Mengenal e-PBK DJP Versi 3.0: Bagaimana Cara Pemindahbukuan Melalui e-PBK 3.0?

Konsultan Pajak Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka kembali versi terbaru 3.0 dari layanan e-PBK (Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 402) untuk memudahkan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan properti dan bangunan. Sistem aplikasi ini kini sepenuhnya otomatis berkat perubahan besar pada proses dan antarmuka layanan dalam edisi 3.0 ini. Dengan pembaruan ini, wajib pajak dapat langsung memperoleh dokumen transfer hukum asalkan sistem memvalidasi semua data aplikasi. Mungkin peralihan pajak digital seperti ini cukup membingungkan, sehingga Anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk lebih mudahnya dalam mengurus perpajakan Anda.

Secara spesifik, transfer yang memenuhi empat persyaratan dapat dilakukan melalui e-Pbk DJP Online. Pertama, pembayaran (NTPN atau Pbk) untuk kode tagihan KAP-411128 dan KJS-402 yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025. Kedua, tahun dan periode pajak harus sama. Keempat, KAP 41128 dan KJS 402 harus memiliki asal dan tujuan yang sama, masing-masing. Pengembang yang perlu membagi nomor objek pajak (NOP) termasuk di antara pengguna yang layanan e-Pbk-nya dibuka kembali. Pembagian NOP biasanya diselesaikan sebelum pengembang mengajukan permohonan surat keterangan validasi SSP PPhTB yang sah.

Fitur e-Pbk di DJP Online juga telah diperbarui ke versi 3.0 oleh DJP. Skema pengajuan layanan ini diubah menjadi pendekatan sepenuhnya otomatis pada versi 3.0. Setelah sistem memverifikasi data pengajuan, sistem otomatis ini memungkinkan wajib pajak untuk memperoleh dokumen hukum untuk pengajuan transfer secara langsung.

Fitur dan Ketentuan Layanan e-PBK 3.0

  • Hanya pembayaran NTPN atau PBK untuk kode tagihan yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 yang ditutupi.
  • Terutama berlaku untuk KAP 411128 dan KJS 402.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon dan tujuan transfer harus sama.
  • Jenis asal dan tujuan setoran, serta kode akun pajak, harus sama (411128-402).

Baca Juga: Strategi Sukses Mengelola Rekonsiliasi Fiskal di Coretax untuk Wajib Pajak Perusahaan

Menu “Monitoring” yang sebelumnya dapat diakses telah dihapus dalam versi ini karena sistem kini mengotomatiskan proses pemantauan. Hanya ada dua opsi dalam layanan e-PBK versi 3.0: “Dashboard” dan “Application.” Kriteria berikut akan menentukan apakah sistem menampilkan data pembayaran yang sah pada formulir aplikasi:

  • Pembayaran tersebut terdapat dalam database.
  • Sertifikat PPhTB, Laporan Pajak Bulanan Terpadu, dan Laporan PPN Bulanan belum dibayar dengan pembayaran ini. Sisa saldo pembayaran masih belum dibayar.

Petunjuk untuk Mengirim Permohonan e-PBK Versi 3.0

  • Buka tab layanan, pilih opsi e-PBK, dan masuk ke DJP Online menggunakan tautan berikut: https://djponline.pajak.go.id/.
  • Setelah memilih menu Aplikasi, klik Cari dan masukkan nomor PBK dan alamat email untuk pengiriman OTP saat pengiriman untuk memverifikasi data referensi transfer.
  • Hanya isi tiga kolom berikut: Jumlah Pembayaran (Jumlah transfer tidak boleh melebihi sisa saldo). Sistem akan menampilkan ringkasan permohonan dan memastikan jumlah tidak melebihi sisa saldo. Nomor Objek Pajak (NOP) Alasan Transfer.
  • Gunakan salah satu metode autentikasi untuk mengirimkan permohonan: Email dengan kode OTP dan sertifikat elektronik (sertel)
  • Pemberitahuan akan muncul dan dokumen hukum akan langsung tersedia di menu “Dashboard” jika permintaan sah dan berhasil.

Informasi Penting

Karena sistem telah mengunci semua bidang kritis, termasuk NPWP, Periode Pajak, Tahun Pajak, KAP, dan KJS, bidang-bidang tersebut tidak dapat diubah. Jika pembayaran telah digunakan atau tidak memiliki nilai lagi, permintaan tidak dapat diajukan. Daripada Anda mengalami masalah yang mungkin terjadi karena Anda belum memahami sepenuhnya kebijakan pajak baru, maka solusinya adalah dengan meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta yang mampu membantu Anda untuk mengurusnya.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.