SPT Tahunan 2025: Wajib Pajak Kini Bisa Lapor Pajak Melalui Coretax Mulai Agustus

Jasa Konsultasi Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan sejak pertengahan 2025 bahwa wajib pajak korporasi dengan tahun fiskal yang tidak sesuai dengan tahun kalender kini dapat menggunakan sistem Coretax untuk mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025. Bagi wajib pajak yang periode akuntansinya berbeda dari standar, peraturan ini memberikan kejelasan dan kemudahan. Namun, jika Anda belum memahaminya dan masih kebingungan, maka solusi terbaiknya adalah dengan meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk mengatasinya.

Kapan Pelaporan Coretax Dapat Dimulai?

Wajib pajak korporasi yang tahun fiskalnya berlangsung dari Agustus 2024 hingga Juli 2025 dapat mulai mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Korporasi 2025 melalui Coretax pada Agustus 2025. Hal ini berarti wajib pajak korporasi yang tahun fiskalnya tidak sesuai dengan tahun kalender akan mengajukan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Korporasi 2025 lebih awal daripada wajib pajak yang tahun kalendernya reguler.

Batasan Waktu Pelaporan

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Korporasi harus diajukan dalam waktu empat bulan setelah akhir tahun pajak, sesuai dengan standar umum. Oleh karena itu, tanggal pelaporan adalah 30 November 2025 jika tahun fiskal berakhir pada Juli 2025. Tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2025 jika tahun fiskal berakhir pada Agustus 2025.

Hal-hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Menggunakan Coretax untuk Pelaporan

Spesifikasi teknis berikut harus dipenuhi sebelum mengajukan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan melalui Coretax:

  • Kemampuan untuk mengakses Coretax harus tersedia untuk akun wajib pajak badan.
  • Titik Kontak Wajib Pajak (PIC) perusahaan, yaitu akun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), juga harus diizinkan untuk login.
  • Pembuatan dan validasi Kode Otorisasi DJP (KODJP) diperlukan.

Baca Juga: Marketplace Kini Wajib Pungut PPh 22, Cegah Pajak Ganda dan Lapor Pajak Online dengan Mudah!

Semua wajib pajak korporasi wajib menggunakan sistem Coretax untuk mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan (PPh) mulai Tahun Pajak 2025. Perubahan ini merupakan bagian dari transisi sistem administrasi pajak digital yang sedang berlangsung di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak korporasi yang menggunakan tahun fiskal selain tahun kalender (Januari–Desember) harus mulai mengajukan SPT Tahunan Pajak Penghasilan mereka melalui Coretax lebih awal pada tahun 2025, tergantung pada kapan tahun fiskal mereka berakhir. Konsultan pajak Jakarta mampu membantu Anda untuk menyelesaikan berbagai kewajiban pajak yang Anda miliki, termasuk dalam hal pelaporan SPT Tahunan.

Mengapa Tahun 2025 Memungkinkan Wajib Pajak Korporasi Mengajukan SPT Tahunan?

Wajib pajak korporasi dengan tahun fiskal yang berakhir sebelum Desember dapat mengajukan laporan pajak lebih awal, meskipun Laporan Pajak Tahunan Pajak Penghasilan Korporasi 2025 biasanya diajukan paling lambat April 2026. Misalnya, mulai awal Agustus 2025, wajib pajak korporasi dengan tahun fiskal Agustus 2024–Juli 2025 akan menggunakan Coretax sebagai alat pelaporan untuk laporan pajak penghasilan korporasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, setelah tahun fiskal mereka berakhir, wajib pajak korporasi yang tahun fiskalnya berakhir pada Agustus 2025 akan mulai menggunakan Coretax pada awal September 2025, dan seterusnya.

Langkah-Langkah Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Mengajukan Laporan Coretax

Wajib pajak korporasi harus memastikan bahwa kondisi-kondisi berikut terpenuhi agar pelaporan dapat dilakukan tanpa kendala:

  • Sistem Coretax dapat diakses melalui akun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • PIC (Wakil Wajib Pajak Perusahaan) juga dapat mengakses akun NPWP Pribadi mereka.
  • Pastikan akun tersebut beroperasi dan dapat diakses di Coretax.
  • Buat Kode Otorisasi DJP (KODJP).
  • Verifikasi validasi KODJP.
  • Pelaporan Coretax dapat terganggu tanpa persiapan ini.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.