Wajib Lapor Melalui Coretax dengan Format dan Lampiran Baru Sesuai PER-11/PJ/2025

Konsultan Pajak Jakarta – Setiap badan usaha wajib mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT Tahunan PPh Badan) setiap tahun sebagai cara untuk melaporkan penghasilannya, menentukan jumlah pajak yang harus dibayar, dan membayar pajak dalam satu tahun pajak. Berdasarkan ketentuan terbaru dalam PER-11/PJ/2025, seluruh proses pelaporan akan dilakukan melalui program Coretax, yang akan membawa perubahan signifikan pada proses pengajuan SPT Tahunan PPh Badan mulai tahun pajak 2025.

Selain mengubah redaksi dan isi Formulir 1771, perubahan ini menambahkan struktur pelaporan yang lebih komprehensif dan terintegrasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan setiap perusahaan wajib pajak. Konsultan Pajak Jakarta mampu membantu Anda dalam mengatasi berbagai kewajiban pajak Anda sesuai dengan kebijakan pajak yang berlaku dengan efisien.

Laporan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2025 Harus Diajukan Menggunakan Coretax

Laporan pajak penghasilan badan tahunan harus diajukan menggunakan aplikasi Coretax mulai tahun pajak 2025, bukan lagi menggunakan formulir manual yang usang atau e-SPT. Salah satu perubahan utama adalah bahwa Laporan Pajak Penghasilan Perusahaan Tahunan tidak lagi disebut sebagai Formulir 1771. Dokumen ini kini terdiri dari dua bagian utama:

  • Bagian utama laporan pajak berisi informasi yang paling penting.
  • Lampiran memberikan penjelasan rinci tentang perhitungan dan informasi pendukung.

Perubahan Struktur Lampiran

Sebelum ini, Lampiran dibahas dalam Lampiran Khusus 1A–8A dan Lampiran 1771-I–VI dalam Formulir 1771.

Sejak formatnya diubah, Lampiran 1 mengalami perubahan yang signifikan. Alih-alih mengikuti struktur standar, persyaratan kepatuhan korporasi yang wajib adalah untuk mencocokkan laporan keuangan sesuai dengan sektor usaha. Untuk menghitung pajak penghasilan berdasarkan Pasal 31E, lampiran khusus telah ditambahkan. Jika Anda kebingungan menghitung atau melaporkannya, Anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta.

Baca Juga: Validasi Data NPWP: Kunci Transparansi dan Keamanan Transaksi di Era Digital

Lampiran untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Era Coretax

14 kelompok lampiran harus diisi sesuai dengan keadaan Wajib Pajak, sesuai dengan PER-11/2025. Berikut adalah daftar yang paling signifikan:

Lampiran 1: Rekonsiliasi Laporan Keuangan Berdasarkan Sektor Usaha

Lampiran 2: Afiliasi dan Kepemilikan

  • Bagian A: Dividen, struktur manajemen, dan daftar pemegang saham.
  • Daftar kontribusi modal, utang, dan/atau piutang dalam bisnis terkait terdapat di Bagian B.

Lampiran 3: Kredit pajak asing dan penghasilan asing.

Lampiran 4: Pendapatan yang tidak dikenakan pajak dan Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Lampiran 5: Memuat daftar Lokasi Kegiatan Usaha (TKU) untuk wajib pajak yang menggunakan tarif Pajak Penghasilan Final pada omzet tertentu.

Lampiran 6: Perhitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.

Lampiran 7: Kompensasi Kerugian Fiskal.

Lampiran 8: Fasilitas untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan Badan (Pasal 31E) bagi wajib pajak dengan omzet di bawah IDR 50 miliar.

Lampiran 9: Daftar depresiasi dan amortisasi fiskal.

Lampiran 10: Transaksi yang melibatkan pihak terkait:

  • 10A: Daftar transaksi yang terpengaruh oleh hubungan antara pihak terkait
  • 10B: Pernyataan transaksi pihak terkait
  • 10C: Laporan transaksi dengan negara surga pajak
  • 10D: Ringkasan Berkas Utama dan Lokal (biaya transfer)

Lampiran 11: Sejumlah daftar fiktif, seperti

  • Biaya penjualan, pemasaran, dan tunjangan/manfaat Biaya hiburan
  • Piutang yang tidak dapat ditagih
  • Laporan utang swasta asing tentang rasio utang terhadap ekuitas

Lampiran 12: Khusus untuk PE (Permanent Establishments):

  • 12A: Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26(4)
  • 12B: Penghasilan kena pajak yang diinvestasikan kembali.

Lampiran 13: Insentif pajak (seperti potongan pajak super untuk penelitian, magang, atau pelatihan vokasi).

Lampiran 14: Laporan tentang bagaimana lembaga pendidikan dan yayasan menggunakan dana surplus mereka untuk membeli infrastruktur dan fasilitas.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.