Tarif Service Charge dan Pajak Penghasilan: Memahami Perbedaan Kebijakan dalam Perpajakan Jasa

Konsultan Pajak Jakarta – Apakah Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk pengenaan pajak jasa sebagai biaya jasa? Bagaimana cara menentukan pajak biaya layanan, dan berapa tarif pajaknya? Jika Anda merupakan wajib pajak yang tidak tahu bagaimana cara mengelola kewajiban pajak Anda, maka solusinya adalah berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta dikarenakan kebijakan pajak yang seringkali diperbarui.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002, yang mengubah KMK Nomor 394/KMK.04/1996 tentang pelaksanaan pembayaran dan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan, memuat ketentuan yang sesuai dengan hal tersebut.

Namun, jika biaya layanan tidak terkait dengan sewa kamar, maka hal tersebut diatur oleh Pasal 23 PPh, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Nomor 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, merujuk pada jasa-jasa lain.

Tarif Service Charge: Apa itu?

Biaya layanan atau tarif service charge adalah biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan perjanjian asli atau ketentuan yang ditetapkan oleh penyedia layanan. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, biaya layanan atau biaya tersebut dikenakan pajak sebagai penghasilan. Pembeli wajib membayar pajak layanan dan biaya layanan selain dari total biaya produk atau layanan.

Penerapan Pajak Jasa

Pajak yang dikenakan atas pendapatan dari biaya jasa disebut sebagai “pajak jasa.” Penyedia barang dan/atau jasa dikenakan pajak ini, yang dibayarkan oleh pihak yang menerima pendapatan atau oleh pengguna/pembeli jasa. Akibatnya, pihak yang menerima pendapatan atau pihak yang menggunakan atau membeli biaya jasa diwajibkan untuk mengumpulkan dan menyetorkan pajak penghasilan yang belum dibayar ke kas negara.

Tarif PPh atas Biaya Jasa sesuai Pasal 4 (2)

Berdasarkan Keputusan menteri Keuangan No. 120 Tahun 2002 Pasal 4 ayat 2, maka tarif pajak penghasilan atas biaya jasa adalah 10 persen dari jumlah bruto untuk:

  • Sewa kamar
  • Sewa tanah
  • Sewa bangunan

Baca Juga: Konsekuensi dan Strategi Pencegahan Penerbitan Faktur Pajak Terlambat bagi PKP

Semua jumlah yang dibayarkan atau harus dibayarkan oleh penyewa, dengan nama atau bentuk apa pun, sehubungan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa, termasuk biaya pemeliharaan, perawatan, keamanan, biaya fasilitas lain. Sementara itu, berdasarkan PMK 141/2015, tarif pajak penghasilan atas biaya layanan yang tidak terkait dengan sewa kamar adalah 2% dari jumlah bruto atas:

  • Layanan lain yang belum tercakup dalam PPh 21
  • PPN tidak termasuk dalam jumlah bruto.
  • Pajak penghasilan dikenakan atas biaya layanan ini, dan bersifat final.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan atas Biaya Layanan

Jika biaya layanan dan sewa digabungkan (Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2), misalnya:

  • Biaya sewa gedung: IDR 200.000.000
  • IDR 40.000.000 adalah harga layanan (termasuk dalam kontrak sewa).
  • Jumlah total yang dibayarkan adalah IDR 240.000.000.

Cara Menghitung Pajak:

  • 10% × IDR 240.000.000 = IDR 24.000.000 adalah PPh 4(2).

Selain membayar sisa jumlah kepada pemilik gedung, penyewa wajib menahan IDR 24 juta dan mengirimkannya ke kas negara.

Jika biaya layanan terpisah (sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan), misalnya:

  • 000.000 adalah sewa bangunan (terkena Pasal 4(2) Undang-Undang Pajak Penghasilan).
  • 000.000 adalah biaya layanan (dibayar terpisah).
  • PPh 4(2) = 10% x IDR 200.000.000 = IDR 20.000.000 adalah perhitungan pajak.
  • 2% x Rp40 juta = Rp800 ribu ini merupakan PPh 23.
  • IDR 20.800.000 adalah total jumlah pajak yang dipotong dan dibayarkan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.