Jasa Konsultasi Pajak – Mulai tanggal 1 Agustus 2025, pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru terkait pajak penghasilan (PPh) atas transaksi logam mulia. Pembelian emas oleh bank logam mulia dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,25% berdasarkan PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Sementara itu, pajak ini tidak berlaku bagi pengguna akhir. Tarif impor untuk batangan emas dan metode pemungutan PPh Pasal 22 untuk transaksi emas telah secara resmi diperbarui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perubahan ini, yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025, mengubah sejumlah klausul penting yang sebelumnya dianggap memberatkan bagi perusahaan.
Menurut postingan Instagram @ditjenpajakri, berikut rinciannya. Namun, jika Anda kesulitan dalam mengelola kewajiban pajak, Anda dapat meminta bantuan Konsultan Pajak Jakarta untuk mengurus perpajakan Anda.
Perubahan pada Skema PPh Pasal 22 Transaksi Emas
Berdasarkan peraturan sebelumnya, pemasok emas membayar pajak 0,25% kepada bank logam mulia, sementara bank logam mulia milik negara mengumpulkan pajak PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari mereka. Sektor bisnis terkendala oleh masalah skema ini yang melibatkan pungutan ganda atau pengumpulan pajak berulang. Berdasarkan peraturan baru, baik bank logam mulia milik negara maupun bank logam mulia komersial hanya dapat memungut pajak PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari penyedia emas, sementara penyedia emas tidak lagi dapat memungut PPh dari bank logam mulia. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi, menurunkan biaya operasional, dan menghilangkan pajak yang tumpang tindih.
Kontekstualisasi Peraturan Baru
Pengumpulan ganda menjadi masalah yang terkait dengan metode sebelumnya. Dalam transaksi antara bank emas batangan dan penjual emas, penjual menerima PPh 22 sebesar 1,5% (PMK 81/2024) dan bank sebesar 0,25% (PMK 48/2023). Dalam transaksi yang sama, hal ini menyebabkan beban ganda. Selain itu, perlakuan pajak atas pembelian emas domestik dan impor tidak seimbang karena adanya Sertifikat Pembebasan Pajak (SKB) untuk batangan emas impor.
Baca Juga: Jangan Salah Hitung! Ini Perbedaan PPh Final untuk Jual Beli dan Sewa Properti
Perubahan Besar pada PMK 51/2025
Pemerintah menunjuk lembaga jasa keuangan emas (LJK) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian batangan emas berdasarkan peraturan baru, dengan syarat sebagai berikut:
- 0,25 persen dari harga pembelian (tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai)
- Jika nilai transaksi kurang dari IDR 10 juta, tidak ada pemungutan.
- Pembelian emas impor kini dikenakan tarif yang sama dengan pembelian domestik setelah program SKB untuk impor batangan emas dihentikan.
- Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menekankan bahwa beban perusahaan di industri ini akan berkurang dengan penurunan tarif dari 1,5% menjadi 0,25%.
Tarif Pajak Penghasilan Baru untuk Batangan Emas Impor
Tarif pajak penghasilan untuk batangan emas impor telah diturunkan dari kisaran 2,5%, 7,5%, atau 10% menjadi tarif tunggal 0,25%. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menstabilkan pasokan emas nasional, mendorong perluasan bank emas, dan memudahkan perusahaan serta masyarakat umum. Masyarakat umum mendapatkan manfaat dari perubahan ini dalam beberapa cara, termasuk harga emas yang lebih stabil akibat biaya impor dan transaksi yang lebih rendah, pasokan emas yang lebih besar akibat regulasi yang lebih mudah, dan daya tarik investasi emas yang meningkat akibat pajak yang lebih rendah.
Mulai Agustus 2025, aturan baru ini berlaku untuk semua transaksi emas, dan semua perusahaan harus menyesuaikan sistem akuntansi mereka untuk mematuhi aturan baru. Dikarenakan kebijakan pajak yang seringkali berubah-ubah dan membuat Anda kebingungan dalam melakukan kewajiban pajak, maka Anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk mengelola pajak dengan lebih efisien.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.