Konsultan Pajak – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah telah memberikan dorongan yang sangat dibutuhkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di platform perdagangan daring. UMKM individu dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta dapat dibebaskan dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% oleh platform perdagangan elektronik berdasarkan peraturan ini, yang berlaku efektif sejak 14 Juli 2025. Penting untuk diingat bahwa pengecualian ini tidak selalu berlaku. Untuk dapat dibebaskan dari pemotongan pajak, pedagang harus memenuhi persyaratan administratif tertentu.
Terlepas dari seberapa kecil omzet penjual, platform tetap akan memungut PPh jika proses-proses ini tidak dipenuhi. Jika Anda sebagai wajib pajak memiliki pertanyaan seputar pengelolaan kewajiban pajak, maka bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta.
Siapa yang Dapat Memanfaatkan Fasilitas Bebas Pajak?
Berdasarkan Pasal 10 PMK 37/2025, wajib pajak individu yang memperoleh omzet bruto atau pendapatan usaha tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari PPh Pasal 22. Ini merupakan cara pemerintah untuk mendorong usaha mikro dan menjaga nilai keadilan. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan Final untuk UMKM, yang menyatakan bahwa tidak ada pajak atas omzet di bawah IDR 500 juta.
Persyaratan yang Diperlukan: Mengirim Surat Pernyataan
UMKM harus menyerahkan “Surat Pernyataan” kepada platform pasar tempat mereka menjual barang untuk memanfaatkan kesempatan pembebasan pajak ini. Berdasarkan dokumen ini, omzet tahun pajak saat ini pedagang kurang dari IDR 500 juta.
Belajar dari Kasus Ibu NLG
Lampiran PMK 37/2025 memberikan ilustrasi praktis tentang pentingnya surat pernyataan. Ibu NLG, seorang penjual online di Jakarta, tidak menyerahkan surat pernyataan meskipun menjual tas di pasar daring. Akibatnya, pajak dikenakan sebesar 0,5% dari nilai transaksi meskipun omzetnya kemungkinan tidak melebihi Rp500 juta. Namun, Bapak WY, seorang penjual komputer yang mengajukan surat pernyataan, tidak dikenakan pemungutan pajak hingga omzetnya melebihi Rp500 juta. Setelah omzet melebihi batas, surat pemberitahuan baru diajukan, dan pemungutan pajak dimulai pada bulan berikutnya.
Baca Juga: Wajib Pajak Ritel Wajib Tahu! Cara Mudah Kelola Faktur Elektronik Sesuai Aturan PKP Terbaru
Cara Menulis Surat Pernyataan
Berikut adalah metode berguna untuk membuat surat pernyataan pembebasan pajak, dengan merujuk pada lampiran PMK 37/2025:
- Tulis surat “PERNYATAAN”: Lampiran PMK memiliki format yang disediakan oleh pemerintah.
- Berikan Informasi Pribadi: Masukkan nama lengkap, nomor identitas nasional (NIK) atau nomor wajib pajak (NPWP), dan alamat sesuai dengan kartu identitas Anda. Sertakan juga informasi perwakilan atau pihak yang berwenang, jika diwakili.
- Tulis Pernyataan: Tambahkan catatan yang menyatakan bahwa Anda adalah wajib pajak yang memperoleh pendapatan hingga IDR 500.000.000 pada tahun ini.
- Tandatangani dan Cap: Dokumen harus ditandatangani dan diberi cap resmi. Tambahkan kota dan tanggal penerbitan.
- Ajukan ke Platform Pasar: Metode yang digunakan oleh masing-masing platform untuk mengumpulkan surat ini dapat bervariasi.
Kapan Saya Harus Mengajukannya?
Surat pernyataan untuk tahun 2025 harus diajukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk pasar online sebagai pemungut pajak. Pada bulan pertama setelah penunjukan, pasar online akan mulai memungut pajak segera jika surat tersebut tidak ada. Surat tersebut harus diserahkan paling lambat pada akhir bulan ketika pendapatan melebihi ambang batas. Pasar daring akan mulai memungut pajak pada bulan berikutnya setelah surat diterima. Konsultan pajak Jakarta bisa membantu Anda saat tidak mendapatkan jalan keluar saat mengurus pajak pribadi atau bisnis Anda.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.