Mengurai Kebijakan Pajak Batangan Emas Terbaru: Peluang dan Keuntungan Bagi Investor dan UMKM

Konsultan Pajak – Sejak pemerintah secara resmi menerapkan tarif baru mulai 1 Agustus 2025, pajak batangan emas telah menarik perhatian signifikan dari investor, perusahaan perhiasan, dan masyarakat umum. Pemerintah telah menciptakan sistem yang lebih sederhana dan adil untuk pengumpulan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 22 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025. Meskipun bank logam mulia yang membeli batangan emas dikenakan tarif rendah sebesar 0,25% untuk transaksi diatas IDR 10 juta, pengguna akhir kini bebas dari pajak. Jika Anda sebagai wajib pajak kebingungan dalam melakukan kewajiban pajak bagian manapun, maka Anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk menemukan solusinya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan pajak ganda, mendorong lingkungan investasi emas yang lebih kompetitif, dan memastikan keadilan bagi perusahaan emas domestik maupun asing.

Perubahan Pajak dan Peraturan Batangan Emas

Pajak batangan emas telah menuai kritik di tengah krisis ekonomi global karena berdampak langsung pada minat masyarakat untuk berinvestasi dalam logam mulia. Emas tetap menjadi pilihan investasi populer meskipun biaya meningkat. Emas dianggap sebagai aset safe-haven yang dapat melindungi kekayaan dari krisis dan inflasi. Kini terdapat pilihan tambahan untuk investasi emas.

Emas kini dapat diperdagangkan secara digital, sehingga tidak lagi hanya tersedia dalam bentuk fisik seperti batangan atau perhiasan. Menurut data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai perdagangan emas fisik digital dari Januari hingga September 2024 mencapai Rp41,3 triliun, naik 1.181% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang hanya Rp3,22 triliun.

Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Logam Mulia merupakan landasan pendukung atas perkembangan ini. Aturan ini memberikan landasan hukum bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melaksanakan berbagai kegiatan terkait emas, termasuk perdagangan, tabungan, pembiayaan, penyimpanan, dan layanan lainnya.

Baca Juga: Tarif Service Charge dan Pajak Penghasilan: Memahami Perbedaan Kebijakan dalam Perpajakan Jasa

Sebagai tanggapan, pemerintah menerbitkan PMK 51/2025 dan PMK 52/2025, yang menyederhanakan peraturan pajak penghasilan terkait operasi perusahaan yang berkaitan dengan emas batangan, seperti impor emas batangan. Konsultan Pajak Jakarta mampu membantu apapun urusan perpajakan Anda dengan efisien dan mencegah sanksi perpajakan.

Tujuan utama adalah memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan administratif dengan membebaskan transaksi tertentu dari PPh Pasal 22 daripada mengubah tarif pajak. Berikut adalah aspek penting dari peraturan pajak batangan emas:

  • Harga pembelian batangan emas di atas Rp10 juta dikenakan pajak PPh Pasal 22 sebesar 0,25% untuk bank logam mulia dan LJK logam mulia.
  • Pengguna akhir, UMKM dengan PPh akhir, pemegang SKB, Bank Indonesia, dan transaksi melalui pasar emas fisik digital dibebaskan dari pajak saat menggunakan batangan emas.
  • Tarif 0,25 persen akan menghilangkan ketidakadilan perlakuan sebelumnya dan diterapkan secara konsisten pada emas domestik maupun impor.
  • Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak berlaku untuk LJK emas batangan pada transaksi di bawah IDR 10 juta.

Pemerintah juga telah mengembangkan ketentuan peralihan untuk SKB yang diajukan atau beroperasi sebelum peraturan baru ini berlaku. Di tengah perubahan kebijakan, hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran industri perdagangan emas.  Penerbitan PMK ini mengikuti perubahan regulasi yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Menurut PMK-51/2025, LJK Bulion ditugaskan untuk mengumpulkan PPh Pasal 22 atas pembelian batangan emas dengan tarif 0,25%, khususnya untuk transaksi impor atau pembelian dari pihak non-pengguna akhir. Di sisi lain, pembelian oleh pengguna akhir sepenuhnya bebas dari pajak ini.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.