Pajak E-Commerce 0,5% Mulai Berlaku! Simak Cara Marketplace Jadi Pemungut Pajak Sesuai PMK 37/2025

Konsultan Pajak Jakarta – Penerbitan resmi PMK 37/2025 menjadi landasan bagi pemajakan perusahaan e-commerce di Indonesia. Dalam upaya memperluas basis pajak untuk industri digital yang berkembang pesat, pemerintah telah menerapkan peraturan ini, yang menetapkan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5% atas omzet penjualan online. Mengingat kecepatan pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi, peraturan ini mencerminkan langkah jelas pemerintah untuk memperluas basis pajak industri digital.

Sejak 14 Juli 2025, peraturan ini berlaku, dan untuk tetap patuh dan secara finansial aman, bisnis online, mulai dari penjual di pasar daring hingga pemilik toko online, perlu memahami ketentuan baru ini. Jika Anda mengalami kebingungan saat mengurus pajak untuk bisnis Anda, maka Anda dapat mengkonsultasikan ke Konsultan Pajak Jakarta sebagai solusinya

Syarat-Syarat bagi Operator PMSE untuk Menjadi Pemungut Pajak

memiliki nilai transaksi yang signifikan, yang berarti bahwa selama 12 bulan terakhir, nilai transaksi dengan pengguna penyedia layanan elektronik yang digunakan untuk operasi e-commerce di Indonesia telah melebihi batas tertentu. Selama 12 bulan terakhir, lalu lintas platform atau basis pengguna aktif juga telah melebihi batas yang telah ditentukan. Berdasarkan kedua kriteria tersebut, DJP dapat secara langsung menunjuk platform besar yang aktif terlibat dalam perdagangan Indonesia—baik melalui situs web maupun aplikasi—sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh penjual di platform mereka.

Siapa yang Dapat Dipungut?

Pedagang dalam negeri, atau pelaku usaha yang memenuhi dua kriteria berikut, menjadi objek pemungutan dalam skema ini:

  • Mendapatkan penghasilan melalui rekening bank atau alat keuangan sejenis.
  • Untuk melakukan transaksi, maka wajib untuk menggunakan nomor telepon atau alamat Ip Indonesia dengan kode negara yaitu +62.

Pebisnis lokal yang termasuk dalam kategori ini dan berjualan online wajib memberikan alamat korespondensi dan informasi identitas kepada pemungut pajak (platform e-commerce yang ditunjuk), seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Cara Cerdas Gunakan Deposit Pajak di Coretax Agar Pembayaran Pajak Jadi Lebih Efisien

Perlakuan Pajak dan Tarif Pajak PMK 37/2025

Dengan PPN dan PPnBM dikecualikan, tarif pajak yang berlaku berdasarkan peraturan ini adalah 0,5% dari omzet bruto (pendapatan) yang tercantum pada faktur. Konsultan Pajak Jakarta dapat menjadi solusi terbaik bagi Anda yang kesulitan dalam mengurus pajak pribadi atau bisnis Anda. Telah tercantum dalam PMK 37/2025 Pasal 8 ayat 3, terdapat 2 pilihan perlakuan pajak menurut skema pajak yang dipilih oleh pedagang:

Jika skema Pajak Penghasilan Umum digunakan:

Pajak yang dikumpulkan oleh platform diakui sebagai pengurangan dari pajak yang terutang dalam SPT tahun berjalan dan dianggap sebagai Pajak Penghasilan Pasal 22.

Pengumpulan Pajak Penghasilan Pasal 22 akan dianggap sebagai komponen penyelesaian Pajak Penghasilan Final jika skema Pajak Penghasilan Final digunakan. Program ini berlaku untuk jenis pajak final tertentu, termasuk:

  • Pajak Penghasilan Final atas sewa tanah dan/atau bangunan
  • Pajak Penghasilan Final atas jasa konstruksi
  • Pajak Penghasilan Final untuk UMKM
  • PPh Final (contohnya, untuk perusahaan pelayaran atau jasa tertentu)

Kebebasan Pengumpulan Pajak

Ada pengecualian dalam beberapa keadaan, meskipun PMK 37/2025 mewajibkan pedagang dalam negeri untuk membayar Pajak Penghasilan Pasal 22. Pihak lain (platform) tidak diperbolehkan mengumpulkan pajak atas transaksi berikut:

  • Wajib Pajak Pribadi Dalam Negeri yang telah mengajukan pernyataan sesuai peraturan dan omzet bruto dalam satu tahun pajak tidak melebihi IDR 500 juta.
  • Pedagang ritel dalam negeri yang telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk sertifikat pembebasan pengumpulan atau pemotongan pajak penghasilan.
  • Penjual kartu SIM dan pulsa prabayar.
  • Penjual batu permata, perhiasan emas, batangan emas, atau barang sejenis, baik sebagai produsen, pengecer, maupun perusahaan yang berdagang batangan emas.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.