Jangan Salah Hitung! Ini Perbedaan PPh Final untuk Jual Beli dan Sewa Properti

Jasa Konsultan Pajak – Transaksi yang paling umum di industri properti adalah sewa dan jual beli. Keduanya tampak serupa karena keduanya berkaitan dengan properti dan memberikan pendapatan bagi pemiliknya. Namun, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) sangat berbeda. Keduanya dikenakan Pajak Penghasilan Final, meskipun terdapat perbedaan signifikan dalam proses penerapan, tarif, dan batas waktu pembayaran. Kenali perbedaan ini untuk menghindari kesalahan dan sanksi yang dapat menimbulkan masalah. Atau jika Anda mengalami kebingungan bagaimana cara mengurusnya, maka Konsultan Pajak Jakarta bisa membantu Anda untuk menemukan solusinya.

Pajak Penghasilan Akhir atas Penjualan Properti

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016 dan PMK No. 261/PMK.03/2016, Anda wajib membayar Pajak Penghasilan Akhir jika menjual properti apapun, termasuk rumah, bangunan usaha, dan tanah. Dalam hal ini, penjual, bukan pembeli, yang bertanggung jawab membayar pajak. Tarif PPh Final yang dikenakan yakni 2,5 persen dari harga jual, yang mana ditentukan berdasarkan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika nilainya lebih tinggi. Penilaian pajak didasarkan pada nilai yang lebih tinggi di antara keduanya.

Sangat penting untuk diingat bahwa pembayaran pajak ini harus diselesaikan sebelum AJB ditandatangani di hadapan notaris atau Petugas Akta Tanah (PPAT). Transaksi tidak dapat diselesaikan secara resmi tanpa bukti pembayaran Pajak Penghasilan Akhir.

Pajak Penghasilan Akhir atas Sewa Properti

Perjanjian sewa hanya memberikan hak kepada penyewa untuk menggunakan properti selama jangka waktu yang telah ditentukan; berbeda dengan jual beli, perjanjian sewa tidak mentransfer kepemilikan. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 keduanya berisi mengenai informasi kebijakan atas pajak sewa.

Sepuluh persen dari total pendapatan sewa harus dibayarkan sebagai Pajak Penghasilan Akhir oleh pemilik properti yang menerima pendapatan sewa. Pajak Penghasilan Akhir atas sewa harus dibayarkan pada hari kesepuluh bulan berikutnya setelah pendapatan sewa dihasilkan atau diterima, berbeda dengan jual beli yang dibayarkan secara penuh di muka.

Baca Juga: Konsultasi Pajak menjadi Solusi Aman, Akurat, dan Legal untuk Urusan Perpajakan Anda

Siapa yang Bertanggung Jawab Membayar Pajak?

Tergantung pada siapa yang menerima pendapatan, mereka mungkin diwajibkan membayar Pajak Penghasilan Final.  Dalam transaksi properti, penjual wajib membayar 2,5% dari nilai transaksi sebagai Pajak Penghasilan Final. Sepuluh persen Pajak Penghasilan Final harus dibayarkan oleh pemilik properti atau orang yang menerima pendapatan sewa. Pemilik properti sepenuhnya bertanggung jawab atas pembayaran jika penyewa tidak diwajibkan menahan pajak (non-withholder).

Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar?

Pajak Penghasilan Penjualan Properti Akhir: dibayarkan sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Batasan waktu pembayaran Pajak Penghasilan Akhir untuk sewa properti adalah pada hari kesepuluh bulan berikutnya setelah penerimaan pendapatan sewa.

Mencegah Kesalahan dalam Perhitungan Pajak

Banyak wajib pajak bingung dengan perbedaan teknis ini. Kesalahan dapat mengakibatkan denda administratif atau sanksi. Oleh karena itu, menyewa Konsultan Pajak Jakarta mungkin merupakan pilihan bijak, terutama jika Anda berurusan dengan properti secara rutin. Ahli pajak yang berkualifikasi dapat membantu Anda dalam perhitungan yang akurat, persiapan dokumen yang diperlukan, serta pengajuan dan pelaporan pajak tepat waktu. Hal ini penting untuk menjaga status Anda sebagai wajib pajak yang patuh hukum dan menghindari masalah di masa depan.

Saran untuk Pemilik Rumah

  • Simpan dokumen pembayaran pajak Anda: Ini penting sebagai dokumen hukum untuk transaksi.
  • Gunakan jasa PPAT atau notaris ahli: Mereka akan memastikan transaksi sesuai prosedur.
  • Jika ragu, konsultasikan dengan konsultan pajak Jakarta: Lebih baik aman daripada dikenai sanksi karena perhitungan yang salah.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.