Konsultasi Pajak – Ketika wajib pajak dikenakan denda, bunga, atau kenaikan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, mereka sering bertanya bagaimana cara menghilangkan sanksi administratif pajak. Meskipun pemerintah memberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi melalui proses formal, banyak orang langsung merasa takut. Anda dapat menyiapkan dokumen pendukung, mengajukan permohonan, dan berpotensi mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar dengan memahami prosesnya. Namun jika Anda tetap kebingungan dan khawatir terjadi kesalahan, maka Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta.
Denda Apa Saja yang Dapat Dihapuskan atau Dikurangi?
Tidak semua denda pajak dapat dikurangi atau dibebaskan. Denda administratif berikut dapat dibebaskan atau dikurangi sesuai dengan peraturan yang berlaku:
- Denda bunga atas pajak yang dibayar atau dilaporkan setelah batas waktu,
- Denda atas tidak mengajukan pajak atau pelanggaran administratif lainnya, serta denda yang lebih tinggi akibat audit, asalkan denda tersebut merupakan akibat kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak rather than pelanggaran sengaja.
Dengan kata lain, wajib pajak berhak mengajukan permohonan pengurangan atau pembebasan denda jika denda tersebut disebabkan oleh kesalahan sistem, keadaan yang tidak dapat dikendalikan, atau ketidaktahuan yang wajar. Jika Anda kebingungan bagaimana cara mengajukan permohonan ini atau kewajiban pajak yang lain, Anda dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk menemukan solusinya.
Syarat-Syarat untuk Mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembebasan Denda Pajak
Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk dapat melakukan pengajuan permohonan atau pembebasan denda pajak:
- Pertama, bayar pajak pokok: Sebelum mengajukan permohonan, pajak yang belum dibayar, selisih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) utama, atau kekurangan pembayaran yang menjadi dasar denda harus dibayar secara penuh.
- Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia: Data wajib pajak, penjelasan jumlah denda yang ingin dibebaskan, dan alasan permohonan harus tercantum dalam surat permohonan.
- Untuk setiap dokumen pajak, satu surat permohonan: Hanya terdapat satu dokumen saja, yakni STP atau SKP yang bisa diajukan secara bersamaan setiap kali mengajukan permohonan.
- Diajukan sebelum tindakan penagihan tambahan
- Permohonan harus diajukan sebelum barang sitaan dipindahkan atau dijual.
- ditandatangani oleh orang yang berwenang.
- Wajib pajak, wakil yang ditunjuk, atau wakil hukum harus menandatangani surat permohonan secara langsung.
Baca Juga: Lapor Pajak Salah? Ini Cara Cepat dan Aman Memperbaiki Kesalahan Pelaporan Anda!
Tambahan dalam Pengajuan Permohonan
Beberapa klausul tambahan juga harus diperhatikan, seperti:
- Tidak boleh ada tindakan hukum lebih lanjut, termasuk banding, keberatan, atau permohonan pembatalan, terhadap SKP atau STP yang menjadi objek permohonan.
- Tidak boleh lebih dari dua permohonan diajukan sekaligus.
- Permohonan kedua harus diajukan paling lambat tiga bulan setelah tanggal keputusan jika permohonan pertama ditolak. Penundaan hanya diperbolehkan jika ada keadaan yang tidak terkendali.
- Dokumen pajak yang sama yang digunakan untuk permohonan pertama harus tetap digunakan untuk permohonan kedua.
- Waktu Pengolahan Direktorat Jenderal Pajak akan memproses permohonan pembatalan atau pengurangan sanksi administratif pajak dalam waktu maksimal enam (enam) bulan sejak menerima permohonan yang lengkap.
Penarikan Permohonan
Proses berikut dapat digunakan untuk menarik permohonan jika wajib pajak berubah pikiran:
- Permohonan penarikan, beserta alasan penarikan, harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Hanya satu permohonan yang dapat ditutupi oleh satu surat penarikan.
Namun, permohonan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali untuk jenis permohonan yang sama.
Cara Menghapus Sanksi Administratif Pajak
Wajib pajak dapat memanfaatkan haknya untuk meminta keringanan dari sanksi administratif dengan memahami peraturan yang berkaitan dengan penghapusan sanksi administratif pajak. Meskipun kewajiban pajak utama telah dipenuhi, langkah ini membantu mengurangi biaya tambahan.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.