementara sebelumnya format NSFP hanya memiliki 16 digit. Struktur 17 digit tersebut dibagi sebagai berikut:
Dua digit pertama: Kode Transaksi
Digunakan untuk menentukan jenis transaksi, termasuk penjualan kepada organisasi pemerintah, pengiriman rutin, pengiriman nilai DPP tambahan, dan sebagainya.
Dua angka berikut: Kode Status Faktur Pajak
menunjukkan apakah faktur pajak tersebut merupakan faktur reguler, pengganti, atau pembatalan.
Tiga belas angka terakhir: Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
terdiri dari:
- Dua angka pertama: Tahun penerbitan faktur
- Sebelas angka berikutnya adalah nomor urut yang dihasilkan sistem dari faktur pajak elektronik.
Mengisi Kode Jenis Barang atau Jasa
Sesungguhnya, Entitas Pajak (PKP) wajib memasukkan kode jenis barang atau jasa saat membuat faktur pajak menggunakan sistem e-Faktur Coretax, meskipun hal ini tidak secara khusus diwajibkan dalam badan utama PER-11/PJ/2025. Kolom kode barang/jasa harus diisi sebagai bidang wajib dalam sistem sebelum faktur dapat diverifikasi, baik diisi secara manual maupun menggunakan teknik impor data. Jika Anda sebagai pengusaha kena pajak kebingungan bagaimana cara mengurus kewajiban pajak, maka solusi terbaiknya adalah dengan meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.